Syariah

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Islam

Penulis: Sarah Nadhifa
Diterbitkan: 21 January, 2026
21
8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Islam

Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga amanah yang harus disalurkan dengan benar. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami secara tepat orang yang berhak menerima zakat sehingga berisiko salah sasaran dalam penyalurannya.

Padahal, kesalahan ini dapat memengaruhi keabsahan zakat dan tujuan utama dari ibadah tersebut. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mengetahui tata cara bayar zakat fitrah dan juga memahami siapa saja orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.

Lantas, siapa sebenarnya orang yang memiliki hak menerima zakat menurut ajaran Islam? Apakah setiap orang yang membutuhkan secara otomatis termasuk penerima zakat? Untuk menghindari kekeliruan dalam penyaluran zakat, simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini agar zakat yang Anda tunaikan benar-benar sah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan.

 

Daftar Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, yaitu pihak-pihak yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan Al-Qur’an. Setiap golongan mustahik memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang yang berada dalam kondisi ekonomi sangat lemah dan hampir tidak memiliki penghasilan sama sekali. Mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan juga tempat tinggal.

Kondisi fakir biasanya lebih memprihatinkan dibandingkan miskin karena keterbatasan total dalam mencari nafkah, baik akibat usia, kesehatan, maupun keterbatasan fisik lainnya.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Mereka tetap membutuhkan bantuan agar dapat bertahan dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Meski masih bisa bekerja atau memiliki sumber pendapatan, penghasilannya tidak sebanding dengan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, orang miskin termasuk golongan yang berhak menerima zakat agar kehidupannya dapat terbantu secara ekonomi.

3. Mualaf

Menjadi mualaf bukanlah proses yang mudah. Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau masih dalam tahap menguatkan keimanannya, sering kali dihadapkan pada tantangan sosial, tekanan finansial, maupun tekanan dari lingkungan sekitarnya.

Zakat diberikan kepada mualaf sebagai bentuk perhatian dan penguatan hati agar keimanannya semakin mantap. Bantuan ini juga berperan membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan baru, menghadapi tekanan sosial, serta memenuhi kebutuhan dasarnya di masa transisi tersebut.

4. Amil Zakat

Di balik tersalurnya zakat dengan tertib dan tepat sasaran, ada peran penting amil zakat. Mereka adalah individu atau lembaga yang bertanggung jawab mengelola zakat, mulai dari menghimpun dana, mencatatnya, hingga menyalurkannya kepada penerima yang berhak.

Karena tanggung jawab dan amanah besar tersebut, Islam menetapkan amil zakat sebagai salah satu golongan penerima zakat. Hak ini diberikan sebagai bentuk imbalan atas tugas yang dijalankan, meskipun secara ekonomi amil zakat bisa saja tergolong mampu.

Baca juga: Apa Itu Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Diperolehnya

5. Riqab (Hamba Sahaya)

Riqab merujuk pada orang-orang yang hidup dalam kondisi terbelenggu dan kehilangan kebebasan atas dirinya sendiri. Pada masa lalu, riqab dikenal sebagai hamba sahaya yang membutuhkan pembebasan.

Seiring perubahan zaman, konsep riqab berkembang untuk menggambarkan individu yang terjebak dalam perbudakan modern, eksploitasi, perdagangan manusia, maupun kondisi penindasan berat yang merampas kebebasannya.

Melalui zakat, Islam membuka jalan untuk membantu membebaskan mereka dari kondisi yang tidak manusiawi, sekaligus memulihkan harkat, martabat, dan hak hidup yang layak sebagai sesama manusia.

6. Gharim (Orang yang Berhutang)

Tidak semua orang berhutang karena gaya hidup berlebihan. Gharimin adalah mereka yang terjerat utang karena kebutuhan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan hidup dasar, biaya kesehatan, pendidikan, atau kepentingan sosial yang membawa kemaslahatan umum.

Ketika kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk melunasinya, beban utang dapat menjadi tekanan berat, baik secara finansial maupun mental. Oleh karena itu, Islam menetapkan gharimin sebagai golongan yang berhak menerima zakat, agar mereka terbantu keluar dari lilitan utang dan mampu kembali menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan stabil.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah mereka yang mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk berjuang di jalan Allah demi kepentingan umat dan kemaslahatan bersama.

Perjuangan ini tidak hanya dimaknai sebagai peperangan, tetapi juga mencakup aktivitas dakwah, pendidikan Islam, penyebaran nilai kebaikan, serta kegiatan sosial keagamaan yang memberi manfaat luas. Zakat disalurkan kepada golongan fisabilillah sebagai bentuk dukungan agar perjuangan tersebut dapat terus berjalan, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

8. Ibnu Sabil

Satu lagi golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan mengalami kesulitan karena kehabisan bekal atau terputusnya akses biaya.

Dalam kondisi tersebut, ia tidak mampu melanjutkan perjalanan meskipun di tempat asalnya tergolong berkecukupan. Situasi darurat di perjalanan inilah yang menjadikan ibnu sabil sebagai salah satu golongan penerima zakat agar mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Itulah penjelasan tentang orang yang berhak menerima zakat. Memahami siapa saja orang yang berhak menerima zakat menjadi langkah penting agar penyalurannya sesuai syariat dan bernilai ibadah. Dengan menyalurkan zakat kepada golongan yang tepat, Anda turut menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial.

Selain menunaikan kewajiban zakat, mengelola keuangan secara syariah juga menjadi langkah penting untuk menghadirkan keberkahan dalam setiap perencanaan finansial. Untuk kebutuhan pembiayaan yang selaras dengan nilai Islam, BFI Finance menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) atau BFI Finance Syariah, dengan akad yang sesuai ketentuan syariat.

Seluruh layanan BFI Finance Syariah telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya aman dan transparan. Kini, mengelola keuangan sekaligus menunaikan kewajiban syariah dapat berjalan beriringan dengan #JauhLebihTenang bersama BFI Finance Syariah.

Baca juga: Ini Dia 10 Persiapan Lebaran yang Bisa Anda Lakukan!

Kategori : Syariah
Sarah Nadhifa

Sarah Nadhifa

Content Writer & SEO

Sarah merupakan seorang SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari dua tahun di bidang literasi keuangan dan informasi umum seperti gaya hidup, bisnis, serta edukasi publik. Lulusan Ilmu Komunikasi dari Binus University ini memiliki minat kuat pada pengembangan konten yang informatif dan relevan bagi pembaca.