Tanah berstatus girik sering menimbulkan keraguan karena tidak memiliki kekuatan legal sekuat sertifikat hak milik (SHM). Situasi ini dapat membuka peluang munculnya sengketa di kemudian hari. Risiko seperti tumpang tindih klaim pun bisa terjadi tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Memahami cara mengubah tanah girik ke SHM menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan hak milik Anda. Proses ini membantu memastikan tanah memiliki legalitas yang kuat dan diakui negara. Jika Anda ingin mengetahui tahapan lengkapnya, silakan simak artikel ini hingga akhir.
Apa Itu Tanah Girik?
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Statusnya hanya didukung oleh surat keterangan pajak tanah seperti girik, ketitir, letter C, atau petok D yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan. Girik tanah adalah bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya catatan administrasi terkait pembayaran pajak di tingkat desa.
Karena tidak memiliki kekuatan hukum penuh, tanah girik lebih rentan terhadap sengketa, tumpang tindih klaim, atau kesulitan saat transaksi jual beli. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, tanah girik perlu dikonversi menjadi SHM melalui proses pendaftaran di BPN agar legal di mata hukum.
Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM
Secara umum, ada tahapan yang perlu dilewati untuk mengubah tanah girik ke SHM yang bisa Anda pilih. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengurus beberapa dokumen dasar yang menjadi syarat awal proses sertifikasi.
- Langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan pendaftaran tanah sekaligus menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Lebih lanjut, Anda bisa simak uraian di bawah ini untuk penjelasan lengkapnya.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Sebelum datang ke kantor kelurahan, Anda wajib mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengubah tanah girik menjadi SHM. Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
A. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat keterangan tidak sengketa adalah dokumen resmi dari kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam perselisihan dengan pihak mana pun.
Surat ini umumnya mencantumkan tanda tangan para saksi yang dianggap mengetahui riwayat tanah tersebut, seperti ketua RT dan RW, maupun tokoh adat yang tinggal di wilayah tersebut.
B. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini berisi catatan lengkap mengenai riwayat atau perjalanan kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya hingga pemilik saat ini. Dokumen ini membantu BPN menelusuri legalitas kepemilikan dan memastikan tidak ada tumpang tindih klaim di masa lalu.
C. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini menunjukkan bahwa Anda benar-benar memiliki kuasa penuh atas tanah tersebut dengan mencantumkan tanggal dan cara perolehan penguasaan tanah. Dokumen ini menjadi bukti dasar bahwa tanah yang dimaksud berada dalam penguasaan Anda sebagai pemohon sertifikasi.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya
2. Mengurus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah seluruh dokumen dari kelurahan siap, Anda dapat melanjutkan proses sertifikasi tanah ke kantor BPN. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen tersebut. Di tahap ini, prosesnya lebih administratif dan teknis karena menyangkut verifikasi data, pengukuran resmi, hingga penerbitan sertifikat. Berikut alur lengkapnya:
A. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Pada tahap awal, Anda perlu mengajukan permohonan sertifikat dengan membawa seluruh dokumen dari kelurahan. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima pendaftaran. Jika sudah, berkas akan diproses ke tahap berikutnya.
B. Pengukuran Tanah oleh Petugas
Selanjutnya, petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah untuk memastikan batas dan luas sesuai kondisi sebenarnya. Pengukuran ini biasanya dilakukan bersama pemilik tanah dan para saksi. Hasil pengukuran menjadi dasar penyusunan peta bidang.
C. Pengesahan Surat Ukur
Setelah pengukuran selesai, BPN akan membuat surat ukur yang memuat luas dan batas tanah secara resmi. Surat ukur ini kemudian harus disahkan oleh pejabat berwenang di BPN. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses penerbitan sertifikat.
D. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Kemudian, Panitia A akan meneliti data yuridis dan fisik tanah untuk memastikan tidak ada masalah hukum. Pemeriksaan ini mencakup riwayat tanah, kesesuaian batas, hingga validitas dokumen. Apabila tidak ditemukan kendala, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik adalah: Definisi, Keunggulan dan Cara Buat
E. Pengumuman Data Yuridis
Tahap selanjutnya adalah pengumuman data yuridis. Hasil pengukuran diumumkan sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997, yaitu 30 hari untuk pendaftaran sistematik atau 60 hari untuk sporadik. Jika ada keberatan selama masa tersebut, permohonan akan ditunda sampai masalah diselesaikan.
F. Penerbitan SK Hak atas Tanah
Setelah masa pengumuman selesai tanpa kendala, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah. SK ini menetapkan bahwa tanah tersebut diakui secara sah sebagai milik pemohon. Dokumen ini menjadi dasar kuat untuk proses penerbitan sertifikat tanah.
G. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Pada tahap ini, pemohon wajib melakukan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah. Nantinya, bukti pembayaran BPHTB harus diserahkan ke BPN untuk melanjutkan proses sertifikasi.
H. Pendaftaran SK Hak untuk Penerbitan Sertifikat
Setelah BPHTB dibayarkan, SK hak atas tanah yang didaftarkan di BPN untuk proses finalisasi. Pada tahap ini, BPN menyiapkan pencetakan sertifikat berdasarkan data yang sudah lengkap. Proses ini biasanya membutuhkan waktu setidaknya 6 bulan sejak pengajuan atau tergantung dari kebijakan kantor BPN setempat.
I. Pengambilan Sertifikat
Tahap terakhir adalah pengambilan sertifikat hak milik (SHM) yang telah selesai diproses. Pemohon akan diinformasikan untuk mengambil dokumen asli di kantor BPN. Setelah sertifikat diterima, tanah resmi memiliki status hukum sebagai SHM yang kuat dan sah.
Biaya Mengubah Tanah Girik ke SHM
Proses mengubah surat girik menjadi SHM memerlukan sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Besaran biaya ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN. Berikut perhitungannya:
1. Tarif Ukur (Tu)
Biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah ditentukan berdasarkan luas tanah. Untuk tanah dengan luas (L) kurang dari 10 hektare (10.000 meter persegi), biaya yang perlu dibayarkan akan dihitung dengan rumus berikut:
Tu = (L/500 × HSBKu – Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran) + Rp100.000.
2. Tarif Panitia Penilai A (Tpa)
Tarif Panitia Penilai A merupakan biaya yang dikenakan untuk proses penelitian data yuridis dan fisik tanah oleh tim Panitia A di BPN. Biaya ini dihitung berdasarkan rumus tertentu yang menyesuaikan luas tanah yang akan disertifikasi. Rumus perhitungan Tpa adalah:
Tpa = (L/500 × HSBKpa – Harga Satuan Biaya Khusus Panitia A) + Rp350.000.
3. Biaya Administrasi
Selain biaya teknis yang dikeluarkan selama proses pengukuran dan penelitian berkas, terdapat pula beberapa biaya administrasi yang perlu Anda siapkan. Biaya tersebut, meliputi:
- Biaya sertifikasi tanah.
- Biaya pelayanan pendaftaran tanah.
- Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) untuk petugas pengukuran.
Demikian pembahasan mengenai cara mengubah tanah girik ke SHM, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga tahapan proses di kelurahan dan BPN. Dengan mengonversi girik ke sertifikat hak milik, Anda tidak hanya mengamankan legalitas tanah Anda, tetapi juga melindungi investasi Anda untuk masa depan.
Jika Anda membutuhkan dukungan finansial untuk mengurus biaya pengembangan properti di luar mengubah tanah girik ke SHM, BFI Finance dapat membantu melalui solusi pembiayaan yang transparan dan berizin resmi. Anda dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, hingga Sertifikat Rumah untuk mendukung kebutuhan personal maupun bisnis Anda.
Seluruh layanan pembiayaan dari BFI Finance telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan dan transparansinya terjamin. Lindungi aset Anda dan wujudkan rencana keuangan yang lebih kuat karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo