Anda sedang membutuhkan dana segar cepat dalam jumlah besar tetapi sertifikat rumah masih diagunkan? Maka, melakukan take over pinjaman jaminan sertifikat bisa menjadi solusinya.
Langkah ini memungkinkan Anda untuk melunasi sisa utang di lembaga keuangan lama dengan suku bunga tinggi, lalu dipindahkan ke tempat baru yang lebih ramah di kantong.
Lantas, bagaimana proses dan syarat take over pinjaman bank atau lembaga keuangan dengan jaminan sertifikat? Artikel ini akan mengulasnya lebih lanjut. Jadi, simak sampai akhir.
Apa Itu Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah?
Take over pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah proses memindahkan fasilitas kredit dari satu lembaga keuangan ke lembaga lain di mana berkaitan dengan pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah atau bentuk lainnya yang menggunakan aset properti sebagai agunan.
Dalam konteks ini, Anda sebagai debitur berkesempatan untuk melakukan negosiasi ulang struktur kredit dengan bantuan lembaga keuangan atau pembiayaan yang baru. Lembaga keuangan tujuan pun akan memenuhi pelunasan sisa pinjaman di lembaga keuangan lama.
Setelah itu, akad pinjaman baru dengan syarat dan ketentuan yang lebih sesuai dengan kemampuan bayar Anda segera diterbitkan. Biasanya, jaminan sertifikat yang dapat dialihkan, berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Sertifikat Ruko atau Rukan.
- Sertifikat Apartemen (Strata Title).
Umumnya, bantuan program take over sertifikat rumah ini banyak ditawarkan oleh lembaga keuangan dan pembiayaan karena sifatnya yang fleksibel sekaligus kompetitif. Bahkan, ada beberapa yang tanpa penalti.
Selain itu, prosesnya sangat lazim dilakukan dan legal. Dengan catatan bahwa tetap mengutamakan transparansi serta telah memenuhi syarat hukum perdata yang sudah ditentukan.
Dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), praktik tersebut dikenal dengan sebutan “restrukturisasi kredit melalui take over” serta termasuk mekanisme mitigasi risiko kredit yang bermasalah oleh lembaga jasa keuangan.
Mengapa Banyak yang Memilih Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah?
Take over sertifikat rumah adalah salah satu upaya yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi kredit mereka. Bukan tanpa alasan, berikut ini adalah beberapa hal yang melatarbelakanginya.
1. Suku Bunga Lebih Rendah
Lembaga keuangan atau pembiayaan yang menyediakan fasilitas take over pinjaman sertifikat rumah biasanya menawarkan suku bunga lebih rendah daripada sebelumnya. Ini bisa berdampak cukup substansial pada cicilan yang harus dibayarkan debitur.
Misalnya, cicilan awal sebesar Rp5 juta per bulan. Jika terjadi penurunan bunga 1-3%, maka bisa mengurangi beban angsuran hingga ratusan ribu per bulan yang tentunya sangat membantu bagi keuangan rumah tangga.
2. Angsuran Lebih Ringan
Alasan lainnya debitur mengajukan take over, yaitu bisa mendapatkan suku bunga lebih rendah atau perpanjangan masa tenor. Misalnya, masa tenor awal adalah selama 5 tahun, lalu diperpanjang hingga 10 tahun.
Hal ini membuat pembayaran cicilan per bulan menjadi lebih terjangkau. Alhasil, beban cukup berkurang. Fleksibilitas ini memungkinkan Anda mengatur ulang finansial tanpa perlu berhenti produktif.
3. Mencegah Risiko Kehilangan Aset
Keadaan finansial setiap orang tentu bisa mengalami perubahan seiring waktu, dari yang awalnya mampu memenuhi kewajiban utang menjadi wanprestasi.
Dalam situasi ini, lembaga keuangan berhak mengeksekusi agunan melalui lelang berdasarkan sertifikat jaminan yang telah diberikan Hak Tanggungan.
Nah, take over pinjaman bisa menjadi perisai yang melindungi sebelum aset Anda benar-benar berada di ambang penyitaan tersebut sehingga tidak perlu terjadi.
Melalui take over, lembaga keuangan atau pembiayaan yang baru akan menutup utang-utang lama dan Anda memperoleh skema pembayaran baru.
4. Bisa Menambah Plafon Pinjaman
Ketika nilai jaminan lebih tinggi dibandingkan dengan sisa utang di lembaga yang lama, maka lembaga baru bisa memberikan top up. Alhasil, Anda sebagai debitur dapat menerima plafon atau dana pinjaman tambahan untuk digunakan memenuhi kebutuhan apapun.
Sebagai contoh, sisa pinjaman lama adalah Rp150 juta dengan nilai agunan sebesar Rp400 juta. Nah, plafon baru yang mungkin disetujui dapat mencapai Rp300 juta. Anda akan mendapatkan tambahan sekitar Rp150 juta setelah lembaga baru melunasi utang lama.
5. Kemudahan dan Kelonggaran Kebijakan
Saat ini, sejumlah lembaga keuangan atau pembiayaan telah menyadari kebutuhan debitur yang mengalami kesulitan finansial sehingga umumnya memberikan pilihan take over dengan fleksibilitas tertentu, seperti:
- Tidak memberlakukan penalti pelunasan awal.
- Adanya pembebasan biaya provisi.
- Persyaratan dokumen yang lebih ringkas.
Tidak jarang, lembaga keuangan digital pun mulai membuka layanan secara daring guna mempercepat proses serta menurunkan biaya administratif.
6. Memperbaiki Struktur Keuangan
Alasan selanjutnya, yaitu peluang memperbaiki struktur keuangan tanpa harus dinyatakan macet yang bisa memengaruhi skor kredit.
Sebagai contoh, saat pemasukan menurun, strategi ini memungkinkan debitur untuk memperoleh angsuran lebih ringan tanpa harus mengajukan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan yang lama.
Baca juga: Apa Itu Refinancing? Inilah Manfaat dan Jenis-Jenisnya!
Syarat Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Secara umum, syarat take over pinjaman bank atau lembaga keuangan dengan jaminan sertifikat rumah bisa berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kebijakan antarlembaga. Namun, yang umumnya harus dipenuhi agar take over disetujui, antara lain:
1. Riwayat Kredit Sebelumnya
Ketika mengajukan take over, lembaga keuangan baru akan melakukan evaluasi terhadap riwayat kredit Anda di lembaga yang lama, termasuk status pembayaran kewajiban selama beberapa bulan terakhir.
Apabila kredit belum sepenuhnya macet, namun Anda mengalami keterlambatan pembayaran, maka peluang besar untuk pengajuan disetujui masih ada. Tetapi, saat telah masuk blacklist OJK di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), peluangnya akan lebih kecil.
Untuk syarat take over terkait riwayat kredit di BFI Finance, kriteria yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Angsuran sudah berjalan lebih dari 1 tahun.
- Maksimal keterlambatan pembayaran angsuran adalah 20 hari.
- Wajib melampirkan rekening koran pinjaman (payment history) selama 12 bulan terakhir.
2. Dokumen Agunan Rumah Lengkap
Syarat berikutnya yang perlu dipenuhi adalah memastikan bahwa dokumen agunan rumah lengkap. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan bukti pembayaran harus atas nama pribadi atau pasangan sah serta tidak dalam status sengketa.
3. Bukti Kemampuan Membayar Cicilan
Nantinya, lembaga keuangan atau pembiayaan akan meminta bukti bahwa debitur mempunyai pendapatan tetap atau sumber penghasilan yang dapat menjamin kelancaran pembayaran angsuran di kemudian hari. Dalam hal ini, bisa berupa:
- Rekening koran.
- Slip gaji.
- Laporan usaha atau dokumen pendukung lainnya.
4. Surat Keterangan dari Lembaga Keuangan Sebelumnya
Syarat take over pinjaman bank atau lembaga keuangan ini bersifat opsional. Beberapa lembaga keuangan baru biasanya memang meminta surat pernyataan atau rekomendasi dari lembaga lama terkait status kredit yang akan dilakukan take over.
Tujuannya adalah sebagai bentuk verifikasi keabsahan pinjaman serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pemindahannya.
Proses Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Setelah memahami syarat dan ketentuan yang diberlakukan, Anda pun harus mengetahui bagaimana prosesnya. Adapun proses take over sertifikat rumah dari lembaga keuangan lama ke yang baru secara umum adalah sebagai berikut.
- Lakukan riset terkait penawaran layanan take over pinjaman jaminan sertifikat yang disediakan oleh berbagai lembaga keuangan, mulai dari suku bunga, biaya provisi, masa tenor, atau lainnya dan bandingkan.
- Kemudian, tentukan pilihan lembaga keuangan yang hendak dituju untuk mengajukan permohonan take over resmi disertai kelengkapan dokumen penting.
- Tunggu proses appraisal yang dilakukan lembaga keuangan terhadap agunan Anda. Penilaian ini penting untuk menentukan nilai pasar wajar dari aset properti yang dijaminkan dan mengukur kapasitas sekaligus karakter Anda sebagai debitur.
- Setelah pengajuan disetujui, lembaga keuangan akan mengalokasikan dana untuk memenuhi pelunasan pinjaman di lembaga sebelumnya apabila lembaga keuangan telah mengeluarkan konfirmasi tertulis terkait waktu pemindahan buku atau dana. Lalu, Anda bisa mulai membayar angsuran di lembaga keuangan baru sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga: Efektif, Ini Dia 11 Cara Melunasi Hutang yang Baik dan Benar!
Pertimbangan Sebelum Mengajukan Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat
Sebelum mengajukan take over pinjaman sertifikat, sebaiknya pertimbangkan secara matang. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah mengambil langkah.
1. Biaya Administrasi
Biasanya, layanan ini membutuhkan biaya tambahan dalam prosesnya, seperti biaya notaris, provisi, appraisal, asuransi jiwa dan kebakaran, administrasi bank, hingga pelunasan dipercepat di lembaga keuangan lama (apabila ada).
2. Keabsahan Jaminan
Pastikan aset yang bisa dijadikan agunan pinjaman telah sesuai secara hukum dan aman digunakan. Pasalnya, lembaga keuangan bisa menolak proses take over jika sertifikat masih bermasalah, bangunan tidak sesuai IMB, atau berada di zona merah (rawan bencana).
3. Simulasi Cicilan
Sebaiknya, lakukan perbandingan antara skema angsuran lama dan baru. Lalu, perhatikan total bunga selama tenor, perubahan jangka waktu kredit, dan biaya tambahan. Jangan lupa untuk melakukan simulasi sederhana guna mengetahui apakah take over menguntungkan.
4. Rekam Jejak Pembayaran
Dalam hal ini, periksa riwayat pembayaran kredit pribadi untuk memastikan tidak ada track record yang buruk. Pasalnya, hal tersebut sulit diterima, terutama yang telah masuk ke dalam hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Waktu Terbaik Melakukan Take Over
Sebetulnya, tidak ada ketentuan pasti mengenai kapan take over bisa diajukan. Namun, cobalah mempertimbangkan situasi berikut ketika hendak melakukannya.
- Angsuran mulai terasa berat.
- Bunga pinjaman yang dimiliki terlalu tinggi.
- Memerlukan dana tambahan.
- Ingin mendapatkan layanan yang lebih baik.
- Terdapat penawaran bunga yang menarik dari lembaga keuangan lain.
- Kolektibilitas kredit membaik.
Itulah penjelasan mengenai pengertian, alasan, syarat, proses, pertimbangan, hingga waktu terbaik mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat. Pelaksanaan dengan baik membuat strategi efektif ini bisa berdampak positif bagi kondisi finansial jangka panjang.
Apabila Anda membutuhkan dana tambahan dalam waktu cepat, maka dapat mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman ke BFI Finance. Lembaga pembiayaan ini berizin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, tidak perlu diragukan reputasi dan kredibilitasnya. Ada berbagai pilihan layanan kredit yang disediakan dengan agunan BPKB Mobil, BPKB Motor, dan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Prosesnya yang praktis dengan bunga kompetitif membuat penawaran tersebut semakin menarik. Jadi, yuk mulai ambil langkah cerdas finansial dengan mengajukan pendanaan sekarang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca juga: Cara Agar Pinjaman Disetujui dengan Meningkatkan Skor Kredit