Syariah

8 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Admin BFI
22 March 2024
1326
8 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Dewasa ini, prinsip kehadiran 'syariah' tidak lagi asing terdengar, terutama dalam pembiayaan. Tentunya, pembiayaan syariah seringkali menjadi solusi alternatif bagi Anda. Namun, apa saja yang menjadi perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional?

 

Walaupun sudah banyak lembaga pembiayaan yang menerapkannya, namun banyak orang yang ingin tahu dengan layanan ini. Untuk mempermudah Anda memahami perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional, mari kita ulas satu per satu.

 

 

1. Sekilas Mengenai Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Definisi tentang dua pembiayaan ini tentu memperlihatkan perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional secara signifikan. Berikut definisi singkat mengenai kedua istilah ini:

 

1.1 Pembiayaan Syariah

Secara umum, pembiayaan syariah adalah pembiayaan yang hanya menyalurkan pembiayaan maupun pendanaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip akad syariah. Berdasarkan POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah sebagai berikut:

 

  1. Pembiayaan Jual Beli adalah bentuk pembiayaan yang melibatkan penyediaan barang melalui transaksi jual beli, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian pembiayaan syariah yang telah disetujui oleh semua pihak terkait.
  2. Pembiayaan Investasi merujuk pada penyediaan modal untuk kegiatan usaha produktif dalam periode waktu tertentu, dengan pembagian keuntungan sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak terkait.
  3. Pembiayaan Jasa mencakup pemberian atau penyediaan jasa, baik dalam bentuk memberikan manfaat atas suatu barang, memberikan pinjaman (dana talangan), dan/atau memberikan pelayanan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah), yang diatur sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan syariah.
  4. Kegiatan usaha pembiayaan syariah lainnya dapat mencakup berbagai aktivitas sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

1.2 Pembiayaan Konvensional

Pembiayaan konvensional adalah tindakan penyaluran dana ke masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan. Istilah yang umumnya digunakan untuk menggambarkan pembiayaan konvensional adalah "kredit" atau "pinjaman."

 

Dalam konteks umum, kredit atau pinjaman adalah bentuk utang yang berupa sejumlah uang yang disediakan oleh individu atau lembaga keuangan untuk dipinjamkan kepada debitur, biasanya dengan tambahan bunga. Sesuai dengan perjanjian pinjaman, debitur diwajibkan untuk melunasi jumlah utang beserta bunga yang telah ditentukan.

 

Menurut definisi Otoritas Jasa Keuangan, pinjaman merujuk pada jenis utang yang melibatkan berbagai jenis benda berwujud, walaupun seringkali diasosiasikan dengan pinjaman uang. Dalam suatu transaksi pinjaman, terjadi redistribusi aset keuangan sepanjang waktu antara peminjam (terhutang) dan pemberi utang (pengutang).

 

Bunga dalam konteks pinjaman atau kredit adalah sejumlah imbalan atau biaya atas penggunaan uang yang diberikan kepada nasabah. Ini menjadi elemen penting dalam usaha bank untuk menghasilkan laba.

 

Keberhasilan dan kelancaran pemberian pinjaman atau kredit sangat mempengaruhi seberapa besar bunga kredit dapat menyumbang sekitar 70% hingga 90% dari total pendapatan bank. Oleh karena itu, bunga kredit dianggap sebagai pilar utama dalam aktivitas bank konvensional.

 

2. Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional

Tentunya pembiayaan syariah dan konvensional memiliki aturan masing-masing yang harus diketahui oleh calon nasabahnya. Berikut merupakan beberapa perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional.

 

2.1 Dasar Hukum

Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional yang pertama terlihat dari dasar hukum yang dianut, dimana syariah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang dinyatakan dalam Al-Quran dan Hadis. Sedangkan, pembiayaan konvensional mengacu pada hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

 

2.2 Suku Bunga

Salah satu perbedaan perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional yang paling mencolok adalah dalam sistem suku bunga. Pembiayaan konvensional menggunakan suku bunga tetap atau berubah sepanjang waktu, sementara pembiayaan syariah menerapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) sebagai gantinya, yang mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

 

2.3 Denda

Perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional yang terlihat selanjutnya adalah denda dari masing-masing pembiayaan. Dalam pembiayaan konvensional, adanya denda atau penalti atas keterlambatan pembayaran merupakan hal umum. Adapun denda dari pembiayaan syariah dapat berbentuk kontribusi sosial atau amal.

 

2.4 Sumber Dana/Modal

Sumber dana pembiayaan syariah berasal dari dana-dana yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah dan wakaf. Pembiayaan konvensional, di sisi lain, dapat menggunakan sumber dana apapun yang tersedia di pasar keuangan, termasuk deposito dan pinjaman antar bank.

 

2.5 Pengawas Kegiatan Pembiayaan

Pada dasarnya, pengawasan terhadap kegiatan pembiayaan konvensional dan syariah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan. Namun, perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional terletak pada pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

 

Segala aktivitas yang dilakukan oleh konvensional umumnya mendapatkan pengawasan dari dewan komisaris. Di sisi lain, pengawasan terhadap kegiatan syariah melibatkan berbagai lembaga, seperti dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris.

 

2.6 Jenis Produk Pembiayaan

Selain perbedaan mendasar, perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional juga terletak pada jenis produk yang ditawarkan. Pembiayaan syariah, misalnya, dapat mencakup paket-paket khusus seperti pembiayaan umroh atau produk-produk dengan elemen sosial yang lebih kuat.

 

3. Pembiayaan Syariah BFI Finance

Saat ini, BFI Finance menyediakan pembiayaan syariah yang dapat menjadi alternatif Anda. Adapun produk Syariah pada BFI Finance mencakup My Cars, My Faedah, My Hajat, My Ta’lim dan My BFI Share. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat klik disini

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Syariah