Ketika mengajukan KPR, tentu Anda akan berhadapan dengan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah SP3K. SP3K adalah surat yang diterima oleh debitur sebagai tanda bahwa pengajuan kredit rumah telah memenuhi syarat dan disetujui oleh pihak bank.
Apabila Sobat BFI berniat atau sedang mengajukan KPR, penting untuk memahami tentang SP3K lebih jauh, mulai dari fungsi, isi dokumen, hingga tips agar pengajuan SP3K berjalan lancar. Mari simak informasi selengkapnya di artikel berikut ini.
Apa Itu SP3K KPR?
Kepanjangan SP3K adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ini merupakan dokumen yang akan diterima apabila pengajuan kredit rumah dianggap telah memenuhi syarat dan disetujui oleh bank.
SP3K umumnya mencakup berbagai informasi penting, seperti jenis kredit, tenor atau jangka waktu, suku bunga, dan sebagainya. Dokumen ini biasanya diterbitkan 14 hari setelah pengajuan, namun waktunya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Meski begitu, penting untuk diingat bahwa penerbitan SP3K bukan berarti proses pengajuan KPR telah berakhir. Sebab, setelah dokumen ini diterbitkan, Anda masih perlu menjalani beberapa langkah lanjutan, mulai dari memeriksa ketentuan dari bank hingga akhirnya menjalani akad kredit.
Baca juga: Ketahui 15 Istilah Kredit Ini Sebelum Anda Mengajukan Pinjaman
Fungsi SP3K dalam Pembiayaan Rumah
SP3K KPR memiliki sejumlah fungsi yang sangat penting dalam proses pengajuan pembiayaan rumah. Simak apa saja fungsi utamanya di bawah ini:
- Menjadi bukti penerimaan KPR: SP3K dapat menjadi bukti bahwa pengajuan rumah KPR telah diterima.
- Memuat perjanjian kredit: Dokumen berisi sejumlah informasi penting, seperti jumlah pinjaman, tenor, besar bunga, jumlah cicilan, hingga syarat dan ketentuan KPR.
- Menjadi jaminan pinjaman dana: SP3K dapat menjadi jaminan untuk keperluan lanjutan, seperti pengurusan sertifikat dan pencairan kredit.
Apa Isi SP3K?
SP3K umumnya berisi berbagai informasi terkait pengajuan KPR. Adapun beberapa informasi utama yang tertuang dalam SP3K antara lain:
- Identitas debitur
- Jumlah pinjaman
- Jenis kredit
- Suku bunga
- Cicilan per bulan
- Jaminan pinjaman
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Syarat dan ketentuan pinjaman
Tak hanya itu, bank juga akan menginformasikan nominal angsuran pertama yang perlu dibayar oleh debitur serta biaya-biaya lainnya. Misalnya, biaya administrasi, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), atau premi asuransi properti.
Baca juga: Biaya Provisi Adalah: Definisi, Biaya, dan Cara Mudah Menghitungnya
Langkah-Langkah Pengajuan SP3K
Untuk memperoleh SP3K, Sobat BFI harus melalui sejumlah tahapan pengajuan. Berikut prosesnya:
1. Ajukan Permohonan Pinjaman/Kredit
Pertama, ajukan permohonan kredit kepada lembaga pembiayaan atau bank yang Anda pilih. Selama proses ini, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar pengajuan berjalan lancar, antara lain:
- KTP dan identitas diri lainnya.
- Slip gaji sebagai bukti kemampuan membayar.
- NPWP untuk memenuhi syarat perpajakan.
- Rekening koran selama beberapa bulan terakhir.
- Dokumen properti yang akan dibeli, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikat tanah, atau bukti kepemilikan lainnya.
2. Proses Analisis Bank
Setelah pengajuan masuk, pihak bank akan melakukan analisis kredit untuk menilai kelayakan permohonan Anda. Adapun beberapa hal yang akan dievaluasi meliputi:
- Kemampuan keuangan, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan stabilitas finansial secara keseluruhan.
- Riwayat kredit, melalui pemeriksaan data di SLIK untuk memastikan Anda tidak memiliki tunggakan atau catatan buruk sebelumnya.
- Nilai properti yang akan dibeli, untuk memastikan kesesuaiannya dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Tahapan ini biasanya berlangsung antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung dari kebijakan bank serta kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
3. Penerbitan SP3K oleh Bank
SP3K akan diterbitkan sebagai bukti persetujuan kredit apabila analisis bank menunjukkan bahwa Anda memenuhi syarat.
Dokumen ini biasanya berlaku selama 3 bulan semenjak diterbitkan. Apabila SP3K sudah melewati masa berlaku, maka proses kredit harus diulang dari awal. Oleh karena itu, pastikan untuk segera menyelesaikan proses KPR setelah SP3K diterbitkan.
Tips Agar Pengajuan SP3K Berjalan Lancar
Apakah Anda khawatir jika pengajuan SP3K ditolak? Tenang, berikut adalah sejumlah tips yang bisa Anda terapkan agar pengajuan SP3K berjalan lancar.
1. Persiapkan Dokumen yang Lengkap
Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan benar adalah kunci awal kelancaran pengajuan SP3K. Pastikan semua berkas, seperti KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, serta dokumen properti sudah sesuai format dan mudah diverifikasi.
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat memperlambat proses, bahkan berisiko membuat pengajuan ditolak.
2. Perbaiki Skor Kredit
Riwayat kredit adalah salah satu pertimbangan utama dalam proses analisis bank.
Jika Anda memiliki catatan buruk atau tunggakan, sebaiknya selesaikan lebih dulu sebelum mengajukan kredit.
Semakin baik skor kredit Anda, semakin besar peluang pengajuan disetujui. Ini karena skor kredit yang baik menunjukkan tanggung jawab dan kelayakan finansial debitur.
3. Pilih Bank dengan Suku Bunga Kompetitif
Setiap bank memiliki penawaran suku bunga KPR yang berbeda, jadi pastikan untuk membandingkannya terlebih dahulu.
Dalam hal ini, memilih bunga yang lebih rendah dapat meringankan cicilan bulanan dan menekan total biaya pinjaman. Jangan lupa perhatikan juga biaya tambahan, seperti administrasi, asuransi, atau penalti.
Dengan memilih bank yang tepat dan memahami seluruh biaya, peluang Anda mendapatkan SP3K lebih cepat dan lancar akan semakin besar.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SP3K hingga tips agar pengajuannya berjalan lancar. Melalui informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa SP3K adalah surat persetujuan dari bank yang menyatakan bahwa pengajuan KPR Anda telah disetujui dan siap untuk dicairkan.
Dokumen ini menjadi langkah penting dalam proses pembelian rumah dengan sistem kredit sehingga memahami fungsinya akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik.
SP3K adalah dokumen kredit yang lazim digunakan di industri bank. BFI Finance, sebagai perusahaan pembiayaan yang juga melayani pembiayaan KPR, tidak menggunakan istilah SP3K sebagai salah satu dokumen kredit, melainkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Namun, pada intinya, kedua dokumen kredit tersebut adalah dokumen yang menyatakan jika persetujuan kredit telah disetujui setelah dilakukan proses analisa dan digunakan sebelum debitur menandatangani akad kredit.
Setelah memahami SP3K, jika Anda sedang merencanakan pembelian rumah dan membutuhkan dukungan pembiayaan yang fleksibel dan tepercaya, Pembiayaan KPR dari BFI Finance siap membantu. Nikmati proses pengajuan yang mudah, suku bunga bersaing, dan layanan profesional untuk mewujudkan rumah impian Anda. Pembiayaan KPR BFI Finance baru tersedia di daerah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Bintaro, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.
Tak hanya itu, Anda juga dapat mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluan. Cukup dengan mengajukan jaminan BPKP Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh dana tambahan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha, pengembangan aset, atau investasi lainnya seperti rumah.
BFI Finance juga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya tak perlu diragukan lagi. Jadi, mari ajukan pembiayaan Anda sekarang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Butuh Dana Cepat? Pastikan Skor Kredit Anda Aman Sebelum Pinjam Dana