Menghadapi kebutuhan keuangan mendesak, banyak orang mencari pinjaman tanpa harus kehilangan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Hal ini membuat sebagian orang bertanya apakah kendaraan masih bisa digunakan saat ajukan pinjaman berjaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)?
Agar memahami jawabannya, penting untuk mengetahui bagaimana sistem pinjaman dengan jaminan BPKB bekerja. Artikel ini akan membahas syarat yang diperlukan hingga beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih lembaga pembiayaan. Simak selengkapnya di bawah ini.
Apakah Kendaraan Masih Bisa Digunakan Saat Ajukan Pinjaman Berjaminan BPKB?
Masih banyak orang yang merasa ragu ketika mendengar pinjaman dengan jaminan BPKB, khususnya pada perusahaan pembiayaan seperti BFI Finance. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan masih bisa digunakan saat ajukan pembiayaan? Keraguan ini muncul karena sebagian orang mengira kendaraan harus diserahkan saat pembiayaan dilakukan.
Padahal, dalam pinjaman dengan jaminan BPKB yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, yang dijadikan jaminan hanyalah dokumen BPKB kendaraan. Hal ini diatur berdasarkan prinsip fidusia, yang berarti jaminan kebendaan, dalam hal ini BPKB kendaraan, hak kepemilikannya dialihkan secara hukum kepada kreditur, tetapi barang tersebut tetap dikuasai oleh debitur. Oleh karena itu, kendaraan tetap berada di tangan debitur atau pemilik sehingga masih bisa digunakan untuk berbagai aktivitas sehari-hari.
Pinjaman dengan jaminan BPKB sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemenuhan dana, seperti untuk memenuhi kebutuhan harian, menambah modal usaha, biaya pendidikan, renovasi rumah, maupun keperluan mendesak lainnya.
Selain itu, fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB juga dapat digunakan untuk kredit pembelian kendaraan roda dua atau roda empat. Konsumen tetap dapat menggunakan kendaraan yang masih dalam masa tenor pembiayaan dengan dokumen BPKB yang dijaminkan.
Dasar Hukum Pinjaman Jaminan BPKB
Pinjaman dengan jaminan BPKB memiliki dasar hukum melalui konsep jaminan fidusia. Dalam sistem ini, BPKB dijadikan sebagai jaminan dan dipegang oleh kreditur, sementara kendaraan fisiknya tetap bisa digunakan oleh pemilik selama masa pinjaman.
Pengaturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur kegiatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Baca juga: Begini Jenis, Syarat, dan Keuntungan Over Kredit Rumah
Hak dan Kewajiban Debitur Selama Masa Pinjaman
Pinjaman dengan jaminan BPKB mewajibkan debitur untuk membayar kembali pinjaman pokok beserta bunga sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan lembaga keuangan.
Saat mengajukan pinjaman, debitur juga harus memberikan informasi yang benar terkait data diri dan dokumen kendaraan. Selain itu, kendaraan yang dijadikan jaminan perlu dijaga kondisinya agar tetap baik selama masa pinjaman berlangsung.
Di sisi lain, debitur juga memiliki hak dalam perjanjian tersebut. Debitur berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bunga, biaya administrasi, serta ketentuan pinjaman lainnya.
Dalam pembiayaan berjaminan BPKB, debitur juga tetap dapat menggunakan kendaraan yang dijadikan jaminan karena yang diserahkan kepada lembaga keuangan hanyalah dokumen BPKB. Setelah angsuran pembiayaan dilunasi, dokumen BPKB akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.
Konsekuensi Jika Terjadi Gagal Bayar
Meski kendaraan tetap bisa digunakan, debitur tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar, beberapa konsekuensi berikut perlu diperhatikan:
1. Denda dan Bunga Tambahan
Jika cicilan pinjaman tidak dibayar tepat waktu, pihak pemberi pinjaman akan mengenakan biaya keterlambatan. Biaya ini merupakan sanksi karena pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal yang sudah disepakati dalam perjanjian. Besarnya biaya dapat berbeda pada setiap pinjaman, tergantung pada aturan yang berlaku dan lamanya keterlambatan.
Selain biaya keterlambatan, bunga pinjaman juga bisa terus berjalan sehingga jumlah tagihan menjadi lebih besar. Semakin lama pembayaran tertunda, semakin banyak pula biaya yang harus dibayar. Kondisi ini dapat membuat beban keuangan peminjam meningkat karena total utang yang harus dilunasi bertambah.
2. Skor Kredit Memburuk
Selain denda dan bunga tambahan, keterlambatan membayar cicilan juga dapat memengaruhi skor kredit. Informasi mengenai keterlambatan pembayaran biasanya akan tercatat dalam riwayat kredit seseorang. Catatan ini dapat menurunkan skor kredit karena menunjukkan bahwa pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal.
Jika skor kredit menurun, peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan bisa menjadi lebih sulit. Pengajuan pinjaman bisa saja ditolak atau disetujui, tetapi dengan bunga yang lebih tinggi. Oleh karena itu, membayar cicilan tepat waktu menjadi hal penting agar riwayat kredit tetap baik dan akses ke layanan keuangan tetap terbuka.
3. Risiko Penarikan Kendaraan yang Dijaminkan
Keterlambatan membayar cicilan juga bisa menimbulkan risiko penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan. Dalam pinjaman dengan jaminan BPKB, kendaraan memang masih bisa digunakan oleh pemiliknya. Namun, jika cicilan tidak dibayar sesuai kesepakatan, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil kendaraan tersebut sebagai bentuk penyelesaian utang.
Biasanya, penarikan kendaraan tidak langsung dilakukan begitu saja. Pihak lembaga keuangan umumnya akan melakukan penagihan atau memberikan peringatan terlebih dahulu. Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk membayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari risiko penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan.
Baca juga: Apa Itu Rekonsiliasi Data? Ini Tujuan dan Jenis-Jenisnya
Syarat Pengajuan Pinjaman Berjaminan BPKB di BFI Finance
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB untuk memperoleh manfaat sejumlah dana, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peminjam. Persyaratan ini biasanya berkaitan dengan data peminjam, kelengkapan dokumen, serta kondisi kendaraan yang akan dijadikan jaminan. Berikut beberapa syarat pengajuan pembiayaan di BFI Finance yang perlu diperhatikan:
1. Persyaratan Peminjam
Dalam pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB, terdapat beberapa persyaratan umum yang biasanya perlu dipenuhi oleh calon peminjam.
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia 21–60 tahun dengan status perkawinan belum menikah, menikah, atau cerai.
- Status tempat tinggal dapat berupa rumah sendiri, pasangan, keluarga, atau kontrak tahunan.
- Memiliki pekerjaan seperti karyawan tetap/kontrak, PNS, atau wiraswasta.
- Jenis usaha atau profesi tidak termasuk kegiatan yang melanggar hukum.
2. Persyaratan Dokumen
Selain memenuhi persyaratan dasar, calon peminjam juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini digunakan oleh lembaga pembiayaan untuk melakukan verifikasi identitas, kepemilikan kendaraan, serta kondisi finansial peminjam. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- BPKB asli dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Slip gaji atau bukti penghasilan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), terutama jika mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
- Rekening listrik atau air sebagai bukti verifikasi domisili.
3. Persyaratan Profil Kendaraan
Selain persyaratan peminjam dan dokumen administrasi, kondisi kendaraan yang dijadikan jaminan juga perlu memenuhi ketentuan tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan masih memiliki nilai yang sesuai sebagai agunan pinjaman. Beberapa ketentuan yang biasanya diterapkan antara lain:
Mobil
Beberapa syarat mobil yang umumnya perlu diperhatikan antara lain:
- Mobil merupakan milik pribadi dan dilengkapi dengan BPKB asli.
- BPKB dapat atas nama sendiri, pasangan, atau pihak lain dengan melampirkan bukti pembelian kendaraan.
- BPKB atas nama perusahaan juga dapat digunakan dengan menyertakan SPH (Surat Pelepasan Hak).
- Usia mobil sedan, jeep, dan minibus biasanya maksimal sekitar 20 tahun atau minimal tahun produksi 2005.
- Untuk jenis mobil pick-up dan truk, usia kendaraan umumnya maksimal sekitar 13 tahun atau minimal tahun produksi 2012.
- Mobil memiliki STNK dengan pajak kendaraan yang masih aktif.
Motor
Berikut beberapa syarat motor yang biasanya perlu diperhatikan:
- Motor merupakan kendaraan milik pribadi yang dilengkapi dengan BPKB asli.
- BPKB dapat atas nama sendiri, pasangan, maupun pihak lain dengan melampirkan bukti pembelian kendaraan.
- Usia kendaraan maksimal 13 tahun atau minimal tahun produksi 2012 untuk merek motor Jepang.
- Motor memiliki STNK dan pajak kendaraan yang tercatat.
- Pajak kendaraan yang kedaluwarsa masih dapat diterima selama tidak lebih dari 4 tahun tanpa potongan dari pencairan.
- Jika pajak kendaraan kedaluwarsa lebih dari 4 tahun, maka akan dipotong dari pencairan atau ditangani oleh pihak kreditur.
- Kendaraan menggunakan pelat hitam atau bukan pelat merah.
Syarat Mengambil BPKB Setelah Tenor Pembiayaan Selesai
Setelah pembiayaan dinyatakan lunas, terdapat beberapa tahapan yang biasanya perlu dilakukan untuk mengambil kembali dokumen jaminan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh administrasi telah selesai dan dokumen dapat diserahkan kepada pemiliknya. Berikut tahapan yang umumnya dilakukan:
- Angsuran pembiayaan telah dinyatakan 100% lunas.
- Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK, dan STNK.
- Membawa bukti pelunasan pinjaman sebagai syarat pengambilan dokumen.
- Jika pengambilan diwakilkan, perlu melampirkan surat kuasa dari pemilik.
- Mendatangi kantor lembaga pembiayaan untuk proses pengambilan dokumen.
- Melakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima.
Itulah penjelasan mengenai apakah kendaraan masih bisa digunakan saat mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB, beserta beberapa syarat yang umumnya perlu dipenuhi dalam proses pengajuannya.
Dengan memahami ketentuan tersebut, Anda dapat mempersiapkan dokumen serta memastikan kondisi kendaraan sudah sesuai sebelum mengajukan pembiayaan guna memperoleh fasilitas dana atau modal usaha. Persiapan yang matang dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar sekaligus meningkatkan peluang persetujuan dari lembaga pembiayaan.
Apabila Anda membutuhkan tambahan dana tanpa harus menjual kendaraan, memanfaatkan layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB di BFI Finance dapat menjadi salah satu alternatif. BFI Finance menyediakan fasilitas pembiayaan dengan agunan BPKB motor atau BPKB mobil. Jika membutuhkan dana lebih besar, Anda bisa memanfaatkan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, ruko, maupun rukan.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance menjalankan proses pengajuan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perencanaan keuangan yang tepat, kebutuhan dana dapat dipenuhi dengan lebih terukur karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Pinjaman BPKB Motor Terdekat Untuk Bisnis Rumahan