Pinjaman

Begini Cara Cek Blacklist OJK & Syaratnya, Yuk Terapkan!

Diterbitkan: 15 January, 2026
Diperbarui: 15 January, 2026
33
Begini Cara Cek Blacklist OJK & Syaratnya, Yuk Terapkan!

Pengajuan kredit Anda ditolak oleh lembaga penyedia? Biasanya, hal ini karena kolektibilitas kredit Anda buruk atau bahkan nama Anda telah masuk ke dalam blacklist OJK. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui dan menyadarinya.

Inilah mengapa penting sekali memastikan status riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman. Lantas, bagaimana cara cek blacklist OJK? Sebenarnya, ini tidak sulit dilakukan. Mari simak artikel berikut untuk menemukan jawabannya.

 

Apa Itu Blacklist OJK?

Blacklist OJK adalah daftar hitam yang memuat catatan nasabah (debitur) dengan track record kredit kurang baik karena sering kali terlambat membayar atau bahkan gagal dalam melunasi pinjamannya.

Data ini terekam dalam sistem informasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bisa diakses lembaga keuangan, seperti perusahaan multifinance maupun bank. Sebelumnya, informasi tersebut dikelola oleh BI (Bank Indonesia) melalui sistem BI checking.

Namun, saat ini telah beralih ke OJK dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dapat disebut sebagai SLIK OJK. Daftar nama nasabah yang di-blacklist ini berperan krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan, dengan mencegah risiko kredit yang dapat merugikan lembaga keuangan.

Daftar informasi tersebut memungkinkan OJK melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang mempunyai catatan buruk dalam memenuhi kewajiban finansial mereka. Dengan demikian, OJK bisa memberi peringatan ke lembaga keuangan untuk berhati-hati memberikan layanan kepada pihak terkait.

Tingkatan Skor dalam SLIK OJK

Sebagai informasi, debitur yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan pihak dengan skor kredit tinggi. Dalam hal ini, yaitu 3, 4, dan 5. Di sisi lain, jika skor kredit masih ada di angka 1 dan 2, maka masih belum di-blacklist. Berikut penjelasan terkait tingkatan skor kredit tersebut.

  • Skor 1 (Kredit Lancar): Artinya, debitur tidak memiliki catatan tunggakan cicilan atau selalu memenuhi kewajiban kredit hingga lunas.
  • Skor 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus): Di kategori ini debitur mempunyai angsuran dengan tunggakan 30-90 hari.
  • Skor 3 (Tidak Lancar): Ini menunjukkan bahwa debitur memiliki catatan tagihan kredit yang menunggak selama 90-120 hari.
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): Kategori ini mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit selama 120-180 hari.
  • Skor 5 (Kredit Macet): Merupakan indikator paling buruk karena debitur tidak menyelesaikan angsuran selama lebih dari 120 hari.

 

Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, dan Contohnya

 

Batas Waktu Blacklist OJK

Secara umum, masa berlaku status ini berkisar antara 24-60 bulan. Tetapi, perlu dipahami bahwa penghapusan nama dalam daftar blacklist ini hanya dilakukan ketika seluruh tunggakan tagihan telah lunas.

Jadi, walaupun batas waktu blacklist telah lewat, status blacklist tidak ada otomatis hilang (masih tetap berlaku) jika memang masih ada kewajiban kredit yang belum dituntaskan. Ini tentunya akan berpengaruh pada pengajuan pinjaman di masa mendatang.

Syarat Cek Nama Blacklist OJK

Sebelum mengetahui cara cek blacklist OJK, Anda perlu memahami persyaratan yang umumnya harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan perseorangan, badan usaha, dan debitur yang telah tutup usia.

1. Bagi Debitur Perseorangan

Adapun beberapa persyaratan cek nama blacklist OJK bagi debitur perseorangan adalah sebagai berikut.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing).

2. Bagi Debitur Badan Usaha

Sementara itu bagi debitur badan usaha, syarat-syarat yang diminta untuk memeriksa daftar blacklist OJK, yaitu:

  • Identitas pengurus, seperti KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
  • Dokumen/berkas perubahan anggaran dasar terakhir yang mendokumentasikan keseluruhan perubahan di dalam pengurusan badan usaha.

3. Bagi Debitur yang Sudah Meninggal

Berikut ini adalah syarat untuk debitur yang sudah meninggal dan pihak keluarga hendak memastikan apakah namanya ada di daftar hitam OJK.

  • Identitas ahli waris, yaitu KTP bagi WNI dan paspor untuk WNA.
  • Dokumen asli yang membuktikan kematian peminjam (diterbitkan oleh pihak berwenang).
  • Dokumen yang mengonfirmasi adanya hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

 

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

 

Cara Cek Blacklist OJK

Cara cek blacklist OJK dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ini upaya yang perlu diterapkan oleh para debitur.

1. Melalui Situs iDebku

Anda bisa mengakses informasi terkait daftar nama nasabah bank yang di-blacklist OJK melalui situs iDebku dengan langkah-langkah seperti berikut.

  1. Masuk ke laman iDebku di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih “Pendaftaran” untuk mendaftar terlebih dahulu.
  3. Lalu, klik “Cek Ketersediaan Layanan”.
  4. Isi seluruh data diri dengan benar dan lengkap di kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen, seperti foto identitas asli, swafoto dengan kartu identitas, serta foto mengikuti gambar.
  6. Tunggu notifikasi email berisi daftar antrean di SLIK.
  7. Masukkan nomor pendaftaran yang tercantum di email ke menu “Status Layanan”.
  8. OJK akan segera memproses pengajuan informasi skor kredit.
  9. Informasi mengenai hasil verifikasi skor kredit akan diberitahukan selambat-lambatnya H-2 dari tanggal antrean.
  10. Kemudian, pemohon dapat menandatangani formulir sebanyak 3 kali setelah memperoleh konfirmasi.
  11. Lakukan pemindaian formulir dan kirim foto bersama kartu identitas ke nomor WhatsApp yang tertera di email.
  12. Setelah itu, pihak OJK akan memverifikasi lewat WhatsApp. Jika perlu, biasanya akan langsung dilakukan video call.
  13. Apabila lolos tahap verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan data skor kredit ke email pemohon.

2. Lewat Kantor OJK

Cara cek nama blacklist OJK lainnya, yakni lewat kantor OJK secara langsung. Adapun prosedur yang perlu Anda ikuti adalah sebagai berikut.

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan dan bawa persyaratan yang diminta.
  3. Setelah tiba di tempat, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SID.
  4. Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan ke petugas OJK.
  5. Lalu, petugas akan melakukan pencetakan hasil iDeb yang berisi informasi terkait riwayat kredit berupa skor BI checking dan diberikan kepada pemohon.

 

Itulah penjelasan mengenai cara cek blacklist OJK, termasuk syarat-syarat yang dibutuhkan ketika mengajukan pemeriksaan. Informasi di atas membuat Anda tidak perlu bingung lagi jika hendak memastikan apakah terdaftar dalam blacklist OJK atau tidak.

Dengan demikian, Anda dapat mengambil kendali dan langkah proaktif untuk menjaga kesehatan finansial pribadi maupun riwayat kredit. Jika membutuhkan solusi pendanaan, pastikan untuk mengajukan ke lembaga penyedia tepercaya, seperti BFI Finance.

BFI Finance menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil, BPKB Motor, dan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Prosesnya relatif cepat, praktis, dan terjamin keamanannya karena sudah berizin OJK.

Tunggu apa lagi? Ajukan dan dapatkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan finansial sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!

 

Baca juga: Cara Agar Pinjaman Disetujui dengan Meningkatkan Skor Kredit

 

Kategori : Pinjaman
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.