Bagi seorang muslim, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana berbagi berkah kepada sesama. Dengan menunaikannya, Anda turut membantu meringankan beban kaum yang membutuhkan. Zakat juga berperan menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial.
Lantas, zakat ada berapa macam? Secara umum, zakat dalam Islam dibagi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Setiap jenis zakat memiliki aturan, syarat, dan nisab berbeda yang penting untuk Anda pahami. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut tentang macam-macam zakat, anda bisa simak artikel berikut!
Apa Itu Zakat?
Berdasarkan buku Fikih Sunnah Jilid 5 yang ditulis oleh Sayyid Sabiq, kata zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena mengandung harapan memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan menanamkan kebaikan dalam kehidupan.
Makna kata tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa zakat bisa menumbuhkan dan mengembangkan harta, sekaligus menambah pahala bagi yang menunaikannya. Sementara itu, makna suci menandakan bahwa zakat membersihkan jiwa dari dosa, kejelekan, dan kebatilan.
Dalam Al-Quran juga disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Secara istilah, al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî menyatakan bahwa zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut aturan tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim atau badan usaha milik muslim untuk diberikan kepada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.
Syarat Wajib Zakat
Zakat wajib ditunaikan apabila seseorang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Syarat ini mencakup ketentuan bagi orang yang menunaikan zakat (muzakki) serta harta yang dikenakan untuk zakat mal. Secara umum, syarat wajib zakat meliputi:
- Beragama Islam.
- Merdeka.
- Balig.
- Berakal sehat.
- Memiliki harta yang mencapai nisab
Secara spesifik, syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Masih hidup hingga bulan Ramadan, khususnya saat menjelang Idulfitri.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga pada malam serta hari raya Idulfitri.
Sementara itu, syarat harta yang dikenakan zakat mal adalah sebagai berikut:
- Mencapai nisab.
- Dimiliki secara penuh.
- Halal dan diperoleh dengan cara yang sah.
- Bebas dari utang yang mengurangi nisab.
- Melewati haul (1 tahun Hijriah), kecuali untuk hasil pertanian, perikanan, kehutanan, zakat penghasilan, perkebunan, serta harta temuan (rikaz).
Baca juga: Wajib Tahu! Begini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2026
Macam-Macam Zakat
Zakat fitrah dan zakat mal memiliki aturan, syarat, serta cara perhitungan yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya dapat membantu Anda menunaikannya secara tepat. Berikut penjelasan terkait ketentuan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu diperhatikan:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap muslim setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu fakir dan miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok, seperti beras, atau dapat diganti dengan nilai uang yang setara sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib Anda bayar sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan seorang Muslim setelah mencapai nisab dan haul. Besarnya zakat mal umumnya 2,5% dari total harta yang dimiliki. Pembayaran zakat mal sendiri lebih fleksibel dan biasanya dilakukan sekali setahun, setelah harta tersebut mencapai batas minimal serta telah Anda miliki dalam periode satu tahun penuh.
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2, terdapat sembilan objek yang dikenakan zakat mal di antaranya:
- Perniagaan.
- Perindustrian.
- Pertambangan.
- Pendapatan dan jasa.
- Rikaz (harta temuan).
- Peternakan dan perikanan.
- Uang dan surat berharga lainnya.
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Hasil dari pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Baca juga: 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Menurut Islam
Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan jenis zakat dan jumlah harta yang dimiliki. Baik zakat fitrah maupun zakat mal, memiliki ketentuan nisab dan persentase yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Perhitungan Zakat Mal
Zakat mal umumnya sebesar 2,5% dari total harta bersih yang telah mencapai nisab dan haul. Harta bersih dihitung dari total aset, seperti emas, perak, hasil perdagangan, dan simpanan, dikurangi utang yang jatuh tempo.
Rumus sederhana: (Total Harta – Utang Jatuh Tempo) × 2,5%
Sebagai contoh, Anda memiliki harta berupa emas 85 gram (setara Rp238 juta) dan tabungan senilai Rp50 juta. Kemudian, ada utang yang perlu dibayar sebesar Rp15 juta. Maka, zakat mal yang perlu dibayarkan adalah:
(Total Harta – Utang Jatuh Tempo) × 2,5%
= (Rp238.000.000 + Rp50.000.000 - Rp15.000.000) × 2,5%
= Rp273.000.000 × 2,5%
= Rp6.825.000
Pembayarannya dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik).
2. Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per orang. Makanan pokok yang dimaksud adalah bahan pangan utama yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya berupa beras. Namun, di daerah lain, bahan yang dizakatkan bisa berupa jagung, gandum, sagu, atau umbi-umbian sesuai kebiasaan konsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan, maka setiap orang wajib mengeluarkan 2,5 kg beras. Akan tetapi, jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka perhitungan nominalnya menyesuaikan harga 2,5 kg beras yang dijual di wilayah tempat tinggal Anda.
Contoh perhitungan:
Misalnya Anda membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dan harga beras di daerah Anda Rp14.000 per kg. Maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp14.000 = Rp35.000 per orang.
Jika dalam satu keluarga Anda terdapat 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
2,5 kg × Rp14.000 × 4 = Rp140.000 (untuk 4 orang).
Itulah penjelasan lengkap mengenai macam-macam zakat dalam Islam, mulai dari zakat fitrah hingga zakat mal beserta ketentuan dan perhitungannya. Memahami macam-macam zakat membantu Anda menunaikan kewajiban, sekaligus memastikan setiap harta yang dikeluarkan membawa keberkahan dan manfaat bagi sesama.
Dengan mengetahui perbedaan serta aturan di masing-masing jenis zakat, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan merencanakan ibadah secara optimal. Selain menunaikan kewajiban zakat, pengelolaan keuangan berbasis syariah juga menjadi langkah penting untuk menghadirkan ketenangan dalam setiap keputusan finansial.
Untuk kebutuhan pembiayaan yang selaras dengan prinsip Islam, BFI Finance menghadirkan layanan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dari BFI Finance atau BFI Finance Syariah dengan akad sesuai ketentuan syariat.
BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya transparan dan dapat dipercaya. Kini, mengelola keuangan tanpa melupakan kewajiban dapat dilakukan dengan #JauhLebihTenang bersama BFI Finance Syariah.
Baca juga: Kenali Apa Itu Zakat Penghasilan dan Syaratnya di Sini!