Perbedaan kredit aktif dan pasif sering kali membingungkan banyak orang. Walau keduanya termasuk layanan keuangan dengan tujuan memenuhi kebutuhan nasabah, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Masing-masing jenis kredit memiliki peran dan manfaat tersendiri dalam kegiatan perbankan. Kredit aktif bersifat produktif karena digunakan untuk mengembangkan usaha, sedangkan kredit pasif berasal dari dana simpanan masyarakat yang sifatnya tidak bergerak.
Untuk memahami lebih dalam perbedaan keduanya, mulai dari pengertian serta jenis-jenisnya, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!
Perbedaan Kredit Aktif dan Pasif
Agar lebih mudah mengenali fungsi dan karakter masing-masing, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan kredit aktif dan pasif. Mulai dari pengertian, ciri-ciri, hingga jenis-jenis kredit aktif yang umum digunakan dalam kegiatan perbankan.
1. Pengertian
Dalam dunia perbankan, layanan kredit terbagi menjadi dua jenis, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem keuangan bank.
Kredit aktif adalah produk pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha, kredit UMKM, atau pembelian surat berharga.
Jenis kredit ini disebut aktif karena dana yang dipinjamkan terus berputar dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Biasanya, jangka waktu kredit aktif bervariasi, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, tergantung pada kebutuhan nasabah.
Sementara itu, kredit pasif adalah kebalikan dari kredit aktif di mana asalnya dari dana yang disetorkan nasabah ke bank, seperti tabungan, giro, atau deposito.
Dana tersebut mengendap sementara di bank dan bisa diambil oleh nasabah, baik kapan saja maupun setelah jatuh tempo. Bank biasanya memberikan bunga atas simpanan tersebut sebagai bentuk imbalan.
Dalam konteks lain, kredit pasif juga dapat diartikan sebagai liabilitas bank terhadap nasabah, sedangkan pihak bank memiliki posisi sebagai pemegang kredit aktif atau aset yang menghasilkan pendapatan.
Baca juga: Ketahui 15 Istilah Kredit Ini Sebelum Anda Mengajukan Pinjaman
2. Ciri-Ciri
Setelah memahami pengertian dari kedua jenis kredit tersebut, penting juga untuk mengetahui ciri-ciri yang membedakan keduanya. Berikut ciri-ciri kredit aktif dan pasif yang perlu diketahui:
Ciri-Ciri Kredit Aktif:
- Terdapat perjanjian antara pihak kreditur dan debitur yang mencakup jumlah pinjaman, bunga, serta jangka waktu pelunasan.
- Debitur membayar bunga kepada kreditur sesuai kesepakatan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tingkat risiko.
- Memiliki jangka waktu tertentu untuk pelunasan, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Ciri-Ciri Kredit Pasif:
- Dana berasal dari simpanan nasabah, seperti tabungan, giro, atau deposito.
- Nasabah menerima bunga atau imbal hasil.
- Bank berkewajiban mengembalikan dana sesuai ketentuan produk simpanan.
- Dana bersifat mengendap sementara dan dapat ditarik sesuai dengan ketentuan produk.
3. Jenis-Jenis
Kredit aktif dan pasif memiliki jenis-jenis yang berbeda sesuai dengan kebutuhan serta kondisi keuangan nasabah.
Bagi individu maupun pelaku usaha, memahami ragam kredit ini penting agar dapat memilih layanan yang paling sesuai.
Berikut adalah jenis-jenis kredit aktif yang umum digunakan dalam perbankan:
Kredit Aktif
Kredit aktif adalah jenis kredit yang dananya disalurkan oleh bank kepada nasabah untuk kegiatan produktif. Berikut beberapa jenis kredit aktif yang umum diketahui:
1. Kredit Rekening Koran
Kredit rekening koran merupakan pinjaman yang diberikan sesuai kebutuhan nasabah. Untuk memperoleh fasilitas ini, nasabah perlu memberikan jaminan, seperti surat berharga, barang di gudang, atau aset bergerak dan tidak bergerak kepada bank.
2. Kredit Aksep
Kredit aksep merupakan pinjaman berbentuk surat wesel yang dapat diperjualbelikan oleh pemegangnya.
Bank akan menandatangani aksep yang diajukan nasabah sebagai persetujuan, lalu surat tersebut dapat digunakan untuk transaksi dagang atau modal usaha.
Jenis kredit ini umumnya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk transaksi berskala besar dan perdagangan internasional. Maka dari itu, tidak semua bank umum menyediakan fasilitas ini untuk nasabah retail.
Baca juga: Pengertian Limit Kredit Serta Jenis dan Cara Menaikkannya
3. Kredit Reimburse (Letter of Credit)
Kredit reimburse atau Letter of Credit merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk mempermudah transaksi impor atau pembayaran barang dari luar negeri.
Bank akan menyalurkan pinjaman setelah menerima bukti pengiriman atau dokumen impor, dan nasabah wajib melunasinya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
4. Kredit Dokumenter
Kredit dokumenter adalah jenis pembiayaan berbasis dokumen transaksi perdagangan internasional, seperti invoice dan bill of lading.
Dokumen tersebut bisa berupa surat pengiriman atau pembelian barang yang dijadikan dasar bagi bank untuk menyalurkan pinjaman.
5. Kredit Surat Berharga
Kredit surat berharga merupakan pinjaman yang diberikan untuk pembelian surat berharga. Bank menanggung sebagian atau seluruh biayanya, lalu menyimpan surat tersebut sebagai jaminan hingga pinjaman dilunasi.
Sebagai catatan, kredit ini digunakan oleh korporasi atau investor institusional, bukan untuk nasabah retail.
Kredit Pasif
Jenis kredit ini memungkinkan nasabah menyimpan dananya di bank dengan berbagai pilihan produk sesuai kebutuhan. Berikut beberapa jenis kredit pasif yang umum digunakan:
1. Giro
Giro adalah simpanan nasabah yang bisa ditarik menggunakan bilyet giro. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran nontunai, giro juga menjadi surat perintah untuk memindahkan dana antar rekening.
2. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan simpanan yang hanya bisa dicairkan sesuai waktu yang telah disepakati. Tidak seperti tabungan biasa, dana dalam deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu.
3. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang memungkinkan nasabah menyetor dan menarik dana kapan saja. Dengan dukungan layanan ATM 24 jam, transaksi bisa dilakukan dengan mudah dan praktis sesuai kebutuhan.
Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya
4. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan bukti simpanan berjangka yang dapat dipindahtangankan dan diterbitkan oleh bank. Pemindahtanganan kepada investor dilakukan dengan sistem mirip deposito.
Bedanya, instrumen ini biasanya menawarkan bunga kompetitif sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan dalam jangka waktu tertentu.
5. Loan Deposit
Loan deposit adalah dana yang ditempatkan atau dipinjamkan oleh satu bank ke bank lain. Dana ini bersifat sementara dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan pihak yang menitipkan.
6. Deposit on Call
Deposit on Call adalah jenis deposito dengan jangka waktu singkat, minimal tujuh hari dan kurang dari satu bulan.
Dana yang ditempatkan biasanya mulai dari Rp50 juta dan dapat atas nama individu atau kelompok, tergantung kebijakan bank. Besaran bunganya pun bisa dinegosiasikan antara bank dan nasabah.
7. Deposit Automatic Roll Over
Deposit Automatic Roll Over adalah jenis deposito yang otomatis diperpanjang saat jatuh tempo sesuai kesepakatan awal.
Produk ini bisa digunakan untuk memperpanjang simpanan di luar negeri dan cocok bagi nasabah yang tinggal atau bekerja di luar negeri meskipun tersedia juga di dalam negeri.
Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan kredit aktif dan pasif, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya.
Dengan memahami keduanya, Anda bisa lebih bijak dalam memilih jenis layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan finansial Anda.
Berbicara tentang layanan keuangan lainnya, yakni pembiayaan untuk berbagai keperluan, sebaiknya dilakukan di lembaga keuangan yang berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman. Salah solusi pembiayaan yang aman dan tepercaya adalah BFI Finance.
Adapun BFI Finance menyediakan berbagai pilihan pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Jadi, tunggu apa lagi? Mari penuhi kebutuhan finansial Anda sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca juga: Mengenal Kredit Konsumtif dan Contohnya