Form Pengkinian Debitur


Sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK/01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan pasal 44 dimana dalam point tersebut Perusahaan Jasa Keuangan wajib melakukan pengamatan dan pengkinian data debitur. Mohon kesedian Bapak/Ibu untuk dapat melengkapi Formulir Pengkinian Data yang dapat di download di bawah ini :