Pinjaman

Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Tanpa BPKB: Syarat dan Prosedur

Admin BFI Diterbitkan: 30 September, 2025
Diperbarui: 30 September, 2025
50
Cara Bayar Pajak Motor & Mobil Tanpa BPKB: Syarat dan Prosedur

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, bagaimana jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum sampai di tangan karena suatu alasan, misalnya masih kredit atau proses balik nama kendaraan?

Tenang, Anda tetap bisa bayar pajak tanpa BPKB, baik untuk pajak tahunan maupun lima tahunan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Temukan panduan lengkapnya dalam artikel ini!

 

Bisakah Bayar Pajak Tanpa BKPB?

BPKB bukan dokumen utama untuk proses pembayaran pajak tahunan, sehingga Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa BPKB. Petugas Samsat hanya memerlukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai nama yang tertera di STNK.

Namun, untuk pajak lima tahunan yang mencakup perpanjangan STNK, penggantian plat nomor, dan cek fisik kendaraan, BPKB menjadi salah satu persyaratan wajib. Jika belum memiliki BPKB, Anda perlu melampirkan surat pengantar BPKB dari leasing atau surat jaminan/agunan BPKB.

Untuk beberapa daerah, Direktorat Lalu Lintas telah memastikan bahwa pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan bahkan jika BPKB masih ditahan leasing, asalkan tetap mengikuti prosedur khusus, seperti surat keterangan dan membawa kendaraan untuk cek fisik.

 

Baca Juga: Cara Gesek Nomor Mesin Kendaraan Secara Manual dan Online, Lengkap!

 

Syarat Bayar Pajak Tanpa BPKB

Sebelum mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan tanpa membawa BPKB, pastikan semua dokumen berikut telah Anda siapkan agar proses di Samsat berjalan lancar:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • KTP pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta salinannya.
  • Surat Keterangan Jaminan BPKB dari leasing (apabila kendaraan masih kredit dan BPKB disimpan pihak pembiayaan).
  • Bukti pembayaran pajak tahunan sebelumnya untuk verifikasi riwayat pajak.
  • Polis asuransi kendaraan bermotor (jika ada) sebagai dokumen pendukung.
  • Surat kuasa bermaterai, jika pembayaran pajak dilakukan oleh perwakilan.

 

Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit, langkah penting yang tidak boleh terlewatkan adalah meminta surat keterangan resmi dari pihak leasing yang menyatakan BPKB masih ditahan sebagai jaminan. Biasanya, pihak leasing juga bersedia memberikan fotokopi BPKB untuk melengkapi berkas pajak. 

Sebagai dasar hukum, ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. PKB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dengan pengesahan wajib setiap tahun. Apabila dibedakan sesuai jenis pajak, berikut kebutuhan dokumennya:

  • Pajak tahunan: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan surat kuasa bila diwakilkan.
  • Pajak lima tahunan: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari leasing (jika BPKB ditahan), fotokopi BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB Secara Online

Pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikelola Korlantas Polri. Aplikasi ini berlaku di seluruh provinsi untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus datang ke Samsat. Berikut panduannya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih “Daftar”.
  3. Isi dan lengkapi data pribadi, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Kemudian klik “Lanjut”.
  4. Unggah foto KTP dengan pencahayaan yang baik agar semua informasi terlihat jelas.
  5. Lakukan verifikasi wajah (biometrik) dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  6. Setelah berhasil, login ke aplikasi dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
  7. Di beranda, pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih “Kendaraan atas nama sendiri”.
  8. Masukkan nomor polisi (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai data STNK.
  9. Pastikan data kendaraan tersimpan dengan benar agar bisa lanjut ke proses pembayaran.
  10. Setelah data kendaraan aktif, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  11. Pilih nomor kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, lalu klik “Lanjut”.
  12. Tekan “Generate Kode Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran beserta nominal pajak.
  13. Pilih metode pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran digital yang tersedia, kemudian selesaikan transaksi sesuai petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat memilih untuk menerima STNK digital atau mengajukan pengiriman fisik ke alamat rumah melalui layanan POS (dikenakan ongkos kirim).

Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB Secara Offline

Pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB secara offline dapat Anda lakukan langsung di kantor Samsat, mal pelayanan publik, atau melalui layanan Samsat Keliling. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Datang ke lokasi layanan Samsat yang diinginkan dengan membawa STNK asli dan KTP asli sesuai dengan nama pada STNK.
  2. Lakukan pendaftaran dan serahkan seluruh persyaratan kepada petugas di loket pendaftaran untuk proses verifikasi sekaligus mendapatkan stempel pengesahan tahunan.
  3. Serahkan berkas yang sudah diverifikasi ke loket kasir. Petugas akan memeriksa kembali dokumen dan memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditetapkan oleh petugas kasir.
  5. Setelah pembayaran selesai, ambil bukti pelunasan pajak sebagai tanda resmi bahwa pajak kendaraan telah dibayar dan STNK sudah diperpanjang.

Demikian pembahasan lengkap mengenai panduan bayar pajak tanpa BPKB, baik melalui layanan online maupun offline. Dengan mengetahui syarat dan prosedurnya, Anda dapat tetap patuh pajak meskipun leasing menyimpan BPKB atau Anda belum memegangnya, sekaligus menghindari denda keterlambatan dan menjaga legalitas STNK.

Hal ini bisa menjadi catatan apabila Anda berencana mengajukan pinjaman. Bagi Anda yang memerlukan pinjaman, BFI Finance hadir dengan berbagai produk pembiayaan yang fleksibel dan terpercaya dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.

Dengan proses mudah, transparan, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance membantu Anda mendapatkan dana tanpa mengganggu proses pemenuhan pembayaran pajak.

Jadi, tidak perlu khawatir lagi apabila BPKB dijadikan jaminan. Mari penuhi kebutuhan finansial Anda karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance untuk mewujudkan rencana masa depan yang aman dan terencana!

 

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Motor dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman