Syariah

Pembiayaan Mobil Bekas Syariah: Panduan Lengkap, Syarat, & Cara Pengajuan

Admin BFI
18 September 2025
23
Pembiayaan Mobil Bekas Syariah: Panduan Lengkap, Syarat, & Cara Pengajuan

Membeli mobil impian sering kali membutuhkan biaya besar sehingga sebagian orang merasa keberatan untuk membayarnya secara tunai. Namun, Anda dapat memilih opsi pembiayaan syariah untuk memperoleh mobil impian dengan cara mencicil, tanpa melanggar prinsip keuangan syariat Islam.

Melalui pembiayaan syariah ini, transaksi akan dilakukan melalui akad syariah, seperti murabahah, yang mempertimbangkan nilai-nilai Islam. Lalu, seperti apakah sistem, syarat, dan tips pengajuan pembiayaan mobil bekas syariah? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

 

Apa Itu Pembiayaan Mobil Bekas Syariah

Pembiayaan mobil bekas syariah merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan bekas yang menggunakan akad murabahah dan prinsip sesuai syariah Islam sehingga terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maysir (spekulasi).

Pembiayaan mobil syariah bekerja dengan sistem jual beli atau bagi hasil. Artinya, lembaga pembiayaan akan membeli terlebih dahulu mobil yang Anda inginkan. Lalu, menjualnya kembali kepada Anda dengan harga dan angsuran yang telah disepakati di awal.

Dengan cara ini, tidak ada istilah bunga yang terus naik turun, melainkan harga tetap yang jelas sejak akad dilakukan.

Sistem Pembiayaan Mobil Bekas Syariah

Sistem pembiayaan mobil syariah umumnya menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli di mana lembaga pembiayaan membeli mobil yang Anda pilih, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu.

Margin ini sudah ditetapkan sejak awal sehingga Anda tahu persis berapa harga mobil yang harus dibayar melalui cicilan hingga tenor selesai.

Selain murabahah, ada juga skema lain yang digunakan, seperti ijarah muntahiyah bittamlik (sewa beli dengan opsi kepemilikan) atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang berkurang). Namun, dalam konteks pembiayaan mobil, akad murabahah adalah yang paling populer karena sederhana dan mudah dipahami.

Berikut adalah gambaran sederhana dari sistem kredit mobil bekas syariah:

  • Anda memilih mobil bekas yang ingin dibeli.
  • Lembaga pembiayaan syariah membeli mobil tersebut secara tunai dari penjual.
  • Mobil tersebut kemudian dijual kembali kepada Anda dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan.
  • Anda membayar harga tersebut secara bertahap (angsuran) sesuai tenor.

Hal penting yang membedakan dengan sistem konvensional adalah cicilan Anda akan tetap dari awal hingga akhir karena tidak ada fluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar.

 

Baca Juga: Jenis Jenis Mobil dan Merk Mobil Terlaris di Indonesia

 

Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Syariah

Meski menggunakan prinsip Islam, syarat pengajuan pembiayaan mobil syariah tidak jauh berbeda dengan kredit konvensional. Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi ketentuan administratif.

Ketentuan ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan di setiap lembaga pembiayaan. Adapun syarat umum pengajuan pembiayaan baik mobil baru maupun pembiayaan mobil second syariah adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal biasanya 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional ketika masa tenor berakhir.
  • Dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan surat nikah (jika sudah menikah).
  • Dokumen pekerjaan atau usaha, misalnya slip gaji 3 bulan terakhir untuk karyawan atau laporan keuangan/surat izin usaha untuk wiraswasta.
  • Rekening koran 3-6 bulan terakhir untuk melihat arus kas.
  • Uang muka (down payment/DP) sesuai ketentuan, biasanya mulai dari 20% harga mobil.

Selain itu, pihak bank atau multifinance akan melakukan penilaian kelayakan kredit untuk memastikan kemampuan Anda membayar cicilan. Prosesnya dapat berbeda di setiap lembaga, namun prinsipnya tetap mengutamakan keadilan dan transparansi.

Tips Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas Syariah

Mengajukan kredit mobil syariah, baik untuk mobil baru maupun bekas, membutuhkan strategi agar proses lebih mudah disetujui dan tidak membebani keuangan Anda. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Pilih Lembaga Pembiayaan yang Tepercaya

Pastikan Anda memilih lembaga pembiayaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki dewan pengawas syariah. Hal ini penting agar akad yang dijalankan benar-benar sesuai syariat. Lembaga tepercaya biasanya menawarkan lebih beragam produk, mulai dari mobil baru hingga pembiayaan mobil bekas syariah dengan skema cicilan yang transparan.

2. Pahami Akad Secara Detail

Sebelum menandatangani kontrak, Anda perlu memahami akad yang digunakan, margin keuntungan, tenor, serta ketentuan denda. Baik pada mobil baru maupun kredit mobil second syariah, detail akad harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

3. Siapkan Uang Muka yang Cukup

Uang muka atau DP biasanya ditentukan minimal 20% dari total harga. Jika Anda mampu menyiapkan DP lebih besar, cicilan bulanan akan jauh lebih ringan. Hal ini berlaku juga untuk pembiayaan mobil bekas syariah, di mana DP yang lebih tinggi bisa membantu mengurangi beban angsuran.

4. Sesuaikan Tenor dengan Kondisi Finansial

Tenor panjang memang membuat cicilan lebih ringan, tetapi total pembayaran bisa lebih besar. Jika penghasilan Anda stabil, lebih baik pilih tenor pendek agar kredit cepat selesai. Adapun untuk kredit mobil bekas syariah, biasanya tenor lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi kendaraan.

5. Periksa Kondisi Kendaraan dengan Teliti

Jika Anda memilih pembiayaan mobil second, pastikan mobil yang dibeli dalam kondisi baik, memiliki dokumen lengkap, dan riwayat servis yang jelas. Dengan begitu, cicilan yang Anda bayar benar-benar sepadan dengan kualitas kendaraan yang diterima.

6. Jaga Kelancaran Pembayaran

Walaupun denda keterlambatan dalam pembiayaan syariah disalurkan untuk dana sosial, reputasi kredit Anda tetap dipertaruhkan. Membayar cicilan dengan tepat waktu tentu akan menjaga arus kas pribadi tetap sehat.

7. Bandingkan Beberapa Pilihan Produk

Setiap bank atau lembaga pembiayaan syariah memiliki margin, biaya administrasi, serta fasilitas tambahan yang berbeda. Dengan membandingkan produk, Anda bisa menemukan penawaran terbaik untuk kebutuhan Anda, baik itu pembiayaan mobil baru maupun mobil bekas syariah.

 

Itulah penjelasan mengenai pembiayaan mobil bekas syariah, mulai dari sistem, syarat, hingga tips mengajukannya. Jika Anda ingin memiliki mobil, tapi terkendala biaya, Anda dapat memanfaatkan layanan pembiayaan syariah.

Apakah Anda ingin membeli mobil dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam? BFI Finance adalah solusi yang tepat! Dengan mengajukan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dari BFI Finance, Anda dapat memperoleh pinjaman dengan akad syariah (akad ijarah dan akad murabahah).

Tak hanya itu, jika Anda membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian barang atau pengadaan jasa, Anda bisa memanfaatkan Pembelian Mobil Bekas Syariah dari BFI Finance Syariah.

Melalui proses yang sesuai prinsip syariah, produk ini memberikan fleksibilitas untuk mewujudkan berbagai kebutuhan Anda dengan aman dan terjamin. Terlebih, sebagai lembaga yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance  memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi, termasuk untuk transaksi pembiayaan syariah.

Jadi, tunggu apa lagi? Raih mobil impian Anda dengan BFI Finance Syariah agar #JauhLebihTenang cicil mobil dengan prinsip Islam!

 

Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas yang Mudah dan Aman

 

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Syariah