Arisan adalah salah satu tradisi yang sangat populer di Indonesia. Hampir setiap lapisan masyarakat mengenal praktik ini, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja kantoran, hingga komunitas tertentu.
Selain berfungsi sebagai sarana menabung bersama, arisan juga dijadikan ajang mempererat tali silaturahmi. Namun, bagi seorang muslim, sudahkah Anda tahu bagaimana hukum arisan dalam islam? Mari simak penjelasan lebih detailnya di bawah ini!
Apa Itu Arisan?
Secara sederhana, arisan adalah kegiatan mengumpulkan sejumlah uang atau barang dengan nilai yang sama dari setiap peserta dalam waktu tertentu. Setelah terkumpul, uang tersebut akan diberikan kepada salah satu anggota yang dipilih melalui undian atau berdasarkan giliran yang telah disepakati.
Proses ini dilakukan secara berulang hingga semua anggota mendapatkan haknya. Dengan demikian, arisan dianggap sebagai bentuk tabungan atau pinjaman bergilir yang saling menguntungkan.
Dalam praktiknya, arisan bisa berupa banyak hal, mulai dari uang, barang, emas, atau bahkan kebutuhan pokok. Adapun tujuan utama arisan yakni mempermudah setiap anggota untuk memperoleh dana atau barang dalam jumlah besar secara cepat tanpa harus berhutang kepada pihak luar.
Baca Juga: 14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum Arisan dalam Islam
Hukum arisan dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, asalkan tidak ada unsur yang diharamkan, seperti riba, perjudian, atau gharar (ketidakjelasan).
Para ulama sepakat bahwa arisan bisa dianalogikan dengan akad qardh (pinjaman) yang diperbolehkan. Sebab, kegiatan ini menganut prinsip bahwa setiap peserta akan mendapatkan hak yang sama pada waktunya.
Selain itu, menurut penjelasan beberapa ulama, arisan termasuk dalam bentuk tolong-menolong antarsesama muslim. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT untuk saling membantu dalam kebaikan, sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Dengan demikian, jika dijalankan sesuai aturan syariah, maka hukum arisan menurut Islam adalah mubah (diperbolehkan). Namun, jika terdapat praktik riba, ketidakadilan, atau adanya pihak yang dirugikan, maka arisan menjadi terlarang.
Dalil yang Menjelaskan tentang Arisan
Walaupun arisan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis, para ulama menggunakan prinsip sebagaimana praktik muamalah lainnya. Arisan diperbolehkan karena meminjamkan dana yang nantinya akan dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa adanya tambahan.
Selain itu, arisan juga dapat dimasukkan dalam kategori tolong-menolong, di mana tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk membantu sesama agar lebih mudah memenuhi kebutuhan finansial.
Salah satu dalil yang bisa dijadikan acuan dalam menilai hukum arisan menurut perspektif syariah terdapat pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُم
Artinya: “jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan
Baca Juga: 14 Keutamaan dan Manfaat Sedekah Agar Hidup Semakin Berkah
Syarat Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam
Agar arisan tetap sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan:
1. Tidak Ada Menang dan Kalah
Arisan tidak boleh menyerupai judi yang mengandung sistem menang atau kalah. Setiap anggota harus dipastikan mendapatkan haknya secara adil, tanpa ada yang dirugikan. Biasanya, anggota hanya perlu bersabar menunggu gilirannya untuk menerima dana arisan sesuai hasil undian.
Nama yang sudah pernah keluar tidak akan ikut undian lagi, kecuali jika orang tersebut mendaftarkan lebih dari satu nama dan membayar iuran sejumlah nama tersebut.
Ini tentu berbeda dengan judi yang diharamkan, karena di dalamnya selalu ada pihak yang kalah dan kehilangan uangnya. Uang tersebut kemudian menjadi milik pihak yang menang tanpa adanya sistem pergiliran yang adil sebagaimana pada arisan.
2. Menang Bergiliran
Penerima arisan ditentukan berdasarkan undian atau giliran yang jelas dan transparan. Semua peserta akan mendapatkan bagian sesuai urutan. Jika dalam arisan muncul istilah menang, sebenarnya itu bukan kemenangan sebenarnya.
Pasalnya, tidak ada peserta yang mengalami kerugian karena setiap dana yang disetorkan akan tetap kembali penuh pada saat gilirannya tiba. Dengan kata lain, semua anggota akan memperoleh hak yang sama, hanya urutannya saja yang berbeda.
3. Tidak Mempertaruhkan Uang
Arisan tidak boleh berubah menjadi ajang taruhan. Sistemnya lebih menyerupai tabungan bersama, di mana setiap iuran yang dibayarkan pasti kembali utuh kepada peserta.
Proses undian hanya berfungsi untuk menentukan siapa yang menerima giliran lebih dulu, bukan untuk memberikan keuntungan lebih kepada pihak tertentu. Jika ada tambahan berupa bunga atau keuntungan lebih, maka hal itu bisa mengarah pada riba dan menjadi haram.
Selain tiga syarat utama tersebut, transparansi dan kejelasan aturan juga penting. Misalnya, kapan waktu pembayaran, siapa yang berhak menerima giliran berikutnya, dan bagaimana jika ada anggota yang tidak mampu melunasi kewajiban. Semua aturan ini harus disepakati di awal agar tidak menimbulkan perselisihan.
Demikian penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam, mulai dari pengertian, dalil, hingga syarat-syarat yang menjadikannya halal. Dengan memahami ketentuannya, umat muslim dapat mengikuti arisan tanpa khawatir melanggar aturan syariah, serta menjadikannya sarana tolong-menolong dan mempererat silaturahmi.
Selain melalui arisan, Anda juga dapat berikhtiar memenuhi kebutuhan hidup melalui cara lain. Salah satu bentuk ikhtiar yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dari BFI Finance. Layanan ini tersedia dengan akad syariah sehingga transaksinya dijalankan berdasarkan prinsip Islam.
BFI Finance telah dikenal sebagai perusahaan pembiayaan yang amanah selama lebih dari 40 tahun oleh masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, BFI Finance juga telah mengantongi izin resmi serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya terjamin dan kredibilitasnya tidak perlu diragukan.
Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan rencana finansial Anda sekarang juga agar #JauhLebihTenang dengan BFI Finance Syariah.
Baca Juga: 11 Persiapan Umroh yang Mesti Calon Jemaah Perhatikan