Kebutuhan masyarakat akan keuangan berbasis syariah terus meningkat sehingga mendorong perkembangan beragam produk dari lembaga keuangan syariah. Beberapa di antaranya meliputi pembiayaan atau kredit kendaraan syariah, Pembiayaan rumah syariah, dan pembiayaan multiguna syariah.
Di antara pilihan tersebut, Pembiayaan multiguna syariah adalah salah satu produk yang banyak diminati. Melalui produk ini, nasabah dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti modal bisnis atau renovasi rumah.
Namun, sebelum mengajukan pembiayaan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar. Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut!
Apa itu Pembiayaan Multiguna Syariah?
Pembiayaan multiguna syariah merupakan jenis pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan memerhatikan aspek-aspek syariah Islam. Berbeda dengan pinjaman konvensional, pembiayaan syariah umumnya menggunakan akad syariah sehingga transaksi dilakukan atas dasar prinsip-prinsip Islam.
Pembiayaan multiguna syariah biasanya diberikan untuk berbagai keperluan nasabah, baik yang produktif (modal usaha, mengembangkan bisnis, dll.) atau konsumtif (biaya pendidikan, renovasi rumah, dll.).
Adapun acuan dasar dari pembiayaan syariah berasal dari akad syariah atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Pembiayaan Syariah
Apakah Anda tertarik untuk mengajukan produk pembiayaan syariah? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukannya:
1. Memahami Produk Pembiayaan Syariah
Hal pertama yang perlu dipelajari adalah produk-produk pembiayaan syariah dan mekanisme pengajuannya. Anda dapat memilih produk yang paling cocok dengan kebutuhan. Biasanya, setiap lembaga keuangan memiliki penawaran produk pembiayaan yang spesifik, seperti KPR Syariah, Pembiayaan Multiguna Syariah, Pembiayaan Mobil Bekas Syariah, dan lainnya.
2. Memahami Jenis Akad yang Digunakan
Sebelum mulai menggunakan produk pembiayaan, penting halnya memahami apa saja jenis akad yang sesuai dengan syariah Islam. Dengan memahaminya, Anda dapat mengetahui hak, kewajiban serta cara pembagian keuntungannya.
3. Membandingkan Biaya dan Syarat di Lembaga Keuangan Lain
Sebelum menentukan lembaga keuangan syariah mana yang akan dipilih, Anda dapat melakukan riset terlebih dahulu terkait biaya admin, margin, dan persyaratan keuntungan yang perlu dipenuhi. Kemudian, pilihlah lembaga keuangan syariah yang aman, tepercaya, dan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Kesesuaian dengan Prinsip dan Tujuan Keuangan
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya yaitu kesesuaian dengan prinsip dan tujuan keuangan Anda. Pilih produk pembiayaan yang paling Anda butuhkan dan memberi nilai produktif di masa depan, serta hindari pembiayaan yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Lembaga Keuangan Non Bank dan Hal Krusial Lainnya
Akad-Akad dalam Syariah
Dalam sistem keuangan syariah, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan akan didasarkan pada akad yang sesuai syariah Islam. Akad merupakan perjanjian antara kedua belah pihak yang menjadi dasar hukum dari transaksi yang dilakukan. Penerapan pembiayaan multiguna syariah biasanya mengacu pada beberapa akad, yaitu:
1. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan perjanjian antara pihak pemilik modal dengan pihak yang akan mengelola pembiayaan tersebut dalam bentuk kerjasama usaha. Pemilik modal biasanya disebut sebagai shahibul maal, malik, atau bank syariah. Di sisi lain, pihak pengelola pembiayaan tersebut disebut amil, nasabah, atau mudharib.
2. Akad Murabahah
Akad murabahah merupakan akad yang paling sering digunakan dalam transaksi jual beli di Indonesia. Dalam akad murabahah, pembeli dapat mengetahui secara transparan harga produk yang dibeli dan keuntungan yang didapatkan oleh penjual.
Transaksi dengan akad murabahah membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak atas harga jual. Setelah mencapai kesepakatan, pembeli membayar harga tersebut dengan tunai atau melalui angsuran sesuai perjanjian.
3. Akad Al-Bai’ wa Al-Isti’jar
Selanjutnya, akad Al-Bai’ wa Al-Isti’jar yang merupakan gabungan dari dua akad, yaitu akad jual beli (Al-Bai’) dan akad sewa menyewa (Al-Ijarah). Biasanya akad ini akan digunakan untuk pembiayaan barang-barang yang bernilai tinggi, seperti properti dan kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pembiayaan syariah akan membeli barang terlebih dahulu, kemudian akan disewakan pada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban terpenuhi, barang dapat dialihkan kepemilikannya kepada nasabah melalui akad jual beli.
4. Akad Musyarakah
Berikutnya, akad musyarakah adalah jenis perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha. Setiap pihak dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk aset, dana, atau keahlian. Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh semua pihak pada awal perjanjian.
5. Akad Qardh
Akad qardh adalah perjanjian pembiayaan dari lembaga keuangan kepada nasabah dengan ketentuan bahwa dana harus dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati. Qardh bersifat seperti pinjaman uang dengan asas sosial sehingga tidak diperbolehkan ada margin atau keuntungan yang dibebankan kepada peminjam.
6. Akad Salam
Akad salam sering kali ditemukan pada produk pembiayaan syariah dengan sistem pembelian pre-order. Mekanismenya pembeli akan melakukan pembayaran terlebih dahulu pada penjual, kemudian penjual akan memproses barang berdasarkan kesepakatan syarat dan jangka waktu yang telah disetujui.
7. Akad Istishna
Selanjutnya ada akad istishna, yakni perjanjian pembiayaan yang mirip dengan akad salam. Dalam akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu, dan penjual akan membuat atau memproduksi barang sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan di awal.
8. Akad Ijarah
Akad untuk penyediaan produk syariah lainnya yaitu akad ijarah. Ijarah adalah akad sewa-menyewa atau upah-mengupah, di mana pemilik barang atau penyedia jasa memberikan hak guna atau manfaat kepada penyewa dengan imbalan tertentu (ujrah) dalam jangka waktu yang disepakati.
Baca Juga: 7 Mitos Pinjaman yang Umum Terdengar di Masyarakat
Demikian penjelasan tentang pembiayaan multiguna syariah, mulai dari pengertian hingga jenis-jenis akadnya. Dengan memahami prinsip dan mekanisme pembiayaan multiguna syariah, Anda dapat memilih pembiayaan yang tidak hanya sesuai kebutuhan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah, salah satunya adalah Pembiayaan Syariah dari Unit Usaha Syariah (UUS) milik BFI Finance.
Melalui layanan Pembiayaan Multiguna Syariah, Anda dapat mengajukan pembiayaan untuk berbagai keperluan, mulai dari modal usaha, renovasi rumah, hingga kebutuhan pendidikan, dengan proses pengajuan yang cepat dan akad yang jelas (akad ijarah dan akad murabahah).
BFI Finance juga telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kredibilitas dan keamanannya terjamin. Jadi, jangan ragu karena #JauhLebihTenang dengan BFI Finance Syariah penuhi berbagai kebutuhan Anda.