SKMHT merupakan surat kuasa yang menyatakan pelimpahan suatu kuasa kepada penerima hak tanggungan dalam transaksi properti. Namun, terdapat beberapa syarat untuk membuat dokumen ini.
Maka dari itu, sebelum membuatnya, sebaiknya pahami dulu apa itu SKMHT, fungsi, syarat, masa berlaku, dan biayanya. Untuk mengetahui informasi tersebut, simaklah ulasan di bawah ini!
Apa Itu SKMHT?
SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Secara singkat, SKMHT adalah surat yang menyatakan pelimpahan kuasa dari debitur ke kreditur dalam transaksi properti. Dalam hal ini, debitur adalah pemberi hak tanggungan, sedangkan kreditur merupakan penerimanya.
Adapun transaksi yang memerlukan surat ini adalah jual beli properti, terutama bagi yang melakukan pembelian rumah secara kredit ketika sertifikatnya atas nama developer. Apabila propertinya sudah dimiliki perorangan, dokumen ini tidak diperlukan.
Sebagai catatan, surat kuasa ini memberi kuasa kepada individu atas hak tanggungan sebuah properti agar ia dapat membebankan hak tanggungan atas properti sebagai jaminan kepada kreditur. Tidak mengherankan, surat ini penting dalam pemberian kredit untuk transaksi properti.
Fungsi SKMHT
Perlu diketahui, SKMHT memiliki beberapa fungsi dalam transaksi properti. Adapun dua fungsi SKMHT yang utama adalah sebagai berikut:
- Menjadi surat kuasa kepada bank dalam proses pemberian kredit apabila terdapat kendala administratif atau kepemilikan aset belum atas nama debitur.
- Mewakili developer dalam membebankan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
Perbedaan SKMHT dan APHT
Dalam transaksi properti, ada beberapa dokumen yang mungkin diperlukan agar proses peminjaman dana lancar, di antaranya adalah SKMHT dan APHT.
Seperti dijelaskan sebelumnya, SKMHT adalah surat kuasa untuk memberi hak tanggungan yang memungkinkan kreditur membebankannya kepada peminjaman meski kepemilikan objek belum atas nama peminjam.
Sementara itu, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah dokumen yang menjadi jaminan dari debitur untuk melunasi utang kepada kreditur. Dalam hal ini, APHT harus memuat syarat dan ketentuan hak tanggungan secara detail.
Baca Juga: Apa Itu SP3K? Ini yang Wajib Anda Tahu Sebelum KPR!
Syarat Membuat SKMHT
Perlu diketahui, dokumen SKMHT harus berbentuk akta autentik yang telah ditetapkan di hadapan PPAT atau notaris.
Selain itu, surat kuasa ini harus dibuat sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan Dengan Tanah.
Tak hanya itu, beberapa syarat lain secara khusus berdasarkan kebijakan bank atau lembaga keuangan yang terlibat. Dengan demikian, direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris terlebih dahulu sebelum membuatnya.
Sebagai acuan, beberapa kemungkinan syarat membuat SKMHT adalah sebagai berikut:
- Identifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi kuasa (pemilik properti) dan penerimanya (bank atau lembaga keuangan, harus dicantumkan dalam dokumen secara jelas.
- Properti harus dideskripsikan secara jelas dan lengkap dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
- Tiap pihak terlibat wajib memberi persetujuan secara tertulis yang sah pembuatannya.
- Pembuatan serta penandatanganan surat kuasa ini wajib dilakukan di hadapan notaris yang berwenang.
- Pembuatan dokumen ini biasanya membutuhkan biaya administrasi, termasuk untuk notaris dan pendaftaran.
- Dalam pembuatannya, pastikan Anda mengikuti undang-undang yang berlaku terkait properti dan perbankan, termasuk peraturan SKMHT terbaru.
Masa Berlaku SKMHT
Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berlaku sampai berakhirnya perjanjian pokok yang bersangkutan. Jadi, masa berlaku Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tergantung lama waktu yang pihak kreditur kepada debitur untuk melunasi utangnya.
Contohnya, apabila jangka waktu yang disepakati adalah lima tahun, surat kuasa ini dapat dipasang APHT hingga lima tahun kemudian. Setelah itu, bila APHT belum dibuat juga, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal di mata hukum.
Perlu dipahami, pembatasan masa berlaku ini dibuat untuk mencegah pemberian APHT terlalu berlarut-larut.
Sebagai catatan, jika Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal di mata hukum, Anda perlu membuat dokumen baru kalau membutuhkannya dalam transaksi properti.
Biaya Pembuatan SKMHT
Ketika membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, biaya umumnya sudah tercakup dalam fee notaris saat jual beli properti, termasuk untuk cek sertifikat hingga AJB. Adapun biaya ini bisa dibayarkan oleh pembeli ataupun penjual properti.
Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan:
- Biaya Sertifikat: Rp100.000.
- Biaya Validasi Pajak: Rp200.000.
- Biaya BBN (Bea Balik Nama): Rp750.000.
- Biaya SK (Surat Keputusan): Rp1.000.000.
- Biaya AJB (Akta Jual Beli): Rp2.400.000.
Disclaimer: Estimasi biaya tersebut hanya berupa perkiraan karena jumlah biaya SKMHT tergantung pada notaris yang terlibat dan wilayah pembuatannya. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi notaris yang berada di wilayah Anda.
Demikian informasi mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jangan lupa, pastikan Anda sudah memahami seluruh informasi di atas sebelum memulai pembuatannya. Apabila dokumen kepemilikan properti telah lengkap, Anda bisa memanfaatkannya demi mendapatkan dana untuk berbagai kebutuhan, utamanya menjalankan usaha.
BFI Finance menawarkan sejumlah layanan pembiayaan yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda. Adapun pengajuan pinjaman di BFI Finance bisa diproses dengan jaminan berupa BPKB Motor, BPKB Mobil atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Tak perlu khawatir, keamanannya pun terjamin. Pasalnya, BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkat pengalamannya yang lebih dari 40 tahun, BFI Finance mampu menjadi pilihan tepat bila Anda membutuhkan pembiayaan demi mewujudkan impian.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan pembiayaan terjamin untuk mewujudkan impian Anda karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya