Pinjaman

Take Over Kredit Mobil: Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui

Admin BFI Diterbitkan: 17 October, 2025
Diperbarui: 17 October, 2025
20
Take Over Kredit Mobil: Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui

Mendapatkan mobil impian tanpa harus membayar tunai kini semakin mudah melalui over kredit mobil. Dengan mengambil alih cicilan dari pemilik sebelumnya, Anda bisa membeli mobil bekas lebih cepat tanpa harus mengajukan kredit baru.

Penasaran bagaimana proses take over kredit mobil berjalan dan keuntungan apa saja yang bisa Anda peroleh? Simak selengkapnya di artikel ini.

 

Apa Itu Take Over Kredit Mobil?

Take over kredit mobil adalah membeli mobil dengan mengambil alih cicilan dari pemilik lama. Biasanya hal ini terjadi ketika pemilik sebelumnya kesulitan membayar angsuran atau ingin mengganti mobil. 

Bagi pembeli, over kredit bisa menjadi pilihan menarik karena harganya sering lebih murah dibanding harga pasar. Meski begitu, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, termasuk membuat perjanjian tertulis agar kesepakatan jelas dan aman bagi kedua pihak.

 

Syarat Take Over Kredit Mobil

Sebelum memutuskan melakukan over kredit mobil, ketahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
  2. Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi status dan alamat.
  3. Slip gaji atau surat keterangan kerja asli sebagai bukti penghasilan.
  4. Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir untuk menilai kemampuan finansial.
  5. Bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) sebagai tanda resmi mobil tersebut milik pemilik sebelumnya.
  6. Faktur pembelian mobil sebagai bukti asal-usul kendaraan.
  7. Tagihan listrik, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan telepon sebagai bukti alamat tinggal dan pembayaran rutin.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas? Cek Indikator-Indikator Berikut Biar Gak Salah Pilih!

 

Cara Take Over Kredit Mobil yang Aman

Sebelum memulai proses take over kredit mobil, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Berikut cara over kredit mobil yang aman:

1. Tinjau Sisa Cicilan Mobil

Pertama-tama, periksa berapa sisa cicilan mobil yang masih harus dibayarkan. Mintalah rincian pembayaran dari pihak leasing atau pemilik sebelumnya agar Anda yakin tidak ada tunggakan yang terlewat. 

Dengan begitu, Anda bisa merencanakan take over kredit mobil dengan lebih terarah dan mengurangi risiko tunggakan di kemudian hari.

2. Cek Kondisi Mobil

Periksa mobil dari ujung ke ujung, mulai mesin, bodi luar, sampai bagian dalam. Pastikan semua surat kendaraan lengkap, termasuk STNK dan BPKB yang biasanya masih dipegang leasing. Jangan lupa untuk meminta salinan dokumen tersebut sebagai bukti.

3. Hitung Nilai Over Kredit Mobil

Cara menghitung over kredit mobil sebenarnya tidak begitu sulit. Anda hanya perlu menjumlahkan beberapa hal, yaitu sisa cicilan yang belum dibayar, uang muka yang sudah dibayarkan sebelumnya jika ada kesepakatan, serta biaya administrasi dan balik nama mobil

Misalnya, sisa cicilan Rp60.000.000, uang muka Rp20.000.000, dan biaya administrasi Rp2.000.000, maka total over kredit menjadi Rp82.000.000. Angka ini bisa digunakan sebagai dasar untuk menawar harga antara penjual dan pembeli.

Disclaimer: perhitungan di atas adalah bersifat estimasi. Perhitungan yang sebenarnya dapat berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

4. Konfirmasi ke Pihak Leasing

Segera hubungi leasing untuk memberitahu niat Anda mengambil alih cicilan mobil. Pastikan terlebih dahulu apakah mereka menyediakan layanan over kredit resmi karena tidak semua lembaga pembiayaan mengizinkannya. 

Jika diperbolehkan, biasanya Anda diminta mengisi formulir pengajuan, menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan mengikuti pengecekan skor kredit melalui BI Checking.

5. Buat Perjanjian Melalui Notaris

Walaupun leasing belum memberikan persetujuan resmi, Anda tetap bisa membuat perjanjian tertulis antara penjual dan pembeli di hadapan notaris.

Surat ini berfungsi sebagai bukti hukum bahwa kedua pihak setuju melakukan over kredit, termasuk kesepakatan mengenai harga, jangka waktu, hingga tanggung jawab masing-masing.

Sebagai catatan, perjanjian melalui notaris ini bisa dilakukan secara hukum perdata, namun tidak secara otomatis membuat pembeli menjadi debitur sah di mata leasing sebelum adanya persetujuan resmi.

6. Lunasi Biaya Administrasi

Ketika melakukan over kredit mobil, leasing biasanya meminta biaya administrasi. Besarannya bisa berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta, tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.

7. Lanjutkan Cicilan dan Ambil Dokumen Resmi

Setelah seluruh proses disetujui, Sobat BFI sebagai pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan sesuai sisa tenor dan jumlah angsuran yang berlaku. Simpan dengan baik semua dokumen penting, termasuk surat perjanjian, salinan STNK, dan surat konfirmasi dari leasing.

Baca juga: 15 Tips Membeli Motor Bekas yang Aman, Agar Tidak Tertipu!

 

Keuntungan Take Over Kredit Mobil

Sebelum membeli mobil melalui over kredit, penting bagi Anda untuk mengenal keuntungan dan manfaat dari cara ini. Berikut beberapa kelebihan yang bisa Anda peroleh ketika memilih sistem over kredit untuk mendapatkan mobil:

  • Mendapat mobil yang masih tergolong baru atau muda – Mobil over kredit biasanya masih dalam kondisi relatif baru sehingga performa mesin dan kondisinya masih terjaga. Namun, cek kembali tahun pembuatan mobil dan masa cicilannya.
  • Harga mobil cenderung lebih murah dibandingkan harga pasaran – Karena penjual ingin cepat memperoleh dana, harga mobil over kredit sering lebih terjangkau daripada harga pasar.
  • Masa cicilan (tenor) yang lebih pendek – Pembeli hanya perlu melanjutkan sisa cicilan yang belum dibayar sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.
  • Bisa mendapat premi asuransi mobil lebih murah – Mobil yang masih baru memiliki risiko kerusakan lebih rendah sehingga premi asuransinya cenderung lebih murah.
  • Garansi mobil yang masih berlaku – Mobil over kredit biasanya masih dalam masa garansi, memberi jaminan perbaikan atau penggantian tanpa biaya tambahan.
  • Tidak memerlukan survei yang panjang – Proses pembelian lebih cepat dan sederhana, cukup memeriksa kondisi mobil dan menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Perlu diperhatikan bahwa proses yang resmi melibatkan survei dan verifikasi kredit apabila melalui leasing.

 

Kekurangan Take Over Kredit Mobil

Sama seperti pilihan pembelian mobil lainnya, take over kredit mobil juga memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Beberapa hal yang bisa menjadi kekurangan antara lain:

  • Risiko keterlambatan pembayaran dari pemilik lama – Adanya tunggakan atau cicilan yang belum dibayar.
  • Kondisi kendaraan tidak sesuai ekspektasi – Kemungkinan mobil rusak, jarak tempuh tinggi, atau riwayat servis tidak rutin.
  • Masalah hukum terkait kepemilikan atau transaksi tidak sah – BPKB atau surat kendaraan tidak bisa diambil karena transaksi tidak tercatat resmi di pihak leasing.

Itulah penjelasan mengenai take over kredit mobil, mulai dari pengertian hingga kelebihan dan kekurangannya. Dengan memahami seluruh aspek ini, Anda dapat merencanakan pembelian mobil dengan lebih tepat dan aman.

Di samping kebutuhan tersebut, tidak jarang muncul hal mendesak lainnya yang perlu dipenuhi, seperti renovasi rumah maupun biaya kesehatan yang cukup besar. 

Dalam situasi seperti ini, BFI Finance bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan dana yang Anda butuhkan. Melalui layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB Mobil, BPKB Motor, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh dana dengan proses cepat, bunga bersaing, dan tenor fleksibel. 

BFI Finance, yang telah berizin dan diawasi OJK serta memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun, memastikan keamanan dan kepercayaan setiap transaksi.

Dengan dukungan ini, Anda tetap bisa mewujudkan berbagai impian finansial melalui cara yang mudah, aman, dan terstruktur karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Baca juga: 6 Alasan Pinjaman Ditolak dan Cara Mengatasinya

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman