Seiring dengan mudahnya akses ke layanan keuangan, tidak sedikit orang memilih untuk mengajukan transaksi pembiayaan atau gadai ke lembaga penyedia. Sertifikat rumah atau tanah menjadi salah satu barang berharga yang dijadikan sebagai agunan.
Lantas, apakah bisa menjaminkan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? Untuk mendapatkan jawabannya, simak lebih lanjut penjelasan di artikel ini.
Bisakah Menjaminkan Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri untuk Pinjaman?
Pada dasarnya, pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri termasuk proses yang rumit. Sebab, lembaga pembiayaan umumnya melakukan verifikasi sebelum memberikan persetujuan untuk memastikan keabsahan dan keamanan seluruh aspek transaksi.
Jika sertifikat rumah yang dijaminkan bukan atas nama pemohon/calon debitur, pihak kreditur tentu akan mempertanyakannya.
Lantas, bisakah pinjaman dengan jaminan sertifikat bukan atas nama sendiri tetap dilakukan? Bisa, dengan catatan bahwa pemilik sah dari sertifikat rumah menyetujui penggunaan benda tersebut sebagai agunan.
Salah satu lembaga pembiayaan yang memberikan fleksibilitas terkait hal ini adalah BFI Finance.
Namun, pengajuannya perlu memenuhi syarat, yaitu sertifikat rumah harus atas nama orang tua kandung (keduanya wajib masih hidup) dan pasangan. Informasi persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Cara Menjaminkan Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Meskipun mungkin dilakukan, proses pinjaman jaminan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri tidak begitu mudah. Adapun beberapa cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di beberapa lembaga keuangan yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:
1. Urus Proses Balik Nama Terlebih Dahulu
Setiap pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah baik atas nama sendiri maupun orang lain tentunya memiliki risiko tersendiri. Maka dari itu, diperlukan komitmen dari debitur agar tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari.
Namun, agar prosesnya terjamin, sebaiknya ajukan permohonan balik nama terlebih dahulu. Ajukan balik nama ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau badan pertanahan setempat.
Jangan lupa lengkapi seluruh dokumen persyaratan, termasuk melampirkan surat pengantar yang didapatkan dari PPAT. Proses balik nama cukup memakan waktu maupun biaya, tetapi cukup sepadan untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya
2. Menggunakan Surat Kuasa
Pengajuan pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain di beberapa lembaga atau perusahaan pembiayaan masih dapat diproses, tetapi biasanya diperlukan surat kuasa sebagai salah satu syaratnya.
Secara hukum, pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pembiayaan atas suatu aset hanyalah pemilik sah semata di mana namanya tercantum di dalam sertifikat.
Jadi, buatlah surat kuasa untuk menjamin hak tanggungan berisi pernyataan bahwa pemilik sertifikat memberikan izin aset miliknya dijadikan agunan.
Tujuannya adalah untuk menghindari risiko sengketa apabila kredit macet dan perlu dilakukan eksekusi terhadap jaminan.
Baca Juga: LAPS SJK: Layanan dan Syarat Penanganan Sengketa Resmi OJK
Surat kuasa telah diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa ini berbentuk SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Pembuatannya harus didasarkan bunyi dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu:
● Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT serta memenuhi syarat berikut:
a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan.
b. Tidak memuat kuasa substitusi.
c. Mencantumkan secara jelas objek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur jika debitur bukan pemberi Hak Tanggungan.
● Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak bisa ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga, kecuali karena kuasa tersebut sudah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan (4).
3. Pinjaman Jaminan Sertifikat Atas Nama Anggota Keluarga
Pada umumnya, pinjaman dengan agunan sertifikat rumah bukan atas nama pemohon sendiri dapat dilaksanakan apabila pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal. Dalam hal ini, ayah dan anak, ibu dan anak, mertua ke menantu, atau anak dan mertua.
Perlu diingat bahwa pemohon dan pemilik asli sertifikat harus dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama. Syarat tambahan lainnya, yaitu melampirkan surat pernyataan dari pemilik sertifikat serta anaknya yang dilegalisasi oleh notaris.
Di dalam surat tersebut, pihak yang bersangkutan menyatakan kesediaan sertifikatnya digunakan untuk melakukan pengajuan transaksi pembiayaan. Lantas, bagaimana jika pemilik sertifikat telah meninggal? Maka, harus dilakukan ganti nama dan wajib menyerahkan surat ahli waris.
Baca juga: Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit: Pengertian dan Fungsinya
Itulah pembahasan seputar pinjaman dengan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang perlu Sobat BFI ketahui. Metode ini berisiko tinggi sehingga seluruh pihak wajib secara sadar dan tidak ada paksaan memahami dan menyetujui seluruh persyaratan yang ada, termasuk di dalamnya tidak ada indikasi pemalsuan data.
Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat yang bukan atas nama sendiri perlu dipastikan kejelasannya. Maka dari itu, pilihlah lembaga yang melayani layanan tersebut.
Selain itu, pastikan memilih lembaga pembiayaan yang memiliki kejelasan dalam hal reputasi dan legalitas, seperti BFI Finance. BFI Finance telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga transparansinya terjamin.
BFI Finance melayani permohonan pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil, BPKB Motor, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Nantinya, dana yang didapatkan bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Sobat BFI.
BFI Finance adalah pilihan yang tepat untuk memaksimalkan peluang dalam mencapai tujuan keuangan. Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan dana pinjaman secara legal sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Analisis Kredit: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Tugas