Informasi Umum

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Bisa Darimana Saja!

Admin BFI
31 August 2022
424180
Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Bisa Darimana Saja!

Bicara mengenai syarat bayar pajak motor, tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya adalah kewajiban seluruh pemilik kendaraan.

Barang siapa tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan kesulitan untuk dijual kembali.

Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan. Sedangkan jika lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Oleh karenanya, daripada kita harus berurusan dengan hukum dan mengeluarkan banyak biaya, sebaiknya kita menunaikan kewajiban yang ada dengan cara membayar pajak tepat waktu.

Sobat BFI, berikut ini cara dan syarat bayar pajak motor yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya. Simak baik-baik, ya!

 

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan

Bayar pajak motor kini semakin mudah dan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat saja. Anda bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online tanpa perlu pergi ke mana-mana ataupun bisa datang ke Indomaret terdekat.

Agar memudahkan Anda selama proses pembayaran pajak, pastikan Anda menyiapkan syarat bayar pajak motor berikut ini.

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling

1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. STNK Asli dan Fotokopiannya

4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir

Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB.

Sedangkan untuk mengatahui lokasi pasti Samsat Keliling Anda bisa mengeceknya langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) domisili Anda.

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Syarat Bayar Pajak Motor Online

1. Sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store

2. Hasil Scan atau foto e-KTP

3. Swafoto untuk verifikasi biometrik

4. Alamat email dan nomer pengguna yang aktif

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan

Setelah Anda mengetahui berkas apa saja yang perlu Anda siapkan sebagai syarat bayar pajak motor, selanjutnya mari kita ikuti prosedur di bawah ini untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak motor tahunan.

Syarat Bayar Pajak Motor

Image Source: ShopBack

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Setempat

1. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda

2. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat

3. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas

4. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas

5. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor

6. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Prosedur pembayaran pajak motor di Samsat Keliling kurang lebih sama dengan Samsat setempat, begitupun juga dengan syarat bayar pajak motor yang berlaku. Meskipun demikian, jika Anda merasa ragu atau kebingungan cara di bawah ini bisa Anda ikuti.

1. Kunjungi Samsat keliling terdekat, untuk lokasi tepatnya Anda bisa mencari tahu di sosial media resmi Samsat atau Bapenda domisili Anda

2. Isi formulir yang disediakan petugas

3. Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan

4. Apabila motor Anda masih berstatus kredit atau cicil, Anda dapat melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan dan fotokopi BPKB 

5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian yang ada

6. Setelah dipanggil, Anda akan menerima lembar pajak yang harus dibayar

7. Bayar pajak motor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera

8. Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK

9. Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK Anda yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan

Cara Bayar Pajak Motor Via Online

Malas mengantre atau berhalangan hadir ke Samsat? Jangan khawatir karena sekarang Anda bisa bayar pajak motor secara online, yakni melalui aplikasi SIGNAL!

SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat. Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrean.

Jika Anda sudah menyiapkan syarat bayar pajak motor via online, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

cara bayar pajak motor online

Infografis Cara Bayar Pajak Motor Online. Image Source: BFI Finance Team

1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store

2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login

3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran

4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut

5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut

6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store

2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar

3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi

4. Klik Lanjut

5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup

6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan

7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini

8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP

9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil

10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya

11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda

Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda

3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda

4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka

5. Klik Lanjut

6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
 

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu Datang Ke Samsat!

 

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Selain ketiga cara bayar pajak di atas, ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret. Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.

1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, Anda bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini

2. Sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak motor

3. Setelahnya kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP Anda

4. Selanjutnya kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa membayarkan secara langsung ke kasir.

5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri

6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code

7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda

Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Meski demikian, Anda tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi Anda yang merasa kebingungan ataupun lupa kapan terakhir kali bayar pajak, maupun sekedar ingin tahu berapa tepatnya nominal yang perlu dibayarkan, Anda bisa cek melakukan cara berikut ini.

1. Kunjungi situs resmi e-samsat

2. Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi

3. Selanjutnya klik “Cek Sekarang

4. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan. Pada halaman ini informasi yang ditampilkan terkait kendaraan Anda antara lain merk, tahun, warna, model, nomor mesin, dan nomer rangka

Pinjam Dana Lebih Untung di BFI Finance!

Butuh dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.

Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, itulah informasi terkait Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Mudah dan Cepat! Pastikan untuk membayar pajak sebelum masa jatuh tempo agar terhindar dari denda keterlambatan.

Kategori : Informasi Umum