Informasi Umum

Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!

Admin BFI
4 August 2022
49743
Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!

Memiliki kendaraan pribadi tentunya menjadi dambaan bagi kebanyakan orang. Salah satunya yaitu kendaraan roda empat, mobil.

Membeli mobil tidak harus baru, banyak mobil bekas dengan kualitas prima yang masih sangat layak untuk dipakai. Anda hanya perlu menyediakan sedikit tambahan dana untuk biaya balik nama mobil agar mobil tersebut bisa sepenuhnya menjadi hak milik Anda.

Balik nama mobil artinya mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Dengan pergantian data yang baru ini, dokumen mobil tersebut bisa dipastikan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru. Berbagai urusan yang berkaitan dengan mobil ini juga akan lebih mudah untuk diurus. Contohnya pembayaran pajak tahunan.

Anda mungkin pernah mendengar jika mengurus proses balik nama mobil cukup membuat pusing dan karenanya jasa calo banyak dijadikan alternatif pilihan.

Nyatanya, proses balik nama mobil dan mutasinya cukup mudah untuk dilakukan juga menghemat banyak biaya. Syarat yang paling utama Anda perlu meluangkan waktu dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Lalu, apa saja prosedur yang perlu Anda lakukan untuk balik nama mobil? Tim BFI Finance telah merangkumnya secara detail di artikel berikut ini!

 

Biaya Balik Nama Mobil

Ada sejumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk balik nama mobil. Biaya balik nama mobil ini tiap daerahnya berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Meskipun begitu, besaran biaya balik nama mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Agar memudahkan Anda dalam menentukan biaya balik nama mobil, Anda bisa menjadikan besaran biaya mobil yang berlaku di Jakarta sebagai referensi.

Adapun rinciannya antara lain:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk wilayah Jakarta, BBNKB ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain membayar BBN-KB, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 kategori kendaraan non-angkutan umum.

Biaya Pendaftaran

Berikutnya Anda diwajibkan untuk melunasi biaya pendaftaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Samsat terdekat. Umumnya, biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp75.000 sampai dengan Rp100.000.

Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, Cek Fisik

Terakhir yaitu melunasi pembayaran biaya STNK, BPKB, dan TNKB dengan nominal sebagai berikut.

  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000

  • Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online

Bagi Anda yang belum memiliki waktu untuk mencari tahu besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil, sekarang Anda bisa mencari tahu langsung secara online! Khususnya jika Anda berdomisili di Jawa Barat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman website BAPENDA.

2. Klik Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor.

3. Masukkan nomor kendaraan atau nomer polisi.

4. Masukkan warna plat nomer kendaraan Anda atau TNKB (Tanda Nomer Kendaraan Bermotor). Warna hitam, merah, atau kuning.

5. Jangan lupa untuk mengisi captcha yang tertera lalu klik cari.

6. Setelah itu informasi detail mengenai kendaraan Anda lengkap dengan total biaya pajak atau biaya balik nama mobil akan jelas terlihat.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Biaya Balik Nama Mobil

Supaya memudahkan Anda selama proses balik nama mobil dan agar tidak perlu bulak-balik ke Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut ini.

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan Mobil yang Baru.

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya.

3. STNK Asli dan Fotokopiannya.

4. Bukti pembelian mobil bekas (kwitansi) dan fotokopiannya yang sudah dibubuhi materai bertanda tangan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

5. Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di samsat.

 

Baca Juga: Inspiratif! Begini Cara Memulai Usaha Travel Mobil Keuntungan Berlipat

 

Cara Balik Nama Mobil

Setelah Anda mengetahui besaran biaya balik nama mobil, bahasan selanjutnya yaitu mengenai cara balik nama mobi.

Untuk melakukan proses balik nama mobil, Anda diwajibkan mengikuti 2 kebijakan yakni melakukan proses balik nama di Samsat tempat mobil tersebut terdaftar dan berikutnya di samsat tempat Anda berdomisili. Hal ini perlu dilakukan supaya penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan nama pemilik yang baru.

Terdapat dua tahapan yang harus Anda tempuh untuk balik nama mobil. Secara umum dapat Anda lihat pada uraian di bawah ini.

Biaya Balik Nama Mobil

Image Source: Unsplash/Erik Mclean

Tahap Pertama

Pada tahapan pertama hal yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi samsat tempat mobil terdaftar. Langka-langkanya sebagai berikut.

1. Kunjungi Samsat di mana mobil tersebut terdaftar.

2. Datang ke loket cek fisik. Selama di loket fisik Anda diharuskan membayar sejumlah biaya untuk dilakukan pengecekkan kendaraan. Diantaranya pengecekkan nomer mesin dan rangkanya.

3. Lanjut ke loket pendaftaran balik nama. Isi formulir yang disediakan sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK Mobil dan lakukan pembayaran biaya pendaftaran.

4. Lampirkan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan ke petugas bersamaan dengan formulir pendaftaran untuk proses mutasi ke samsat sesuai di KTP Anda.

5. Setelah itu petugas akan memberikan arsip dokumen lengkap mobil.

6. Jika semua langkah yang ada sudah selesai, langkah selanjutnya Anda dapat mengunjungi Samsat sesuai KTP Anda.

Tahap Kedua

Tahapan ini adalah lanjutan dari tahapan pertama. Di tahapan ini Anda diharuskan datang ke Samsat sesuai KTP/Domisili Anda. langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Kunjungi samsat sesuai KTP Anda.

2. Lakukan pengecekkan fisik di loket cek fisik.

3. Isi lengkap dokumen yang diberikan di loket 1.

4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas samsat.

5. Datangi loket mutasi BPKB.

6. Isi formulir yang disediakan, lampirkan fotokopi KTP Anda, dan melunasi pembayaran mutasi mobil.

7. Jika sudah selesai, selanjutnya Anda dapat mengunjungi loket BKPB Online untuk menyerahkan formulir yang sudah diisi, memperlihatkan bukti pembelian mobil, dan melunasi biaya BPKB Online.

8. Lakukan pembayaran biaya STNK ke loket pembayaran di Samsat.

9. Kembali ke loket BPKB Online dan serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK.

10. Selanjutnya datangi loket pelat nomer untuk mendapatkan pelat nomer baru.

11. Jika semua tahapan sudah terpenuhi, Anda akan menerima BPKB dan STNK sesuai dengan identitas pemilik mobil yang baru.

Sobat BFI, itulah informasi terkait biaya balik nama mobil. Perlu diingat, jika biaya balik nama mobil masing-masing daerah berbeda tergantung dari tipe kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan tempat tinggal Anda.

Butuh dana cepat tapi mobil belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Klik laman web di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Selain dengan jaminan BPKB Mobil, BFI Finance menyediakan pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor dan Sertitifikat Rumah. Informasi selengkapnya sebagai berikut.

Informasi Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Informasi Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Pertanyaan lebih lanjut dapat Anda akses melalui laman berikut ini.

 

Cek artikel dan informasi menarik lainnya di BFI Blog.

Kategori : Informasi Umum