Pinjaman

Apa Itu Refinancing? Inilah Manfaat dan Jenis-Jenisnya!

Admin BFI
19 August 2025
19
Apa Itu Refinancing? Inilah Manfaat dan Jenis-Jenisnya!

Beberapa orang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar tagihan kredit karena masalah finansial yang tengah dihadapi. Misalnya, penurunan penghasilan, kebutuhan mendesak,  atau tingginya beban utang.

Dalam situasi seperti ini, refinancing dapat menjadi strategi untuk mendapatkan keringanan pembayaran dengan bunga yang lebih rendah atau jangka waktu atau tenor yang lebih panjang sehingga arus kas bulanan terasa lebih lega. Mari simak artikel berikut ini untuk memahami refinancing lebih dalam.

 

Apa Itu Refinancing?

Refinancing adalah istilah yang merujuk pada kegiatan pendanaan kembali. Lebih tepatnya, refinancing merupakan metode pelunasan kredit dengan cara mengajukan pinjaman kembali. Menariknya, debitur akan memperoleh bunga yang lebih rendah sehingga jumlah yang harus dibayarkan kembali tidak sebesar pinjaman sebelumnya.

Tak hanya itu, debitur juga dapat melakukan penyesuaian terhadap jangka tenor serta persyaratan lain yang berkaitan dengan perjanjian utang. Jika kreditur menyetujuinya, debitur akan memperoleh perjanjian baru untuk menggantikan perjanjian sebelumnya.

 

Cara Kerja Refinancing

Debitur umumnya mengajukan refinancing untuk memperoleh perjanjian kredit baru yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial. Pada dasarnya, terdapat beberapa faktor yang membuat refinancing disetujui, seperti peningkatan skor kredit yang dapat membantu debitur memperoleh suku bunga yang lebih rendah.

Untuk memulainya, debitur perlu mengajukan permohonan peninjauan ulang kepada lembaga kredit terkait atau ke lembaga kredit yang baru. Umumnya, proses ini meliputi peninjauan dan evaluasi kembali syarat-syarat kredit sebelum mendapatkan persetujuan.

Refinancing dapat diterapkan pada berbagai jenis pinjaman, seperti kredit mobil, rumah, serta pinjaman untuk modal usaha.

 

Manfaat Refinancing bagi Debitur

Metode ini umumnya diterapkan sebagai solusi bagi Anda yang kesulitan membayar kredit karena bunga yang tinggi. Tak hanya itu, debitur juga akan memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti berikut:

1. Memilih Opsi Kredit yang Lebih Baik

Manfaat pertama refinancing adalah debitur dapat memilih opsi kredit yang lebih menguntungkan, baik dari segi pelayanan, finansial, maupun jangka waktu pembayaran. Dengan cara ini, debitur dapat mengurangi potensi kerugian atau opportunity cost yang mungkin timbul dari transaksi kredit yang dilakukan.

2. Mengurangi Beban Kredit

Melalui refinancing, debitur dapat memperpanjang durasi pelunasan. Misalnya, apabila Anda merasa keberatan mengangsur kredit sebanyak Rp7 juta per bulan selama 5 tahun, maka Anda dapat menyesuaikannya menjadi Rp1,5 juta per bulan selama 15 tahun saat mengajukan refinancing.

Dengan begitu, Anda dapat mengurangi beban kredit per bulannya dan mencegah gagal bayar di kemudian hari.

3. Bunga Lebih Rendah

Salah satu manfaat utama yang dapat debitur peroleh adalah bunga yang lebih rendah. Hal ini karena banyak debitur memanfaatkan refinancing untuk menyesuaikan jenis suku bunga dengan kemampuan mereka, misalnya melalui skema rate and term refinancing.

4. Berpotensi Memperoleh Dana Tambahan

Refinancing dapat menjadi solusi alternatif bagi seseorang yang kesulitan melunasi tagihan kredit. Melalui proses ini, debitur berpeluang memperoleh tambahan dana yang dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban atau memenuhi kebutuhan lain.

Baca juga: Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Simak Definisi, Jenis, dan Syaratnya!

 

Jenis-Jenis Refinancing

Refinancing terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari cash-out refinancing hingga consolidation refinancing. Berikut adalah penjelasan masing-masing jenisnya:

1. Cash-Out Refinancing

Pada jenis ini, Anda membeli sebuah aset secara kredit, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Strategi ini dianggap sebagai bentuk pendanaan ulang ketika nilai atau harga aset jaminan di pasar mengalami peningkatan.

Dengan cara tersebut, Anda bisa mendapatkan uang tunai dari selisih harga jualnya. Oleh sebab itu, memanfaatkan aset yang mengalami kenaikan nilai untuk refinancing merupakan langkah yang disarankan.

2. Cash-In Refinancing

Berbeda dengan cash-out, cash-in refinancing merupakan kegiatan pendanaan ulang yang dilakukan secara tunai. Langkah ini dilakukan untuk melunasi sebagian pinjaman yang masih berjalan sehingga jumlah pokok utang berkurang dan beban bunga di masa depan menjadi lebih ringan.

3. Rate And Term Refinancing

Rate and term refinancing merupakan metode pelunasan kredit melalui pinjaman baru dengan bunga yang lebih rendah. Tujuan utamanya adalah menurunkan beban cicilan bulanan atau mendapatkan suku bunga yang lebih kompetitif.

Prosesnya dilakukan dengan mengajukan pinjaman baru untuk melunasi kredit yang sudah berjalan, namun dengan persyaratan yang lebih baik.

4. Consolidation Refinancing

Consolidation refinancing adalah proses menggabungkan beberapa pinjaman menjadi satu pinjaman baru dengan ketentuan yang lebih menguntungkan, misalnya suku bunga yang lebih rendah dibandingkan rata-rata pinjaman sebelumnya.

Langkah ini bertujuan mempermudah pengelolaan keuangan, baik dengan menurunkan total cicilan bulanan maupun menyatukan berbagai jenis pinjaman menjadi satu yang lebih rapi dan efisien.

Demikian penjelasan mengenai apa itu refinancing hingga jenis-jenisnya. Dengan memahami konsep ini, Anda dapat lebih bijak dalam memilih strategi pendanaan yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

 

Ingat, setiap keputusan pembiayaan memiliki risiko dan konsekuensinya masing-masing. Pastikan Anda mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan membayar, serta membaca seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan refinancing.

Nah, jika Anda membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti modal usaha atau investasi, Anda dapat memanfaatkan layanan pembiayaan dari BFI Finance. Dengan pilihan jaminan berupa BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh pinjaman dengan bunga kompetitif dan tenor yang panjang.

Sebagai lembaga pembiayaan yang berpengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat BFI Finance menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial, mulai dari pembiayaan kendaraan, modal usaha, hingga refinancing dengan proses yang cepat dan aman.

Jadi, jangan ragu dan ajukan sekarang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman