Perlindungan nasabah kredit macet menjadi hal penting ketika debitur menghadapi kondisi gagal bayar, baik karena kehilangan pekerjaan, krisis ekonomi, maupun alasan mendesak lainnya.
Kredit macet sendiri terjadi saat individu atau perusahaan tidak mampu melunasi utang sesuai perjanjian. Kondisi ini tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga memengaruhi kesehatan keuangan lembaga keuangan bank maupun nonbank. Untuk itu, diperlukan solusi yang adil dan manusiawi yang diatur dalam kebijakan perlindungan nasabah kredit macet, seperti rescheduling dan reconditioning.
Upaya ini bertujuan melindungi hak nasabah yang beritikad baik, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Mari pahami apa saja upaya yang dilakukan dalam proses perlindungan nasabah kredit macet dalam artikel berikut.
Apa Itu Perlindungan Nasabah Kredit Macet?
Perlindungan nasabah kredit macet adalah serangkaian langkah atau kebijakan yang melindungi hak-hak debitur yang mengalami kredit macet.
Adapun yang dimaksud dengan kredit macet adalah kondisi saat debitur, perorangan atau lembaga, gagal membayar utang sesuai perjanjian. Hal ini umumnya disebabkan oleh kurangnya perencanaan keuangan atau penggunaan kredit yang tidak tepat.
Layanan kredit banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Nasabah Kredit No. 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan dana berdasarkan kesepakatan yang wajib dilunasi dalam jangka waktu tertentu dengan bunga.
Sebagian nasabah mengalami kredit bermasalah karena tidak siap secara finansial atau memaksakan jumlah pinjaman. Di sisi lain, kurangnya analisis dari pihak lembaga keuangan atau kreditur terhadap calon debitur juga dapat menjadi penyebabnya.
Untuk melindungi debitur yang mengalami kredit macet, lembaga keuangan dapat melakukan beberapa upaya seperti rescheduling, yang memperpanjang jangka waktu kredit; reconditioning, yang menyesuaikan syarat perjanjian; restructuring, yang menambah modal debitur; hingga eksekusi, yang menjual agunan untuk melunasi utang. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak skor kredit dan menyulitkan akses pembiayaan di masa depan.
Baca juga: Apakah Mengajukan Pinjaman atau Kredit Berisiko?
Upaya Perlindungan Nasabah Kredit Macet
Dalam menghadapi kredit macet, pihak lembaga keuangan memiliki beberapa langkah untuk melindungi nasabah yang beritikad baik. Upaya ini mencakup rescheduling, reconditioning, restructuring hingga eksekusi jika diperlukan. Berikut penjelasannya:
1. Rescheduling
Rescheduling adalah upaya memperpanjang jangka waktu kredit, baik masa pelunasan maupun jadwal angsuran. Dengan perpanjangan ini, Anda diberikan fleksibilitas lebih dalam menyelesaikan kewajiban, misalnya angsuran yang semula 36 kali bisa diubah menjadi 48 kali agar nilai cicilannya lebih ringan.
2. Reconditioning
Reconditioning adalah langkah untuk meringankan beban kredit dengan cara menyesuaikan kembali syarat perjanjian. Bentuknya dapat berupa penundaan pembayaran bunga, penurunan suku bunga, hingga penghapusan bunga secara keseluruhan.
Dalam beberapa kasus, sisa pelunasan dapat dijadikan pokok kredit baru dengan penjadwalan ulang yang lebih sesuai kemampuan Anda.
3. Restructuring
Restructuring adalah langkah yang dilakukan lembaga keuangan untuk menambah modal debitur, baik melalui penambahan jumlah kredit maupun suntikan dana dari pemilik usaha. Upaya ini diberikan jika usaha debitur dinilai masih layak dan membutuhkan tambahan dana untuk tetap berjalan.
4. Kombinasi
Kombinasi adalah penggabungan dari tiga upaya, perlindungan kredit, seperti rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Dalam praktiknya, debitur bisa mendapatkan perlindungan hukum melalui gabungan skema, misalnya jangka waktu kredit diperpanjang sambil bunga ditunda (rescheduling dan reconditioning).
Atau masa angsuran diperpanjang dengan tambahan modal usaha (rescheduling dan restructuring). Langkah ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing debitur.
5. Eksekusi
Eksekusi adalah langkah terakhir yang dilakukan lembaga keuangan dengan menjual agunan untuk melunasi utang pokok dan bunga. Jika terdapat sisa, akan dikembalikan ke debitur.
Namun, jika hasil penjualan tidak mencukupi, debitur tetap wajib menanggung sisa kewajibannya. Dalam praktiknya, kerugian ini dapat dibebankan sebagai kerugian lembaga keuangan jika debitur tidak dapat ditagih lagi.
Baca juga: 6 Alasan Pinjaman Ditolak dan Cara Mengatasinya
Upaya Pengendalian Kredit
Untuk mengurangi risiko kredit macet, lembaga keuangan melakukan pengendalian sejak awal hingga setelah kredit berjalan. Upaya ini dibagi menjadi dua, yaitu pengendalian preventif dan represif. Berikut penjelasannya.
1. Pengendalian Preventif
Pengendalian preventif bertujuan mencegah kredit macet sejak awal. Lembaga keuangan bank dan nonbank melakukan seleksi ketat terhadap calon debitur dengan memeriksa kelengkapan syarat kredit dan mengevaluasi berdasarkan prinsip 6C, yaitu:
- Character (karakter).
- Capacity (kemampuan finansial).
- Capital (modal).
- Collateral (jaminan).
- Condition of economy (kondisi ekonomi).
- Constraint (kendala).
Dengan menilai keenam aspek tersebut secara menyeluruh, lembaga keuangan dapat memastikan bahwa kredit hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar layak.
2. Pengendalian Represif
Pendekatan represif dilakukan saat kredit mulai bermasalah. Lembaga keuangan biasanya melakukan negosiasi dengan debitur, seperti mengambil alih hasil usaha atau menyewakan jaminan jika pembayaran tersendat.
Surat tagihan juga dikirim saat jatuh tempo untuk mengingatkan kewajiban pelunasan. Jika perlu, penagihan dapat dilimpahkan ke lembaga resmi yang berwenang, seperti kantor pengacara atau melalui gugatan di Pengadilan Negeri
Dalam kasus pailit, proses penyelesaian utang dilanjutkan melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan cara melelang agunan. Jika hasil lelang melebihi jumlah utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur. Sebaliknya, jika hasil lelang tidak mencukupi, debitur tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya.
Itulah pentingnya memahami perlindungan nasabah kredit macet, terutama saat menghadapi kondisi gagal bayar karena faktor tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau krisis ekonomi. Selama debitur memiliki itikad baik, masih ada berbagai solusi yang bisa ditempuh, mulai dari rescheduling, reconditioning, restructuring, hingga eksekusi sebagai langkah terakhir.
Namun, di samping memahami hak perlindungan, merencanakan keuangan secara matang juga tak kalah penting, terutama jika Anda tengah membutuhkan dana tambahan untuk kebutuhan pribadi, keluarga, maupun usaha.
Untuk itu, Anda dapat mengajukan pembiayaan multiguna dari BFI Finance. Dengan jaminan yang fleksibel, seperti BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh pinjaman dana dengan proses pengajuan yang cepat disetujui, tenor panjang, hingga bunga rendah.
Tak hanya itu, BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kredibilitas dan keamanannya dalam memberikan layanan pembiayaan pun terjamin.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance dapat menjadi mitra yang andal dan tepercaya dalam mewujudkan rencana keuangan Anda. Jadi, mari ajukan pinjaman sekarang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Melunasi Pinjaman Jika Debitur Meninggal Dunia