Dalam dunia pelayanan keuangan, sengketa antara konsumen dan penyedia jasa bisa terjadi kapan saja, baik karena perbedaan pemahaman, keterlambatan layanan, maupun ketidakpuasan atas hasil penyelesaian pengaduan.
Di sinilah LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) hadir sebagai solusi resmi di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lembaga ini bertugas untuk membantu menyelesaikan sengketa secara adil tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit.
Dengan mekanisme yang lebih cepat, terstruktur, dan mudah diakses, LAPS SJK menjadi jembatan antara konsumen dan pelaku jasa keuangan, seperti perusahaan pembiayaan, untuk menemukan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Mari simak penjelasan lebih detailnya di bawah ini!
Apa Itu LAPS SJK?
LAPS SJK adalah singkatan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yaitu lembaga resmi yang dibentuk untuk menangani keluhan atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, fintech, multifinance, hingga dana pensiun.
LAPS SJK beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi solusi penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau.
Tujuan utama LAPS SJK adalah memastikan konsumen mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami perselisihan terkait layanan keuangan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
Perbedaan LAPS SJK dengan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Lain
Berbeda dari lembaga penyelesaian sengketa konsumen pada umumnya, LAPS SJK adalah lembaga khusus yang menangani sengketa di sektor jasa keuangan.
Jika lembaga penyelesaian konsumen umum berada di bawah perlindungan konsumen dan mencakup berbagai jenis barang dan jasa, maka LAPS SJK hanya berfokus pada sengketa yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK.
Mekanisme penyelesaian sengketanya juga lebih lengkap karena tidak hanya menawarkan mediasi, tetapi juga arbitrase dan pendapat mengikat.
Selain itu, regulasi LAPS SJK disusun secara khusus sesuai karakteristik industri keuangan sehingga keputusannya memiliki kekuatan lebih dalam konteks hukum keuangan.
Kendati demikian, kekuatan hukumnya disesuaikan dengan mekanisme yang dipilih. Sebagai contoh, arbitrase bersifat final dan mengikat secara hukum.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Lembaga Keuangan Non Bank dan Hal Krusial Lainnya
Tugas dan Wewenang LAPS SJK
Untuk menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, LAPS SJK memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Berikut beberapa di antaranya:
- Menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
- Memberikan layanan konsultasi terkait proses penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
- Melakukan riset dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas layanan penyelesaian sengketa.
- Menyusun dan menetapkan pedoman atau peraturan sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian sengketa.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Mengembangkan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar di LAPS SJK.
 Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi dan arbitrase yang dijalankan dengan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan LAPS SJK
Sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, LAPS SJK menyediakan beberapa mekanisme penyelesaian yang dapat dipilih sesuai kebutuhan para pihak. Berikut penjelasan ringkasnya:
1. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga bernama mediator. Mediator ini bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya adalah membantu konsumen dan pelaku jasa keuangan menemukan titik temu melalui dialog dan negosiasi yang terarah.
Dalam proses ini, keputusan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak. Mediasi cocok digunakan ketika kedua pihak masih memiliki itikad untuk berdiskusi dan mencari solusi damai tanpa tekanan atau putusan sepihak. Prosesnya lebih fleksibel, komunikatif, dan berfokus pada kesepakatan bersama.
2. Arbitrase
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun sifatnya lebih formal karena berdasarkan perjanjian arbitrase yang disepakati sebelumnya oleh para pihak.
Dalam layanan ini, sengketa diperiksa oleh arbiter profesional yang ditunjuk LAPS SJK. Arbiter akan menilai bukti, mendengarkan keterangan kedua belah pihak, lalu memberikan putusan arbitrase.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga harus dipatuhi oleh konsumen maupun pelaku jasa keuangan. Arbitrase menjadi pilihan ketika diperlukan keputusan tegas dan final tanpa proses panjang seperti di pengadilan.
3. Pendapat Mengikat
Pendapat mengikat adalah layanan yang memungkinkan para pihak dalam suatu perjanjian meminta pandangan hukum resmi dari LAPS SJK terhadap suatu persoalan tertentu.
Layanan ini digunakan ketika ada pasal dalam perjanjian yang dianggap kurang jelas, muncul keadaan baru yang belum diatur dalam perjanjian, atau perlu adanya konfirmasi atas hubungan hukum yang spesifik.
Jika sejak awal para pihak sepakat bahwa pendapat LAPS SJK bersifat mengikat, maka pandangan tersebut wajib dijalankan sebagaimana keputusan resmi. Layanan ini membantu mencegah potensi sengketa sejak dini karena memberikan kejelasan hukum sebelum konflik membesar.
Baca juga: 5 Jenis Laporan Keuangan dan Manfaatnya Untuk Bisnis
Syarat Penanganan Sengketa oleh LAPS SJK
Sebelum mengajukan permohonan ke LAPS SJK, konsumen perlu memastikan bahwa kasus yang dialami memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sengketa hanya akan diproses apabila memenuhi syarat berikut:
- Konsumen sudah mengajukan pengaduan terlebih dahulu kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), namun pengaduan tersebut ditolak atau tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan layanan pengaduan konsumen yang diatur oleh OJK.
- Sengketa yang diajukan tidak sedang ditangani dan belum pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
- Permasalahan yang diajukan bersifat keperdataan, yaitu menyangkut hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku jasa keuangan.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, konsumen dapat melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di tautan kontak157.ojk.go.id, atau langsung mendatangi kantor LAPS SJK.
Setelah permohonan masuk, LAPS SJK akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi dengan menghubungi konsumen dan pihak PUJK. Tahap ini bertujuan memastikan sengketa memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke mekanisme mediasi atau arbitrase sesuai prosedur resmi.
Secara keseluruhan, menangani sengketa dengan penyedia jasa keuangan memang membutuhkan proses, tetapi langkah ini penting untuk memastikan hak Anda sebagai konsumen terlindungi.
Melalui LAPS SJK, penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara resmi, adil, dan tetap berada dalam pengawasan OJK tanpa harus melalui prosedur pengadilan yang panjang dan menguras tenaga.
Setelah sengketa terselesaikan dan kondisi keuangan kembali stabil, pastikan Anda memilih lembaga pembiayaan yang legal dan diawasi OJK jika ingin mengajukan pembiayaan kembali.
Dengan layanan pembiayaan tepercaya seperti BFI Finance, Anda bisa mengakses pinjaman dengan agunan BPKB Motor, BPKB Mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan dengan proses yang aman dan transparan.
Kelola keuangan dengan bijak dan pastikan setiap langkah pembiayaan tetap berada di jalur yang resmi melalui BFI Finance yang telah berizin resmi dan diawasi oleh OJK.
Kebutuhan finansial Anda bisa terpenuhi karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance. Mari kembali membangun masa depan finansial yang lebih baik dan terencana dengan pembiayaan yang terjamin.
Baca juga: 9 Cara Mengelola Utang Secara Efektif dan Bijak yang Dapat Anda Terapkan
 
                         
                                                     
                                                     
                                                     
                                             
                                             
                                             
                                         
                                        