Syariah

Apa Itu Maysir? Contoh, Ciri & Hukumnya dalam Islam

Penulis: Sarah Nadhifa
Diterbitkan: 12 December, 2025
40
Apa Itu Maysir? Contoh, Ciri & Hukumnya dalam Islam

Praktik perjudian sekarang tidak hanya terjadi di meja kartu, arena sabung ayam, atau kasino. Banyak bentuk Maysir yang kini hadir dalam bentuk digital, mulai dari sektor perdagangan, undian berbayar, taruhan online, hingga investasi yang hanya mengandalkan keberuntungan.

Banyak orang tidak menyadari bahwa beberapa aktivitas tersebut termasuk kategori Maysir yang dilarang dalam Islam. Lantas, apa itu Maysir dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini!

 

Pengertian Maysir

Maysir berasal dari bahasa Arab yasara yang berarti kemudahan memperoleh sesuatu tanpa usaha atau tanpa kontribusi yang sepadan. Dalam Islam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan praktik perjudian atau taruhan yang memberikan keuntungan kepada satu pihak dan merugikan pihak lain.

Dengan kata lain, Maysir adalah segala bentuk kegiatan yang mengharuskan seseorang mempertaruhkan harta atau nilai dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan besar secara cepat, namun juga dapat mengalami kerugian tanpa adanya proses usaha yang wajar.

 

Kriteria Maysir

Sebuah aktivitas dapat dikategorikan sebagai Maysir jika memenuhi beberapa ciri, antara lain:

  • Adanya taruhan berupa uang, barang, atau hal yang memiliki nilai.
  • Terdapat unsur ketidakpastian hasil, sehingga pihak yang menang dan kalah tidak ditentukan dari skill atau keterampilan, melainkan dari keberuntungan.
  • Terdapat perpindahan harta dari pihak yang kalah ke pihak yang menang tanpa adanya usaha yang bermanfaat secara adil.
  • Menimbulkan dampak sosial dan psikologis, seperti kecanduan, stres, hingga perilaku kriminal.

 

Hukum Islam dalam Praktik Maysir

Dalam Islam, hukum praktik Maysir yaitu haram karena dianggap merugikan individu dan masyarakat. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan bahwa Maysir termasuk dalam perbuatan keji dan berasal dari tipu daya setan. Larangan ini bukan hanya sekadar aturan ibadah, tetapi juga bentuk perlindungan moral, psikologis, dan ekonomi bagi umat Islam.

Maysir mampu menimbulkan ketergantungan, memicu kriminalitas, menghancurkan hubungan keluarga, serta menyebabkan kerugian finansial. Akibat banyaknya dampak buruk tersebut, Islam melarang dengan tegas bagi umatnya agar tidak terlibat dalam perjudian.

Selain ketegasan hukumnya yang haram, praktik Maysir juga menyebabkan suatu transaksi atau akad menjadi tidak sah atau batal. Harta yang diperoleh dari kegiatan yang mengandung unsur Maysir pun dianggap tidak halal dan tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan.

 

Perbedaan Gharar dan Maysir

Meski sama-sama mengandung ketidakpastian dan dilarang dalam Islam, gharar dan Maysir memiliki beberapa perbedaan. Gharar berkaitan dengan transaksi yang tidak jelas objeknya, akadnya, atau hasilnya. Contoh sederhana gharar adalah membeli barang yang tidak diketahui kualitas atau wujudnya secara pasti.

Sementara itu, Maysir berhubungan langsung dengan perjudian atau pertaruhan yang bertujuan memperoleh keuntungan tanpa usaha. Praktik gharar dapat dihindari dengan kejelasan akad. Namun, Maysir tidak dapat dihindari dan tidak bisa menjadi halal meskipun akadnya dibuat lebih jelas karena inti praktiknya tetap bertumpu pada keberuntungan dan pertaruhan.

Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam, Apakah Boleh? Ini Syaratnya

 

Contoh Maysir dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa bentuk Maysir mungkin terlihat sederhana atau bahkan dianggap wajar, tetapi tetap termasuk dalam kategori judi jika memiliki unsur taruhan dan ketidakpastian yang merugikan. Berikut beberapa contoh Maysir yang sering dijumpai:

1. Berjudi

Berjudi adalah contoh paling jelas dari Maysir. Segala jenis permainan yang melibatkan taruhan seperti dadu, kartu, sabung ayam, atau taruhan dalam lomba tertentu termasuk praktik yang dilarang.

2. Membeli Lotre atau Undian

Meski terlihat kecil atau sekadar hiburan, membeli lotre atau undian berbayar tetap termasuk Maysir karena ada harapan memperoleh hadiah besar dengan risiko kehilangan uang tanpa adanya usaha yang sepadan.

3. Berinvestasi dengan Sistem Berbasis Perjudian

Beberapa bentuk investasi modern seperti binary option, crash game, atau sistem trading spekulatif yang tidak berbasis analisis dan aset nyata dapat dikategorikan sebagai Maysir karena mengandalkan keberuntungan semata tanpa adanya dasar keuntungan yang jelas.

4. Terlibat dalam Permainan Kartu atau Perjudian Online

Banyak aplikasi game online menawarkan hadiah berupa uang atau barang. Jika permainan tersebut mengandung unsur taruhan atau hadiah yang memberikan keberuntungan, maka dapat dikategorikan sebagai Maysir.

5. Melakukan Pertaruhan

Taruhan dalam bentuk apa pun, baik kecil maupun besar, tetap termasuk Maysir. Misalnya, bertaruh uang dalam permainan, pertandingan olahraga, atau kompetisi tertentu.

 

Cara Menghindari Maysir

Beberapa cara berikut dapat membantu Anda menghindari transaksi yang mendekati atau mengandung unsur perjudian.

1. Memahami Bentuk dan Jenis Maysir

Langkah pertama adalah mengenali aktivitas yang termasuk kategori Maysir, baik berupa perjudian tradisional maupun melalui media digital. Semakin paham bentuk-bentuk judi, Anda akan semakin mudah mengenali dan menghindarinya.

2. Memastikan Kejelasan Akad dan Mekanisme Transaksi

Anda perlu memastikan bahwa setiap transaksi memiliki akad yang jelas, transparan, dan tidak mengandung unsur taruhan atau ketidakpastian berlebihan.

3. Menghindari Aktivitas yang Mengandalkan Keberuntungan Semata

Segala bentuk aktivitas yang menawarkan keuntungan instan tanpa usaha yang sepadan tentu perlu dihindari. Islam mendorong usaha yang halal, bukan keuntungan yang diperoleh melalui peluang acak atau spekulasi.

4. Memilih Skema Keuangan yang Mengandung Nilai Nyata

Prioritaskan aktivitas ekonomi yang memiliki nilai riil, seperti investasi yang jelas objeknya, manfaatnya, serta risikonya. Hindari platform atau sistem yang menyerupai perjudian meskipun menggunakan istilah investasi.

5. Mengendalikan Keinginan untuk Bertaruh

Keinginan untuk mencoba keberuntungan sering menjadi pintu awal terlibat dalam Maysir. Penting bagi Anda untuk memiliki kesadaran diri dan mengendalikan dorongan tersebut, terutama ketika berada dalam situasi yang menawarkan hadiah besar dengan risiko kecil.

6. Mencari Nasihat dari Ahli Syariah atau Ulama

Jika Anda ragu apakah sebuah transaksi halal atau mengandung unsur Maysir, mintalah pendapat dari tokoh agama, ahli ekonomi syariah, atau lembaga yang memahami ketentuan hukum Islam secara mendalam.

7. Membiasakan Mencari Rezeki dari Usaha yang Halal

Islam mendorong cara memperoleh rezeki melalui usaha, kerja keras, dan kreativitas. Dengan membiasakan diri mencari rezeki yang halal, Anda dapat terhindar dari praktik perjudian.

Menghindari praktik Maysir bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam, tetapi juga upaya menjaga keberkahan harta, ketenangan hati, dan keharmonisan hidup.

 

Akan tetapi, memenuhi kebutuhan hidup memang sering memerlukan dukungan finansial tambahan. Di sinilah pentingnya memilih solusi yang tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip syariah.

Untuk mendukung langkah Anda dalam membangun usaha atau memenuhi kebutuhan finansial yang halal dan aman, BFI Finance kini menyediakan layanan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) atau BFI Finance Syariah.

Seluruh proses pembiayaan BFI Finance Syariah telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terjamin aman, transparan, dan sejalan dengan prinsip keuangan Islam.

Kini, mengambil keputusan finansial yang halal, tepat, dan penuh berkah dapat Anda mulai dengan #JauhLebihTenang bersama BFI Finance Syariah!

Baca juga: 8 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Kategori : Syariah
Sarah Nadhifa

Sarah Nadhifa

Content Writer & SEO

Sarah merupakan seorang SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari dua tahun di bidang literasi keuangan dan informasi umum seperti gaya hidup, bisnis, serta edukasi publik. Lulusan Ilmu Komunikasi dari Binus University ini memiliki minat kuat pada pengembangan konten yang informatif dan relevan bagi pembaca.