Sobat BFI, pernahkah Anda mendengar istilah letter of credit saat membahas transaksi ekspor-impor? Istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi sering muncul dalam dunia bisnis internasional.
Banyak pelaku usaha memanfaatkan letter of credit untuk memastikan transaksi mereka berjalan lancar. Mekanisme ini juga bisa menjadi solusi dalam menjaga kepercayaan antarpihak.
Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang apa itu letter of credit dan jenis-jenisnya, jangan lewatkan pembahasan lengkapnya dalam artikel ini. Mari simak informasi berikut sampai tuntas!
Apa Itu Letter of Credit?
Letter of credit (L/C) adalah sebuah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan atas permintaan pembeli (importir) untuk menjamin pembayaran kepada penjual (eksportir) selama syarat dan ketentuan dalam dokumen tersebut dipenuhi.
Dalam praktiknya, letter of credit sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional yang melibatkan dua pihak dari negara berbeda. Adanya dokumen ini dapat membantu meminimalkan risiko, seperti keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian barang, maupun kegagalan pengiriman dalam transaksi lintas negara.
Fungsi Letter of Credit
Letter of credit memiliki peran penting dalam transaksi perdagangan lintas negara. Fungsi utamanya adalah memberikan jaminan pembayaran dari pihak pembeli kepada penjual. Hal ini akan menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Bagi eksportir, letter of credit memastikan pembayaran tetap diterima meski pembeli berada di luar negeri. Dokumen ini menjadi bukti bahwa transaksi dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan adanya L/C, eksportir dapat mengurangi risiko gagal bayar dari pembeli.
Sementara itu, bagi importir, letter of credit juga memberi sejumlah keuntungan. Pasalnya, importir dapat meyakinkan penjual bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai kesepakatan. Lembaga keuangan hanya akan mencairkan dana jika semua dokumen telah sesuai sehingga proses tetap berjalan lancar.
Baca juga: Mengenal Kredit Pensiunan & Cara Bijak Memanfaatkannya
Apa Pentingnya Letter of Credit?
Letter of credit memiliki peran yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Dokumen ini pada dasarnya adalah janji dari bank untuk memastikan pembayaran pembeli benar-benar sampai ke penjual.
Dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha jadi lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnisnya, apalagi jika transaksinya bernilai besar atau punya risiko tinggi. Singkatnya, L/C membantu menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak sehingga kerja sama dagang bisa berjalan lebih lancar dan profesional.
Jenis-jenis Letter of Credit
Setiap jenis letter of credit digunakan menyesuaikan kebutuhan dan risiko dalam transaksi perdagangan internasional. Masing-masing jenis memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi keamanan maupun fleksibilitasnya. Berikut adalah beberapa jenis letter of credit yang umum digunakan.
1. Revocable Letter of Credit
Revocable letter of credit adalah jenis letter of credit yang bisa dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu oleh lembaga keuangan tanpa persetujuan eksportir. Kendati demikian, jenis revocable L/C jarang digunakan karena dianggap memiliki risiko yang cukup tinggi bagi eksportir.
2. Irrevocable Letter of Credit
Berbeda dari revocable letter of credit, irrevocable letter of credit justru tidak bisa diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait. Hal ini akan memberikan perlindungan lebih bagi eksportir karena syarat dan ketentuan dijamin tetap.
3. Confirmed Letter of Credit
Selain dijamin oleh lembaga keuangan atau bank importir, confirmed letter of credit juga dijamin oleh lembaga keuangan lain di negara eksportir. Dengan demikian, eksportir akan mendapatkan jaminan tambahan jika terjadi masalah di negara importir.
4. Unconfirmed Letter of Credit
Unconfirmed letter of credit bisanya hanya dijamin oleh satu lembaga keuangan atau bank penerbit, tanpa ada bank tambahan yang ikut menjamin. Risikonya lebih tinggi bagi eksportir, apalagi jika bank penerbit kurang tepercaya.
5. Sight Letter of Credit
Sight letter of credit cocok bagi eksportir yang ingin cepat menerima pembayaran. Pasalnya, pembayaran kepada eksportir dilakukan segera setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid oleh lembaga keuangan terkait.
6. Usance Letter of Credit
Usance letter of credit merupakan kebalikan dari sight L/C, di mana eksportir memberikan tambahan waktu dalam periode tertentu kepada importir untuk membayar secara kredit.
7. Transferable Letter of Credit
Sesuai namanya, transferable L/C bisa dialihkan ke pihak lain. Biasanya, jenis L/C ini digunakan oleh eksportir yang bertindak sebagai perantara atau bekerja sama dengan pemasok lain.
8. Back-to-Back Letter of Credit
Jenis ini mirip seperti transferable L/C. Bedanya, eksportir meminta lembaga keuangan membuat dua letter of credit terpisah. Umumnya, jenis L/C ini digunakan oleh eksportir yang tidak memiliki barang sendiri dan mengandalkan pihak ketiga, serta melibatkan lebih dari satu lembaga keuangan saat bertransaksi.
9. Standby Letter of Credit (SBLC)
SBLC lebih mirip jaminan daripada alat pembayaran langsung. Sebab, lembaga keuangan akan membayar eksportir hanya jika importir gagal memenuhi kewajibannya, misalnya tidak membayar atau melanggar kontrak.
Baca juga: Kredit Modal Kerja Adalah: Pengertian dan Manfaat bagi Bisnis
Apa Perbedaan Letter of Credit dan Line of Credit?
Meskipun sama-sama berhubungan dengan pembiayaan, letter of credit berbeda dengan fasilitas kredit pada umumnya. L/C merupakan jaminan pembayaran satu kali untuk transaksi tertentu, biasanya digunakan dalam perdagangan internasional agar eksportir dan importir merasa aman.
Sementara itu, line of credit (LOC) atau fasilitas kredit bergulir lebih fleksibel karena memungkinkan peminjam mengakses dana hingga batas yang disepakati dan dapat digunakan berulang kali untuk berbagai kebutuhan. Dengan kata lain, L/C lebih fokus pada keamanan transaksi dagang lintas negara, sedangkan LOC berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka pendek yang bisa dipakai kapan saja sesuai kebutuhan.
Kelebihan dan Kekurangan Letter of Credit
Dalam dunia perdagangan internasional, letter of credit menjadi alat pembayaran yang cukup populer. Namun, seperti instrumen keuangan lainnya, L/C juga memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami sebelum digunakan. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan Letter of Credit
Letter of credit menawarkan sejumlah kelebihan, di antaranya adalah:
- Eksportir memiliki kepastian akan menerima pembayaran atas barang yang telah dikirim.
- Importir juga mendapatkan perlindungan karena barang yang dibeli dijamin sampai ke tangan mereka.
- Proses pembayaran dari importir kepada eksportir dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam letter of credit.
- Lembaga keuangan juga menyediakan opsi pembayaran secara kredit yang bisa dimanfaatkan oleh kedua pihak.
- Jika eksportir gagal memenuhi kewajiban sesuai isi L/C, importir berhak menunda atau tidak melakukan pembayaran.
- Importir bisa memanfaatkan hak kepemilikan yang tercantum dalam L/C untuk pengaturan pembayaran lebih lanjut.
- Baik eksportir maupun importir, tidak perlu khawatir terhadap risiko perubahan nilai tukar mata uang asing karena LC membantu menjaga stabilitas transaksi.
Kekurangan Letter of Credit
Meski memiliki keunggulan yang menguntungkan, baik untuk importir maupun eksportir, letter of credit juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan, yakni:
- Importir harus menanggung biaya ekstra di luar harga barang yang diimpor.
- Proses pengurusan dokumen persyaratan cenderung memakan waktu lebih lama.
- Lembaga keuangan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidaksesuaian barang yang dikirim oleh eksportir.
- Letter of credit bisa saja tidak mencakup seluruh detail transaksi sehingga rawan terjadi miskomunikasi.
Cara Mengajukan Letter of Credit
Proses pengajuan letter of credit biasanya melibatkan lembaga keuangan dan dokumen-dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh importir maupun eksportir. Secara umum, berikut cara mengajukan letter of credit:
- Pastikan ada kontrak dagang antara eksportir dan importir.
- Importir mengajukan permohonan pembukaan letter of credit ke lembaga keuangan atau bank penerbit.
- Isi formulir permohonan yang mencakup rincian transaksi, nilai, dan dokumen yang dibutuhkan.
- Lembaga keuangan atau bank penerbit mengevaluasi kelayakan dan menilai risiko pemohon.
- Jika disetujui, lembaga keuangan atau bank penerbit mengeluarkan letter of credit dan mengirimkannya ke bank koresponden di negara eksportir.
- Lembaga keuangan atau bank penerima (biasanya bank eksportir) memberitahukan kepada eksportir bahwa L/C telah diterbitkan.
- Eksportir mengirim barang sesuai kesepakatan dan menyerahkan dokumen ke lembaga keuangannya.
- Lembaga keuangan atau bank eksportir mengirim dokumen ke bank penerbit untuk proses pembayaran.
- Lembaga keuangan atau bank penerbit memverifikasi dokumen dan melakukan pembayaran kepada eksportir.
- Importir menerima dokumen dan mengambil barang setelah pembayaran selesai.
Demikian penjelasan terkait letter of credit dan fungsinya dalam mendukung kelancaran transaksi perdagangan internasional. Dokumen ini bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga instrumen penting yang memberikan perlindungan hukum dan jaminan bagi eksportir maupun importir.
Jika Anda sedang menjalankan bisnis dan membutuhkan dukungan pembiayaan untuk kelancaran transaksi dan keberlangsungan usaha, BFI Finance siap membantu. Anda bisa mengajukan pembiayaan yang cepat, aman, dan tepercaya dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Semua layanan pembiayaan dari BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya terjamin. Jadi, wujudkan kebutuhan pembiayaan bisnis Anda karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Kredit Produktif: Pengertian, Jenis, dan Contohnya