BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun tenaga lepas.
Program ini berfungsi layaknya asuransi yang memberikan jaminan keamanan ekonomi bagi pekerja dan juga keluarganya.
Mengingat risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan yang lebih aman.
Mari simak ulasan berikut untuk memahami mengapa BPJS Ketenagakerjaan ini penting, manfaat, dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Penting
BPJS Ketenagakerjaan penting karena memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat, hingga kematian yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi keluarga.
Tanpa jaminan ini, pekerja berisiko menghadapi kesulitan keuangan berkepanjangan. Selain itu, program ini juga membantu mempersiapkan hari tua melalui jaminan pensiun sehingga masa depan tetap terjamin dan tidak hanya bergantung pada penghasilan harian.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko finansial, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun. Adapun beberapa manfaat atau program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun.
Manfaatnya berupa uang tunai yang juga dapat diterima pasangan atau anak sebagai ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total permanen.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.
Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan pembagian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja, sehingga menjadi jaminan ekonomi setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Lalu pertanyaannya, apakah saldo JHT bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun? Jawabannya bisa. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang menyatakan bahwa saldo JHT dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, atau 100% jika telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun. Selengkapnya mengenai bagaimana mencairkan saldo JHT sebelum memasuki usia 56 tahun dapat dibaca pada 3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada karyawan yang terkena PHK dengan tujuan membantu mereka tetap memiliki penghidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Apa Itu Asuransi Jiwa Kredit? Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Jaminan ini berupa santunan Rp12 juta selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa untuk dua anak ahli waris.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi pekerja saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja, berada di lingkungan kerja, hingga perjalanan dinas.
Manfaatnya mencakup biaya pengobatan hingga sembuh, santunan upah selama tidak bekerja, santunan sebesar 48 kali upah, serta beasiswa untuk dua anak jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Tips Memaksimalkan BPJS Ketenagakerjaan
Agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan sepenuhnya, peserta perlu mengelola kepesertaannya dengan baik. Berikut adalah tips memaksimalkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Pahami hak dan kewajiban: Pelajari syarat dan ketentuan setiap program dengan cermat, dan tanyakan ke petugas BPJS jika ada hal yang belum jelas.
- Laporkan upah dengan benar: Pastikan upah yang dilaporkan sesuai pendapatan agar manfaat yang diterima optimal.
- Bayar iuran tepat waktu: Hindari keterlambatan pembayaran untuk mencegah penangguhan atau pembatalan kepesertaan.
- Manfaatkan fasilitas yang tersedia: Gunakan layanan tambahan seperti konsultasi dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang telah disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan untuk pekerja formal seperti ASN, karyawan swasta, guru, dan kelompok Pekerja Penerima Upah lainnya. Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan freelancer, hingga supir ojek online juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan, diperlukan beberapa persyaratan dokumen yang berbeda sesuai dengan kategori peserta.
Setelah melengkapi persyaratan, proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline maupun online dengan beberapa langkah mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan dan langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan kategori peserta berikut ini:
Untuk Pemberi Kerja (Perusahaan atau Badan Usaha):
- Fotokopi KTP elektronik pemilik usaha (untuk WNA, lampirkan paspor dan kontrak kerja minimal 6 bulan).
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Surat izin usaha atau bukti proses pengurusan izin usaha.
- Data pekerja, termasuk jumlah dan besaran upah.
- Khusus pemilik proyek konstruksi, tambahan dokumen berupa formulir pendaftaran proyek, daftar pekerja, dan perkiraan nilai proyek.
Untuk Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU):
- Fotokopi KTP elektronik.
- Serahkan dokumen ini ke perusahaan tempat Anda bekerja atau gunakan untuk pendaftaran mandiri.
Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI):
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi perjanjian kerja, baik saat bekerja maupun sebelumnya.
- Dokumen perpanjangan masa kerja yang masih berlaku.
Baca juga: Aplikasi Mobile JKN: Fitur, Kelebihan, dan Cara Daftar
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Peserta
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik secara langsung (offline) maupun online, untuk memudahkan peserta dari berbagai kategori. Berikut langkah-langkah pendaftaran berdasarkan jenis peserta:
1. Pendaftaran oleh Pemberi Kerja
Pemberi kerja dapat mendaftarkan diri dan karyawan melalui beberapa cara:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Melalui Service Point Office (SPO) di bank rekanan.
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Agen resmi BPJS Ketenagakerjaan (Mitra Perisai).
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Sistem OSS (Online Single Submission) untuk perusahaan baru.
Setelah pendaftaran, pemberi kerja wajib mengisi data tenaga kerja dan upah karyawan yang akan didaftarkan.
2. Pendaftaran Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah)
Pekerja informal, seperti ojek online, pedagang, nelayan, freelancer bisa mendaftar mandiri lewat beberapa kanal:
- Offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan, agen PPOB, bank rekanan, Mitra Perisai, atau organisasi pekerja informal.
- Online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Platform mitra seperti Cermati dan Tokopedia.
- Jalur khusus untuk mitra pengemudi transportasi online di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek.
Setelah registrasi, peserta memilih program perlindungan dan membayar iuran melalui transfer bank atau kanal PPOB.
3. Pendaftaran Proyek Jasa Konstruksi
Pemilik proyek wajib mendaftar sebagai pemberi kerja sebelum mendaftarkan proyek:
- Daftar di kantor cabang BPJS tertentu (khusus wilayah DKI Jakarta di beberapa kantor cabang saja).
- Melalui website e-Jakon di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ikuti panduan pendaftaran sesuai instruksi pada kanal yang dipilih.
4. Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja migran dapat mendaftar sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, atau saat perpanjangan kontrak lewat:
- Aplikasi SISKOTKLN di kantor penempatan tenaga kerja seperti BP3TKI atau LTSP.
- Penyalur resmi atau secara mandiri.
- Situs bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online
Bagi pekerja mandiri, pendaftaran online dapat dilakukan lewat website resmi atau aplikasi JMO dengan langkah berikut:
Melalui Website:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta BPU”.
- Isi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, email, nomor HP, jenis pekerjaan, dan penghasilan per bulan.
- Pilih program perlindungan dan tentukan besaran iuran sesuai penghasilan.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran.
- Bayar iuran lewat ATM, mobile banking, atau minimarket yang bekerja sama.
- Peserta menerima kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicetak atau disimpan di ponsel.
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar Peserta Mandiri”.
- Masukkan data pribadi dan pilih program perlindungan.
- Unggah dokumen KTP dan foto diri.
- Lakukan pembayaran iuran pertama.
- Setelah berhasil, peserta akan menerima e-kartu digital.
Selain digunakan sebagai media pendaftaran, aplikasi JMO juga dapat digunakan untuk mengecek saldo dan riwayat iuran JHT, mengajukan klaim, memperbarui data kepesertaan, dan lain-lain.
Demikian pembahasan mengenai pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat yang bisa Anda dapatkan, hingga cara mendaftarnya.
Dengan memahami dan memanfaatkannya secara maksimal, Anda dan keluarga dapat memperoleh perlindungan finansial yang lebih aman dan tenang.
Namun, perlindungan finansial juga perlu dilengkapi dengan kesiapan dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pengobatan hingga modal usaha.
Dalam hal ini, BFI Finance hadir sebagai solusi tepat dengan layanan pembiayaan yang fleksibel. Anda dapat mengajukan pembiayaan multiguna dari BFI Finance dengan jaminan yang fleksibel, seperti BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan
Proses pengajuannya cepat disetujui, tenor panjang, hingga bunga bersaing. Tak hanya itu, BFI Finance juga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan dan kredibilitasnya terjamin.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance dapat menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam mewujudkan rencana keuangan Anda. Mari penuhi kebutuhan finansial Anda sekarang, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Yuk, Kenali Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia