Pinjaman

Pinjaman BPKB Mobil Listrik: Syarat dan Cara Pengajuannya

Diterbitkan: 16 April, 2026
Diperbarui: 16 April, 2026
23
Pinjaman BPKB Mobil Listrik: Syarat dan Cara Pengajuannya

Mobil listrik bukan hanya tren gaya hidup ramah lingkungan, tetapi juga aset bernilai tinggi sehingga banyak diminati oleh masyarakat. Di tengah meningkatnya fenomena ini, perusahaan pembiayaan kini juga membuka peluang bagi pemilik mobil listrik untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan BPKB.

Sebelum mengajukan pinjaman jaminan BPKB mobil listrik, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar. Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

 

Kelebihan Mobil Listrik sebagai Aset

Mobil listrik telah banyak diakses sebagai alat transportasi alternatif yang ramah lingkungan. Namun, nilainya tidak hanya terletak pada aspek lingkungan, tetapi juga pada aspek ekonomi. Berikut adalah beberapa kelebihan mobil listrik sebagai aset:

1. Nilai Jual Kembali yang Baik

Mobil listrik dianggap sebagai aset investasi yang baik karena memiliki nilai jual kembali yang relatif stabil, terutama jika didukung oleh permintaan pasar yang tinggi. Namun, perlu dicatat bahwa nilai mobil listrik tetap dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti kondisi kendaraan, merek, dan teknologi yang digunakan.

2. Teknologi yang Terus Berkembang

Mobil listrik terus mengalami perkembangan teknologi yang semakin canggih. Perkembangan teknologi ini bertujuan untuk membuat mobil listrik lebih ramah lingkungan, hemat energi, dan nyaman digunakan. Oleh karena itu, mobil listrik bisa menjadi aset bernilai tinggi yang menarik.

3. Biaya Operasional lebih Hemat

Seperti yang diketahui bersama, harga bensin terus mengalami kenaikan. Dengan menggunakan mobil listrik, pengguna bisa menghemat biaya operasional dengan memanfaatkan energi listrik yang lebih terjangkau dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga bahan bakar fosil akibat gejolak geopolitik dan nilai tukar mata uang.

Selain itu, perawatan mobil listrik juga lebih sederhana karena tidak perlu melakukan penggantian oli mesin secara rutin atau perawatan kompleks lainnya. Alhasil, pengguna bisa menghemat biaya operasional dalam jangka panjang.

4. Insentif dan Keuntungan Pajak

Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan mobil listrik melalui berbagai cara, salah satunya adalah pemberian insentif. Insentif ini bisa berupa potongan pajak, subsidi pembelian, hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemerintah Indonesia sendiri menerapkan pembebasan atau keringanan PKB untuk mobil listrik. Namun, besarannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Tanpa BPKB: Syarat dan Prosedur

 

5. Ramah Lingkungan

Kesadaran akan isu lingkungan semakin meningkat di kalangan masyarakat sehingga permintaan akan mobil listrik terus meningkat. Mobil listrik yang mengeluarkan emisi karbon dioksida lebih rendah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan. Hal ini membuat mobil listrik menjadi aset yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ekologis yang signifikan.

Risiko Mobil Listrik sebagai Aset

Di samping berbagai kelebihan di atas, mobil listrik tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah depresiasi. Meski mobil listrik memiliki nilai jual kembali yang relatif stabil, penting untuk diingat bahwa kendaraan masih bisa mengalami depresiasi, yakni penurunan nilai jual.

Depresiasi ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti munculnya produk baru yang lebih murah dan penurunan kualitas baterai seiring pemakaian. Hal ini dapat memengaruhi nilai jual kembali kendaraan di masa depan dan harus diperhitungkan dalam perencanaan keuangan.

Hal ini juga berlaku untuk mobil listrik yang BPKB-nya akan dijadikan sebagai jaminan pembiayaan. Jika mobil mengalami depresiasi yang signifikan, maka nilai taksir atau loan-to-value (LTV) kendaraan tersebut juga akan menurun.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga kondisi kendaraan tetap optimal agar nilai jual kembalinya pun tidak turun secara signifikan. Alhasil, jika mobil listrik digunakan sebagai jaminan, potensi plafon kredit yang diperoleh akan lebih maksimal dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pinjaman Jaminan BPKB Mobil Listrik di BFI Finance

Menjaga kondisi mobil listrik tetap prima bukan hanya untuk kenyamanan berkendara semata, tetapi juga untuk mempertahankan kekuatan aset tersebut di mata lembaga keuangan. Dengan nilai ekonomi yang tinggi, pengguna dapat memanfaatkannya dengan optimal saat membutuhkan dukungan finansial.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BFI Finance menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil listrik. Dengan begitu, saat kebutuhan mendesak datang, Anda tidak perlu menjual mobil listrik kesayangan.

Pinjaman ini menawarkan bunga yang kompetitif, flat mulai dari 0,76% per bulan. Selain itu, tenor atau jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing calon debitur, yakni hingga 36 bulan.

Lantas, apakah mobil masih bisa digunakan setelah BPKB dijaminakan? Ya, mobil listrik masih bisa digunakan karena BFI Finance hanya menyimpan dokumennya saja. Dengan demikian, Anda bisa tetap menjalankan aktivitas harian dan berkendara dengan nyaman selama masa pembiayaan berlangsung.

 

Baca juga: GoPay Pinjam BPKB: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuan

 

Syarat Pinjaman Jaminan BPKB Mobil Listrik

Untuk mendapatkan pinjaman jaminan BPKB mobil listrik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari persyaratan umum, profil kendaraan, hingga dokumen yang diperlukan. Berikut adalah penjelasannya.

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon debitur adalah sebagai berikut:

  • Pemohon merupakan debitur baru maupun debitur lama di BFI Finance.
  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 21-65 tahun (sampai dengan pelunasan).
  • Jika debitur berusia 18-21 tahun wajib memiliki pendapatan dan status sudah menikah.
  • Status rumah domisili adalah milik sendiri, pasangan, orang tua atau keluarga dalam 1 KK (Kartu Keluarga).
  • Jenis pekerjaan berlaku untuk semua profesi, kecuali yang tercantum dalam APU–PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), dan Peraturan OJK.
  • Nominal pendanaan 70% dari nilai kendaraan.

2. Profil Kendaraan

Selain persyaratan umum, calon debitur juga harus memenuhi syarat profil kendaraan yang ditentukan, yakni:

  • Mobil listrik memiliki BPKB asli.
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan, atau keluarga dalam satu KK.
  • Usia kendaraan maksimal 6 tahun untuk jenis mobil dengan tipe sedan, jeep, minibus, dan double cabin.
  • Bukan kendaraan pelat merah dan tidak pernah digunakan sebagai taksi atau ambulans.

3. Persyaratan Dokumen

Jika ketentuan di atas sudah terpenuhi, maka Anda bisa menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen pribadi, seperti KTP, KK, dan NPWP.
  • Nomor pelanggan PLN atau rekening PLN terakhir.
  • Status rumah adalah milik sendiri, pasangan, orang tua, atau keluarga dalam satu KK
  • Dokumen PBB, SHM, dan AJB.
  • Dokumen mobil listrik yang dijaminkan, yakni STNK, BPKB, pajak, dan faktur.
  • Dokumen penghasilan:
    • Karyawan: Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening dalam 3 bulan terakhir.
    • Wirausaha: Pembukaan/invoice usaha, rekening koran selama 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte.

 

Demikian penjelasan mengenai pinjaman jaminan BPKB mobil listrik yang bisa menjadi bahan pertimbangan. Pastikan mobil listrik tetap dalam kondisi prima dan rencanakan keuangan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan persiapan yang tepat, mobil listrik tidak hanya menjadi sarana transportasi yang ramah lingkungan, tetapi juga menjadi solusi finansial untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa datang kapan saja.

Untuk mendukung langkah finansial Anda, BFI Finance menghadirkan layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil listrik dengan tenor fleksibel dan bunga yang kompetitif. Tak hanya itu, Anda juga bisa memanfaatkan pinjaman dengan jaminan BPKB motor dan sertifikat rumah/ruko/rukan.

Sebagai lembaga pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance berkomitmen penuh untuk mendampingi Anda mencapai tujuan finansial melalui proses pengajuan yang mudah dan relatif cepat. Mari manfaatkan aset mobil listrik Anda untuk memenuhi berbagai kebutuhan, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Baca juga: Apa Itu SJaminan BPKB? Ini Keunggulan dan Cara Ajukanny

Kategori : Pinjaman
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.