Informasi Umum

Serba-Serbi Mengenai BPKB dan Cara Mudah Mengurus Kehilangan BPKB

Admin BFI
12 October 2022
41486
Serba-Serbi Mengenai BPKB dan Cara Mudah Mengurus Kehilangan BPKB

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, kata BPKB adalah sesuatu yang mungkin sudah sangat akrab untuk didengar. Pasalnya, dokumen penting yang satu ini wajib dimiliki sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan menghindari denda apabila terjadi pengecekan atau tilang sewaktu-waktu.

Sobat BFI, sudahkan Anda tahu apa itu BPKB secara detail? Artikel berikut ini akan membantu Anda memahami apa itu BPKB, cara membuatnya, cara membedakan BPKB yang asli dengan yang palsu, sampai dengan cara mengurus BPKB yang hilang. Simak selengkapnya di sini, ya!

 

Definisi BPKB

BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Satuan Lalu Lintas Polri (SATLANTAS). BPKB juga bisa disamakan dengan certificate of ownership. Sedangkan untuk singkatan dari BPKB sendiri yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

BPKB terbagi ke dalam dua jenis antara lain yaitu BPKB Mobil dan BPKB Motor. Fungsi dari BPKB adalah sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana STNK dan TNKB.

Tidak hanya itu, BPKB juga dipercaya oleh masyarakat luas sebagai jaminan untuk peminjaman dana, khususnya jika seseorang hendak mengajukan pinjaman dana di perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya untuk syarat gadai motor ataupun syarat gadai mobil.

Perbedaan BPKB dan STNK

Antara BPKB dan STNK sama-sama merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Meskipun keduanya sekilas sama, namun terdapat perbedaan yang harus Anda ketahui.

Perbedaan yang pertama yaitu dari singkatan keduanya. BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, sedangkan STNK adalah Surat Keterangan Nomor Kendaraan.

Perbedaan yang kedua yaitu isi yang terdapat di dalam BPKB dan STNK. BPKB berisikan identitas pemilik resmi kendaraan. Seperti nama lengkap, alamat, serta informasi detail lainnya tentang kendaraan.

Sedangkan untuk STNK, isi yang ada di dalamnya lebih spesifik mengenai kendaraan bermotor. Seperti nomor polisi, nama pemilik, jenis kendaraan, pajak, dan lain-lain. Di samping itu, STNK adalah dokumen wajib yang perlu dibawa saat Anda berkendara sebagaimana kartu SIM (Surat Izin Mengemudi).  

Warna BPKB

BPKB adalah dokumen penting yang terbagi ke dalam dua warna yaitu BPKB coklat kehijauan dan BPKB biru. Berikut ini perbedaan antara keduanya:

BPKB Warna Coklat Kehijauan

  • BPKB Terbaru

  • Terdiri dari 10 Halaman

  • Nomor BPKB di Sisi Vertikal Bagian Kanan Halaman

  • Tidak Menggunakan Kode Huruf di Belakang Nomor BPKB

  • Menggunakan Nomor KTP Sebagai Identitas Nama Pemilik

BPKB Warna Biru

  • BPKB Lama

  • Terdiri dari 22 Halaman

  • Nomor BPKB di Pojok Kanan Atas BPKB

  • Memakai Kode Huruf (Distempel Secara Manual di Belakang Nomor BPKB

  • Menggunakan Nama Pekerjaan Pada Data Pemilik

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

Cara Membuat BPKB

Saat pertama kali membeli kendaraan bermotor baik itu mobil atau motor, pembuatan BPKB biasanya diurus langsung oleh dealer. Namun, jika kendaraan bermotor yang Anda beli adalah kendaraan bekas (second), maka Anda harus melakukan balik nama di Samsat untuk mendapatkan BPKB baru. Hal ini juga berlaku jika BPKB Anda hilang.

Adapun syarat penerbitan BPKB adalah terdiri dari dua jenis sebagaimana yang dikutip dari porlantaspolri.go.id. Pertama yaitu persyaratan untuk kendaraan bermotor yang dirakit di dalam negeri dan yang kedua yaitu kendaraan bermotor yang dirakit di luar negeri atu impor. 

Persyaratan administrasi untuk penerbitan BPKB kendaraan bermotor yang dirakit di dalam negeri tentunya lebih mudah dan tidak berbelit-belit. Lain halnya dengan kendaraan bermotor yang dirakit di luar negeri (impor). Harus ada pengecekan keaslian surat pengimporan produk dan lainnya. 

 

Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!

 

Syarat Pembuatan BPKB

1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

2. Isi Formulir Permohonan BPKB Serta Hasil Cek Fisik

3. KTP Asli Pemilik dan Fotokopiannya

Biaya Pembuatan BPKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya pembuatan BPKB adalah sebagai berikut.

1. Kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya sebesar Rp225.000

2. Kendaraan roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp375.000

3. Biaya baru per penerbitan Rp100.000

4. Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000

Prosedur Pembuatan BPKB 

1. Membayar biaya pembuatan BPKB baru sesuai dengan jenis kendaraan Anda

2. Setelah melakukan pembayaran beserta buktinya, selanjutnya Anda bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diminta ke loket BPKB

3. Apabila sudah Anda akan menerima bukti penyerahan dokumen

4. BPKB baru akan diterbitkan sekitar 1 minggu lamanya

5. Setelah selesai, Anda bisa membawa bukti penyerahan berkas untuk ditukar dengan BPKB yang baru

Cara Membuat BPKB Online

Ingin membuat BPKB secara online? Begini langkah-langkahnya!

1. Kunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan berkas

2. Selanjutnya Anda akan mendapatkan sebuah kartu Radio Frequency Identification (RFID)

3. Lakukan pendaftaran melalui website www.bpkb.net

4. Isi data yang dibutuhkan seperti nama, NIK, nomor rangka, nomor telepon, email, jenis pergantian BPKB

5. Ikuti semua langkah yang diminta

6. Cetak e-form dan segera lakukan pembayaran di Bank terdekat

 

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu Datang Ke Samsat!

 

Cara Mengurus BPKB Hilang

Musibah bisa menimpa siapa saja dan datang dalam bentuk yang berbeda-beda, salah satunya yaitu kehilangan BPKB. Hilangnya BPKB adalah suatu hal yang harus segera diurus agar Anda tidak terkena denda bilamana suatu saat ada pemeriksaan secara mendadak.

Anda tidak perlu panik jika hal ini menimpa Anda. Anda bisa segera mengurusnya untuk mendapatkan BPKB baru dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

BPKB Adalah

Image Source: Ibid

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

1. KTP

2. SIM

3. STNK

4. Surat Keterangan BPKB Hilang yang Sudah Dibubuhi Dengan Materai

5. Surat Keterangan Tidak Menggunakan BPKB Sebagai Jaminan Pinjaman

6. Surat Pernyataan BPKB Hilang yang Dibuat di Kepolisian Terdekat

Prosedur Mengurus BPKB Hilang

Setelah dokumen yang Anda butuhkan sudah lengkap, selanjutnya cara mengurus BPKB adalah sebagai berikut.

1. Siapkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

3. Isi Formulir Permohonan BPKB

4. Selanjutnya, Kendaraan Anda Akan Dilakukan Pengecekan Fisik Untuk Mengecek Kesesuaian Data yang Ada

5. Serahkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan Ke Loket BPKB Samsat, Pastikan Semuanya Lengkap dan Tidak Ada kekeliruan

6. Tunggu Sebentar Sampai Nama Anda Dipanggil

7. Berikutnya Anda Akan Diminta Untuk Melakukan Pembayaran 

8. Lakukan Pembayaran Sesegera Mungkin

9. Jika Semua Langkah di Atas Sudah Selesai, Nantinya Anda Akan Dihubungi Oleh Pihak Samat Untuk Mengambil BPKB yang Baru

 

Baca Juga: Biaya Mutasi Mobil di Tahun 2022 dan Cara Mudah Mengurusnya

 

Ciri-Ciri BPKB Asli dan Palsu

Mengetahui cara membedakan BPKB adalah hal yang sangat penting agar kita tidak mengalami kerugian di kemudian hari maupun terhindar dari penipuan.

Dilansir dari TNMC Korlantas Polri, keabsahan BPKB dapat dengan mudah kita cek dengan cara berikut ini.

1. Kunjungi Samsat dimana BPKB tersebut diterbitkan untuk mengecek keaslian nomor BPKB

2. Hologram Tri Brata Polri yang terteras pada BPKB memiliki efek timbul serta warna yang khas

3. Ada nomor seri di bawah hologram

4. Terdapat benang tak kasat mata pada lembaran BPKB bilamana disinari dengan sinar ultraviolet

5. Warna cover lebih gelap

6. Identitas terlihat rapih dan jelas

Sedangkan untuk BPKB palsu cirinya sebagai berikut.

1. Cover berwarna buram

2. Identitas yang terlampir kurang jelas dengan tinta yang biasanya kurang nyata

3. Jika disinari dengan sinar ultraviolet tidak ada lambang korlantas polri dan halamannya tidak kasar

4. Nomor seri berbeda dengan yang asli

Cara Cek BPKB Online

Pengecekan BPKB adalah hal yang mudah untuk dilakukan bahkan bisa dilakukan secara online. Adapun cara untuk mengeceknya bergantung pada daerah tempat Anda berada.

DKI Jakarta

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, kini Anda dapat mengecek BPKB secara online. Cara cek BPKB adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukan data-data yang diminta untuk mengecek BPKB. Antara lain yaitu Nomor Polisi (Nopol) dan NIK
  • Periksa kembali data yang sudaH dimasukan
  • Klik verifikasi kotak keamanan dan pilih ‘cari
  • Pada layar Anda akan ditampilkan informasi mengenai BPKB dan yang lainnya

Jawa Barat

Jika Anda berdomisili di Jawa Barat, Anda bisa memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. Langkahnya sebagai berikut.

  • Kunjungi laman website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Lengkapi data yang diminta seperti nomor polisi kendaraan Anda, warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
  • Isi kode keamanan lalu klik ‘cari

Jawa Tengah

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Tengah Anda bisa memanfaatkan aplikasi bernama SAPKOLE. Begini caranya:

  • Unduh aplikasi SAPKOLE di Google Playstore
  • Buka aplikasi yang sudah diunduh
  • Pilih menu informasi
  • Selanjutnya pilih menu kendaraan bermotor
  • Masukan nomor polisi kendaraan Anda
  • Selanjutnya tekan proses

Jawa Timur

Untuk masyarkat Jawa Timur Anda bisa melakukan pengecekan BPKB online dengan cara sebagai berikut.

  • Buka lawan website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Isi data yang diminta seperti Samsat asal kendaraan dan nomor polisi
  • Cek ulang data yang sudah diisi
  • Lakukan verifikasi lalu klik ‘Cek Data Kendaraan

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Tips Mendapatkan Pinjaman Jaminan BPKB

BPKB adalah salah satu dokumen penting yang memiliki fungsi lain yang dapat membantu kondisi finansial Anda. Salah satu diantaranya yaitu sebagai jaminan mendapatkan pinjaman. Khususnya jika Anda mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan seperti BFI Finance.

Anda bisa mendapatkan sejumlah pinjaman dana untuk berbagai kebutuhan Anda. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan anak, renovasi rumah, sampai dengan gaya hidup. Informasi selengkapnya terkait pinjaman bisa Anda akses di tautan berikut.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Informasi Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Informasi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Mengajukan pinjaman dana di BFI Finance prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan dengan keinginan serta kebutuhan Anda.

Sobat BFI, demikian informasi terkait Serba-Serbi Mengenai BPKB dan Cara Mudah Mengurus Kehilangan BPKB. Mudah-mudahan informasi ini dapat membantu Anda dalam mengurus balik nama motor dengan mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat!

 

Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di BFI Blog. Artikel terbaru setiap Senin-Jumat!

Kategori : Informasi Umum