Dalam proses pengajuan pinjaman, bank atau layanan keuangan lainnya akan melakukan BI Checking. Proses ini dilakukan untuk melihat seberapa baik kolektibilitas kredit calon debitur sebelum memutuskan untuk menyetujui pinjaman yang diajukan.
Jika Anda berencana mengajukan pinjaman, penting untuk memahami lebih dulu tentang apa itu BI Checking secara lebih mendalam. Mari simak penjelasannya hingga tuntas dalam artikel berikut ini.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat riwayat pembayaran kredit debitur. Melalui proses ini, perusahaan pembiayaan atau bank dapat mengetahui informasi tentang apakah pembayaran pinjaman oleh debitur berjalan lancar atau macet.
Hal ini dapat dilakukan karena bank sentral negara memiliki sistem khusus yang mencatat informasi debitur dari berbagai lembaga keuangan. Jadi, siapa pun yang pernah atau sedang mengajukan kredit, baik di bank pemerintah maupun swasta, akan tercatat di sistem ini.
Dengan begitu, bank atau layanan pemberi pinjaman dapat mengecek riwayat kredit seseorang sebelum menyetujui pengajuan pinjaman. Jika data menunjukkan skor kredit yang baik, besar kemungkinan pengajuan tersebut akan disetujui.
Baca juga: Analisis Kredit: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Tugas
Perbedaan SLIK OJK dan BI Checking
Apa bedanya SLIK OJK dan BI Checking? Per tanggal 1 Januari 2018, layanan BI Checking resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah perbedaannya:
Aspek |
SLIK OJK |
BI Checking |
Pengelola |
OJK |
Bank Indonesia |
Cakupan Data |
Meliputi lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dan koperasi. |
Hanya mencakup bank. |
Tingkat Rincian Informasi |
Mencakup detail yang lebih lengkap, termasuk jaminan kredit. |
Informasi dasar kredit |
Oleh karena itu, BI Checking dan SLIK OJK pada dasarnya adalah istilah yang sama untuk mengecek tingkat kesehatan kredit calon peminjam. Namun, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih menyebut BI Checking dibandingkan dengan SLIK OJK, dikarenakan istilah BI Checking sudah lebih melekat didengar sebelumnya.
Skor Kredit BI Checking
Kemampuan kolektibilitas atau pembayaran pinjaman dapat dilihat dari skor BI Checking yang dibagi menjadi lima kategori. Setiap kategori mencerminkan seberapa lancar seseorang dalam membayar pinjaman. Adapun pembagian dan kriterianya adalah sebagai berikut:
- Skor 1: Kredit lancar, berarti debitur selalu membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu, tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, berarti terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit tidak lancar, berarti tunggakan pembayaran terjadi selama 91 sampai 120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, berarti cicilan tertunggak selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, berarti debitur belum membayar kewajiban kreditnya selama lebih dari 180 hari.
Baca juga: Cara Agar Pinjaman Disetujui dengan Meningkatkan Skor Kredit
Cara Mengecek BI Checking
Untuk mendapatkan informasi BI Checking, Anda dapat mengajukannya secara langsung ke kantor OJK ataupun secara online melalui website.
Pengajuan Offline
Jika Anda berniat untuk mengajukannya secara offline, Anda bisa mendatangi kantor OJK. Cari tahu langkah-langkahnya berikut ini:
- Untuk debitur perorangan, siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) atau paspor bagi WNA (Warga Negara Asing).
- Adapun untuk debitur badan usaha, serahkan identitas asli badan usaha beserta fotokopinya.
- Kemudian, isi formulir permohonan dan serahkan ke petugas OJK.
- Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan mencetak laporan informasi debitur.
Pengajuan Online
Apabila tidak bisa mengunjungi kantor OJK secara langsung, Anda dapat mengajukannya secara online dengan cara berikut ini:
- Buka browser dan kunjungi alamat website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Lalu, isilah formulir dan ambil nomor antrean.
- Upload hasil scan KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha, lampirkan scan identitas pengurus, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta akta pendirian perusahaan.
- Setelah semua terisi dan terunggah, klik tombol “Kirim”.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti antrean pemeriksaan BI Checking.
- Data yang dikirim akan diverifikasi oleh pihak OJK.
- Notifikasi hasil verifikasi antrean akan dikirim paling lambat H-2 sebelum jadwal antrean.
- Jika data dinyatakan valid, Anda bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Kemudian, kirimkan hasil scan formulir tersebut beserta foto selfie dengan KTP ke nomor WhatsApp yang tertera di email.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp, dan jika diperlukan, akan dilakukan video call.
- Jika verifikasi berhasil, hasil laporan informasi debitur akan dikirim ke email pemohon yang telah terdaftar.
Jenis Pinjaman yang Diperiksa Melalui BI Checking
Beberapa jenis pinjaman mengharuskan adanya pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK. Lantas, pinjaman apa saja yang masuk BI Checking? Simak daftar pinjamannya di bawah ini:
- Kredit tanpa agunan (pinjaman online).
- Kartu kredit.
- Kredit pembelian rumah.
- Kredit kendaraan bermotor.
- Pinjaman dengan agunan.
- Paylater.
- Pinjaman koperasi.
Risiko Pinjaman Tanpa BI Checking
Beberapa layanan keuangan atau unit usaha kecil mungkin menyediakan pinjaman tanpa BI Checking. Namun, hal ini tentu memiliki sejumlah risiko, antara lain:
- Bunga tinggi: Penyedia pinjaman yang tidak melakukan BI Checking umumnya memiliki jumlah bunga yang jauh lebih tinggi.
- Skema penagihan agresif: Lembaga pinjaman ilegal sering kali menagih dengan cara-cara yang melanggar etika, seperti membocorkan data pribadi ke kontak debitur.
- Tenor pendek: Sebagian besar pinjaman tanpa BI Checking hanya menawarkan tenor pendek sehingga dapat membuat debitur merasa kewalahan.
- Risiko penipuan: Banyak aplikasi yang mengklaim memberi pinjaman tanpa syarat, padahal tujuannya hanya untuk mengambil data pribadi Anda. Jadi, pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Demikian penjelasan mengenai apa itu BI Checking, cara mengeceknya, hingga risiko yang dapat ditimbulkan jika mengajukan pinjaman tanpa melalui proses ini. Pastikan Anda selalu mengecek riwayat kredit dan memilih lembaga keuangan yang resmi agar proses pengajuan pinjaman lebih aman dan tepercaya.
Jika Anda membutuhkan pinjaman yang aman dan diawasi oleh OJK, Anda dapat mengajukan pinjaman melalui BFI Finance. Cukup dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan.
Dengan proses yang mudah, bunga kompetitif, dan tenor fleksibel, BFI Finance siap membantu Anda mewujudkan rencana finansial dengan lebih nyaman. Apa pun kebutuhannya, #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: 7 Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Serta Tips Menggunakannya