Informasi Umum

Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Admin BFI
26 January 2023
368885
Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan penting untuk Anda ketahui jika Anda berencana mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu dekat.

Caranya terbilang mudah selama Anda memenuhi persyaratan yang ada dan mengikuti semua prosedur yang dianjurkan.

Bagaimana, Apakah Anda ingin segera mencairkan BPJS ketenagakerjaan? Ikuti prosedur berikut ini!

 

1. Sekilas Mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan Dana JHT (Jaminan Hari Tua) 

Sebelum membahas mengenai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan mudah, ada baiknya kita mengenal apa itu BPJS ketenagakerjaan dan istilah lainnya yang mungkin belum Anda ketahui.

BPJS ketenagakerjaan adalah suatu badan yang didirikan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Jaminan yang ada meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, serta dana pensiun.

Program ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau. Iuran ini umumnya dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan upah atau gaji. Singkatnya, BPJS TK mengusung sistem gotong royong (dari peserta, untuk peserta).

1.1. Program BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yang meliputi:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.

2. Jaminan Kematian

Program yang kedua yakni jaminan kematian. Dengan adanya program ini, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan berupa uang tunai. 

3. Jaminan Hari Tua

Program jaminan hari tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada lalu ditambahkan dengan hasil pengembangan. Dana JHT dapat dicairkan secara sekaligus.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua. Bilamana peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Tidak hanya itu saja, JP juga memberikan santunan bagi anggota yang terkena cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan saat bekerja.

1.2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua peserta bisa mendapatkan semua manfaat BPJS TK yang ada. Hal ini ditentukan dari jenis kepesertaan yang dipilih. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja penerima upah adalah golongan pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Misalnya PNS, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta, Karya Yayasan dan Perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti perusahaan rintisan (joint venture).

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JKK dan JKM dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja, sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

BPU atau pekerja bukan penerima upah adalah tipe pekerja yang mendapatkan pendapatan secara mandiri, baik itu dengan cara menawarkan jasa maupun barang. Misalnya pekerja profesional, dokter, pengacara, sampai dengan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot, taksi atau ojek online.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran untuk ketiga program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pekerja bukan penerima upah (mandiri).

3. Pekerja Jasa Konstruksi (JAKON)

Pekerja jasa konstruksi (Jakon) adalah jenis pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi, baik itu pekerja harian atau pekerja kontrak dengan dana pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD, swasta, dana luar negeri, perorangan, dan sumber dana lainnya.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

Iuran BPJSTK sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah republik Indonesia. Pekerja migran Indonesia meliputi orang-orang yang berencana akan pergi ke luar negeri untuk memulai bekerja atau dalam tahap perencanaan.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran BPJSTK berasal dari penerima upah bukan pemberi upah, sehingga peserta wajib menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM, atau JHT. PMI bisa membayarkan premi yang ada setiap bulannya ataupun setahun sekali.

1.3. Biaya Iuran / Premi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan perlindungan hari tua berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus. Peserta yang dapat mencairkan klaim ini antara lain pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri (resign).

Berdasarkan PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7% gaji dengan ketentuan:

  1. 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja;

  2. 2% ditanggung oleh pekerja

 

Baca Juga: 11 Ide Usaha Setelah Pensiun dan Tips Agar Tetap Produktif

 

2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi persyaratan berikut ini jika Anda berencana untuk mencairkan BPJS TK secepatnya. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.

2.1. Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

3. Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya

4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya

6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya

7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

2.2. Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

3. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya

4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya

6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya

7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

9. Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya

2.3. Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

1. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya

2. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya

3. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya

4. Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja

5. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya

6. Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing dicetak 4 rangkap

7. Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi

8. Jika berhenti bekerja karena PHK, pastikan untuk melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

9. Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan)

10. NPWP asli dan fotokopiannya (jika claim lebih dari 50 juta) 

 

Baca Juga: Paklaring Adalah: Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

 

3. 6 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Saldo BPJS TK bisa dengan mudah Anda cairkan dengan mengikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di bawah ini. Cara ini sudah termasuk mencairkan saldo secara online dan offline.

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Image Source: Pexels/Andrea Piacquadio

3.1. Melalui Website Resmi BPJS TK

1. Siapkan semua persyaratan yang diminta

2. Kunjungi situs BPJS TK berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun

4. Setelah selesai lakukan login ke situs yang sama

5. Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah ada

6. Isi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih, lalu klik “Submit Form

7. Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar

8. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu klik “Kirim

9. Jika proses yang ada berhasil, Anda akan mendapatkan email terkait status klaim

10. Tunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan

11. Pencairan dana BPJS TK akan dikirimkan melalui rekening Anda setelah semua tahapan terlalui dengan baik  

3.2. Melalui Aplikasi JMO

Bagi para peserta BPJS TK yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui aplikasi bernama JMO. Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO

2. Lakukan pembaruan data dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar

  • Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data

  • Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah

  • Lakukan verifikasi data peserta

  • Pilih “Selanjutnya

  • Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi)

  • Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya

  • Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat

  • Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi

3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua

4. Kemudian Pilih “Klaim JHT

5. Pilih alasan pengajuan pencairan dana BPJSTK

6. Data kepesertaan akan muncul pada layar Anda, jika sudah sesuai klik “Selanjutnya

7. Lakukan verifikasi wajah

8. Saldo JHT akan ditampilkan di layar dan klik “Selanjutnya

9. Klik “Konfirmasi” untuk melakukan konfirmasi pencairan BPJSTK

3.3. Melalui Lapak Asik

Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa mencairkan dana BPJSTK melalui situs website bernama Lapak Asik. Pencairan melalui situs ini dikhususkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik sebagai berikut ini.

  • Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan

  • Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk pas foto terbaru. Usahakan format foto yang digunakan adalah JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 6 MB

  • Selanjutnya klik “Simpan

  • Setelah disimpan Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email yang didaftarkan

  • Berikutnya Anda akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data

  • Setelah semua proses berjalan dengan lancar, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda

3.4. Melalui Kantor Cabang

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS TK secara konvensional, Anda bisa melakukannya di kantor cabang dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan

  • Kunjungi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat

  • Isi formulir pengajuan klaim JHT

  • Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan tunggu giliran Anda dipanggil

  • Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, selanjutnya Anda akan menerima tanda terima

  • Tunggu saldo JHT cair ke rekening Anda. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari sehari.

Jika Anda masih bingung selama proses yang ada, jangan sungkan untuk bertanya ke petugas.

3.5. Melalui Klaim Prioritas

Sama halnya dengan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan di kantor cabang, melalui klaim prioritas Anda juga bisa mencairkan BPJSTK secara konvensional. Bedanya adalah, klaim prioritas diperuntukan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat ataupun sedang sakit.

  • Kunjungi kantor cabang terdekat sesuai dengan hari dan jam operasional Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB

  • Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diminta untuk dilakukan verifikasi

  • Beri tahu petugas soal kondisi Anda

  • Petugas akan memberikan antrian prioritas

  • Tunggu sebentar sampai antrian Anda dipanggil

  • Ikuti arahan petugas untuk melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

  • Pencairan saldo akan dikirimkan ke rekening Anda

3.6. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Selain klaim secara konvensional dengan mengunjungi kantor cabang terdekat, kini pengajuan klaim bisa lebih mudah dengan mengunjungi bank yang telah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan.

Caranya sebagai berikut.

  • Kunjungi bank terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan

  • Sampaikan tujuan Anda ke petugas

  • Petugas akan memverifikasi data dan melakukan wawancara

  • Setelah selesai, klaim pencairan akan dikirimkan melalui rekening bank Anda

Sobat BFI, demikian cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Cara mencairkan BPJS TK ini bisa dilakukan dengan mudah jika Anda mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pastikan untuk selalu teliti dan waspada terhadap hal mencurigakan yang mengatasnamakan pihak BPJS ketenagakerjaan.

Butuh dana tambahan untuk keperluan bisnis Anda? Ajukan sekarang di BFI Finance! Beragam keuntungan bisa Anda dapat dengan mengajukan pinjaman jaminan BPKB kendaraan atau sertifikat rumah. Informasi lebih lanjut klik tautan di bawah ini.

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum