Syariah

Murabahah Adalah: Syarat, Dasar Hukum dan Contoh

Admin BFI
28 March 2024
1057
Murabahah Adalah: Syarat, Dasar Hukum dan Contoh

Selain ijarah dan mudharabah, istilah Murabahah kerap didengar dalam istilah keuangan syariah. Pasalnya, murabahah adalah salah satu akad dari berbagai akad yang biasa digunakan dalam pembiayaan Syariah. Adapun murabahah singkatnya merupakan akad yang dilaksanakan dalam instrumen jual-beli dengan mengambil profit atau keuntungan. Dilihat dari definisi awal, murabahah layaknya seperti transaksi pinjam-meminjam biasa. Namun faktanya, akad murabahah adalah akad yang menguntungkan kedua belah pihak secara adil dan transparan.

 

Lantas, apa itu Murabahah selengkapnya? Bagaimana rukun dan syarat Murabahah? Ketahui lebih dalam melalui artikel dibawah ini.

 

 

1. Definisi dan Konsep Murabahah

Sebelum mengenal lebih lanjut rukun dan syarat Murabahah, Anda perlu mengetahui apa itu Murabahah dan dalil yang mendukung transaksi Murabahah. Hal ini dikarenakan pada dasarnya, murabahah adalah salah satu jenis akad pembiayaan syariah yang diatur di dalam Al-Qur’an.

 

1.1 Menurut Syariah Islam

Dalam syariah islam, murabahah merupakan akad dimana harga produksi dan profit atau keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Dalam skema tersebut, murabahah adalah salah satu cara jual-beli dengan cara penjual memberitahu pembeli mengenai harga produksi barang dan besaran keuntungan yang penjual dapatkan.

 

Dalam istilah syariah, akad murabahah adalah perjanjian antara satu pihak yang menjual dan pihak yang membeli (konsumen) dalam transaksi jual beli. Pihak yang menjual akan membeli produk kepada pihak ketiga sesuai permintaan, lalu produk dijual kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi yang digunakan sebagai keuntungan. Disini, konsumen mengetahui harga produk dan keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Hal ini berarti, sifat yang harus dimiliki oleh orang-orang yang melakukan akad murabahah harus transparan, jujur, dan tulus.

 

1.2 Menurut Undang Undang

Secara etimologis, Murabahah adalah ‘saling menguntungkan’ menurut Pasal 20 ayat (6) KHES, disebutkan bahwa:

 

Murabahah adalah cara untuk mendapatkan barang dengan cara jual beli yang adil dan saling menguntungkan antara penjual (shohibul mal) dan pembeli (pihak yang membutuhkan). Dalam proses ini, harga barang yang dibeli dan harga yang dijual sudah ditentukan dengan tambahan nilai keuntungan bagi penjual. Pembayaran bisa dilakukan langsung atau secara dicicil sesuai kesepakatan.

 

Sedangkan  berdasarkan Pasal 19 Huruf C UU No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan menyatakan bahwa: “Akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.”

 

2. Dasar Hukum Murabahah

Terdapat beberapa sumber sebagai dasar hukum Murabahah. Berikut merupakan beberapa dasar hukum Murabahah menurut Al-quran dan hadist Rasulullah:

 

2.1 Berdasarkan Al-quran

Walaupun tidak ada ketentuan yang rinci, namun dalil yang menjadi dasar hukum Murabahah dalam Al-quran ada pada surah An-Nisa ayat 29 yang ber-arti:

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ (An Nisa: 29)

 

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, praktik bisnis harus dilakukan secara jujur, adil, dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dan etika yang ditetapkan oleh agama.

 

Selain itu, dalil yang menjadi dasar hukum Murabahah ada pada surah:

 

“..Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” (Al Baqarah: 275)

 

Dalam ayat ini, menunjukkan bahwa jual-beli diperbolehkan dalam islam. Walau begitu, terdapat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

 

2.2 Berdasarkan Hadist

Berikut merupakan hadist yang menegaskan tentang apa yang ada dalam Al-quran tentang Murabahah:

 

"Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan." (HR Ibnu Majah No 2179)

 

3. Rukun dan Syarat Murabahah

3.1 Rukun Murabahah

Terdapat empat rukun murabahah. Empat rukun murabahah adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku akad (penjual dan pembeli)
  2. Benda yang diperjualbelikan
  3. Nilai barang yang diperjualbelikan
  4. Ijab dan Qobul

 

3.2 Syarat Murabahah

Sedangkan syarat murabahah adalah:

  1. Mengetahui harga awal pembelian
  2. Mengetahui untung yang diperoleh penjual
  3. Modal yang dikeluarkan berupa barang mitsliyat atau yang memiliki varian serupa
  4. Tidak bercampur dengan transaksi riba
  5. Akad jual beli pertama harus sah

 

4. Jenis-Jenis Murabahah

Terdapat dua jenis murabahah, yaitu murabahah dengan pesanan dan tanpa pesanan. Adapun pengertian dari dua jenis murabahah adalah sebagai berikut:

 

4.1 Murabahah dengan Pesanan

Murabahah dengan pesanan merupakan transaksi murabahah yang pesanannya dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli didapatkan oleh penjual. Skema akad murabahah adalah pembeli memesan barangnya dahulu, lalu penjual memproduksi atau membeli barang, dan dijual kepada pembeli dengan harga yang transparan.

 

4.2 Murabahah Tanpa Pesanan

Jenis murabahah tanpa pesanan merupakan jenis murabahah dimana transaksinya dilakukan secara langsung. Transaksi tidak menunggu pemesanan barang dan konsumen dapat memilih produk yang sudah tersedia.

 

5. Contoh Murabahah

murabahah adalah

Lala menjual properti miliknya kepada Annisa. Lala menjelaskan bahwa harga beli propertinya saat Ia membeli properti tersebut adalah Rp 700 juta. Lala ingin menjual seharga Rp 900 juta kepada Annisa. Dengan begitu, Lala mendapatkan keuntungan Rp 200 juta.

 

Annisa menawar harga properti tersebut, agar Lala menerima keuntungan sebesar Rp 150 juta, sehingga harga jualnya menjadi Rp 850 juta. Lala menerima penawaran tersebut. Mereka berdua pun sepakat harga murabahah adalah Rp 850 juta.

 

Demikian pengertian dan contoh mengenai akad murabahah dalam implementasinya di sektor pembiayaan syariah. Dengan ini, Sobat BFI diharapkan dapat lebih memahami perbedaan jenis akad pembiayaan syariah yang dan dapat memilih pembiayaan syariah sesuai dengan tujuannya. Adapun produk pembiayaan syariah di BFI Finance yang saat ini menggunakan akad murabahah adalah My Faedah, My Cars dan Carsy. Pembiayaan ini untuk kebutuhan multijasa dengan jaminan BPKB Mobil, seperti pembiayaan pernikahan, sewa rumah, sewa ruko, pembelian franchise, renovasi rumah dan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk pembiayaan Syariah lainnya di BFI Finance, Anda dapat mengunjungi tautan berikut ini.

Kategori : Syariah