Pinjaman

Pailit: Penyebab, Syarat, Cara Ajukan, hingga Mencegahnya

Admin BFI Diterbitkan: 08 December, 2025
Diperbarui: 08 December, 2025
32
Pailit: Penyebab, Syarat, Cara Ajukan, hingga Mencegahnya

Pailit adalah istilah yang berkaitan erat dengan masalah keuangan. Dalam bisnis, kepailitan adalah keadaan yang mencerminkan bahwa pihak peminjam dana sedang mengalami kesulitan untuk menuntaskan kewajibannya (utang) kepada pemberi pinjaman dana.

Tidak sedikit orang yang sering kali menyamakan kondisi ini dengan kebangkrutan. Tetapi, benarkah bangkrut dan pailit memiliki makna yang sama? Mari simak penjelasan lebih lanjut terkait apa itu pailit dalam artikel di bawah ini dengan saksama.

 

Apa Itu Pailit?

Pailit adalah situasi ketika debitur sebagai peminjam tidak sanggup membayar pelunasan kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada kreditur (pihak berpiutang) dan akhirnya diambil alih oleh pengadilan untuk dilikuidasi.

Di Indonesia, landasan hukum yang mengatur terkait pailit adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kebijakan ini dikenal pula sebagai UU Kepailitan.

Menurut aturan tersebut, pailit berarti debitur yang memiliki dua atau lebih utang dan harus segera dibayarkan sebab telah jatuh tempo. Status kepailitan pada perusahaan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan niaga berdasarkan permohonan sendiri atau kreditur.

Dalam kondisi pailit, perusahaan kehilangan haknya atas penguasaan dan pengurusan harta kekayaan. Alhasil, seluruh aset harus diserahkan ke kurator untuk dikelola guna penyelesaian tanggungan utang sebagaimana keputusan pengadilan dan ketentuan undang-undang.

Penyebab Pailit

Kepailitan yang dialami oleh perusahaan bukanlah tanpa sebab. Terdapat beberapa penyebab umum mengapa pailit bisa terjadi, yaitu sebagai berikut.

  • Perusahaan sebagai debitur mempunyai dua atau lebih utang yang jumlahnya terlampau besar sehingga tidak mampu dilunasi.
  • Kepemimpinan lemah dan tidak efektif. Akibatnya, pengambilan keputusan untuk finansial bisnis tidak tepat.
  • Proses pengaturan keuangan perusahaan yang tidak sehat, seperti pemasukan tidak stabil, tidak ada kontrol pengeluaran, anggaran tidak jelas, efisiensi pengaturan cash flow kurang.
  • Perusahaan tidak mampu memenuhi atau menyediakan keperluan produk dan layanan yang dibutuhkan konsumen sehingga sulit diterima pasar.
  • Perusahaan lambat atau bahkan tidak lagi bisa berinovasi sehingga ketinggalan tren bisnis di pasar.
  • Perusahaan kurang maksimal dalam mengamati perkembangan pesaing. Akibatnya, tidak cukup relevan dan cenderung kesulitan bertahan di kompetisi pasar.
  • Perusahaan melaksanakan ekspansi bisnis yang berlebihan. Alhasil, pengeluaran dana menjadi tidak terkontrol, mengalami penipuan, dan lain-lain.
  • Penetapan harga dinilai terlalu mahal daripada produk atau layanan yang serupa di pasar sehingga kalah dalam persaingan.
  • Adanya force majeure, seperti pandemi, bencana alam, atau krisis ekonomi global yang menyebabkan perusahaan kehilangan pemasukan dan gagal bayar utang.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Pada dasarnya, pailit dan bangkrut memang termasuk keadaan yang mengkhawatirkan dan paling dihindari dalam bisnis. Namun, keduanya bukan berarti kondisi yang sama. 

Sederhananya, pailit bisa terjadi karena ada lilitan utang. Dalam hal ini, perusahaan yang berutang tidak mampu lagi untuk membayar kembali pinjaman tersebut kepada kreditur saat jatuh tempo telah tiba walaupun kondisi keuangannya tergolong baik-baik saja.

Sementara itu, bangkrut lebih mengacu pada situasi ketika perusahaan mengalami kerugian besar karena finansial yang buruk sampai akhirnya jatuh (tutup operasional secara permanen). Kebangkrutan ini dapat disebabkan oleh faktor operasional dan manajerial.

Keuangan yang tidak sehat membuat perusahaan gagal menghasilkan laba. Akibatnya, kerugian dalam jumlah besar tidak bisa ditutupi dan pendanaan terhadap biaya operasional pun tidak terpenuhi.

Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit

Status pailit hanya dapat diberikan Pengadilan Niaga atas permohonan kepailitan. Adapun pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pailit adalah sebagai berikut.

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Debitur sendiri tanpa adanya paksaan.
  • Kejaksaan, apabila ditujukan untuk kepentingan bersama/umum.
  • Otoritas Jasa keuangan, jika debitur ialah suatu lembaga perbankan. Kewenangan ini termasuk menggantikan Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan Menteri Keuangan atas dasar UU No. 21 Tahun 2011. 

Syarat Mengajukan Pailit

Ketika hendak mengajukan pailit, maka harus memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan. Beberapa syarat mengajukan pailit adalah sebagai berikut.

  • Debitur mempunyai utang dan dua atau lebih kreditur.
  • Debitur terbukti tidak memenuhi pembayaran setidaknya satu utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih.
  • Adanya suatu permohonan pernyataan pailit.

Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Penyebab, dan Contohnya

Cara Mengajukan Pailit

Secara umum, proses pengajuan pailit cenderung kompleks. Untuk memahaminya, Anda dapat mencari bantuan pengacara yang berpengalaman dalam hukum kepailitan. Dengan berkonsultasi, Anda akan menerima nasihat hukum sampai bantuan pengurusan dokumen.

Berkas yang dibutuhkan, yaitu formulir aplikasi, daftar aset, utang, pernyataan keuangan, rencana pembayaran, dan lain sebagai. Nah, tata cara untuk mengajukan kepailitan adalah sebagai berikut.

  1. Setelah dokumen persyaratan siap, ajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga.
  2. Tunggu proses peninjauan dan verifikasi dokumen oleh pengadilan, mulai dari pemeriksaan apakah debitur memiliki dua atau lebih kreditur, serta terdapat sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, hingga penetapan jadwal sidang untuk pemeriksaan perkara kepailitan.
  3. Jika pengajuan dikabulkan, kurator akan melanjutkan proses dengan menilai utang, melakukan verifikasi piutang, mengelola harta pailit, penjualan aset, serta pembagian hasil kepada para kreditur sesuai undang-undang.
  4. Selama proses, akan ada agenda proposal perdamaian (accord). Jika sukses dilakukan, maka pemberesan dihentikan. Lalu, berlanjut ke homologasi akur untuk mengesahkan perdamaian oleh Pengadilan Niaga.
  5. Apabila tidak demikian, maka proses pengadilan akan diteruskan hingga masuk ke tahap pemberesan yang menetapkan bahwa harta pailit harus dibereskan melalui penjualan aset.
  6. Setelah itu, dilakukan proses likuidasi (pemberesan) di mana harta atau aset debitur dijual guna melunasi utang ke kreditur.
  7. Lalu, terdapat tahap rehabilitasi untuk memulihkan nama baik debitur jika proses kepailitan selesai atau secara resmi dinyatakan berakhir sesuai ketentuan.

Cara Mencegah Pailit

Meskipun sangat memprihatinkan, tetapi kondisi pailit sebenarnya dapat dicegah atau diminimalkan kemungkinan terjadinya. Adapun cara mencegah pailit adalah sebagai berikut.

  • Manajemen Aset: Sebaiknya, jual aset lama yang sudah tidak digunakan dalam 5 tahun terakhir. Ganti dengan barang produktif baru. Hasil penjualan dapat dialokasikan sebagai pembayaran utang.
  • Memiliki Mentor Profesional: Agar risiko pailit atau bahkah kebangkrutan bisa diminimalkan, miliki mentor yang profesional, berpengalaman, dan kompeten di bidangnya dalam hal restrukturisasi operasional serta peningkatan kinerja.
  • Kontrol Finansial: Pantaulah arus pengeluaran, lebih baik batasi pembelanjaan untuk keperluan yang dirasa tidak penting. Tinjau finansial keseluruhan secara periodik.
  • Perhatikan Utang: Utamakan pembayaran utang dan tindak lanjuti dengan serius terkait hal ini. Jangan pernah mengabaikan kewajiban pada keuangan perusahaan agar tidak terlilit utang.

Itulah penjelasan mengenai apa itu pailit, mencakup penyebab, syarat, tata cara, pihak yang berhak mengajukan, pencegahan, hingga bedanya dengan bangkrut. Sebagai pelaku bisnis, memahami pailit dapat menyadarkan Anda bahwa risiko tersebut nyata adanya.

Maka dari itu, dibutuhkan langkah proaktif untuk menavigasi tantangan keuangan ini agar kontinuitas bisnis bisa dipertahankan. Jika Anda memerlukan solusi untuk memenuhi beragam kebutuhan finansial, maka cobalah pertimbangkan pengajuan pembiayaan di BFI Finance.

BFI Finance menawarkan fasilitas kredit dengan jaminan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, BPKB Mobil, dan BPKB Motor. Prosesnya mudah, relatif cepat, dan bisa dijamin keamanannya karena telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tunggu apa lagi? Ajukan kredit dan dapatkan kebutuhan dana secara aman dan transparan untuk mendukung finansial bisnis sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!

Baca juga: Kredit Macet : Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman