Syariah

Fiqih Muamalah: Definisi, Dasar Hukum, Prinsip, & Penerapan

Admin BFI Diterbitkan: 03 October, 2025
Diperbarui: 03 October, 2025
124
Fiqih Muamalah: Definisi, Dasar Hukum, Prinsip, & Penerapan

Apa itu fiqih muamalah? Dalam agama Islam, fiqih muamalah adalah ilmu yang mengatur seluruh aspek sosial ekonomi muslim.

Jadi, fiqih muamalah bisa mengatur cara berdagang dalam Islam hingga aturan peminjaman yang sesuai dengan syariat.

Untuk mengetahui informasi terkait fiqih muamalah, dasar hukum, hingga penerapannya, mari simak ulasan berikut hingga akhir.

 

Apa Itu Fiqih Muamalah?

Istilah ini terbagi menjadi dua kata, yakni fiqih dan muamalah. Menurut bahasa Arab, fiqih berarti ‘paham’, sedangkan muamalah bermakna ‘transaksi’ atau ‘interaksi’.

Sementara itu, berdasarkan terminologinya, fiqih merujuk pada ilmu-ilmu hukum syari yang digali dari dalil-dalil. Kemudian, muamalah merujuk pada aturan Allah Subhanahu wa ta'ala. tentang hubungan sesama manusia dalam memenuhi keperluan jasmaninya.

Pada dasarnya, fiqih muamalah adalah cabang ilmu dalam agama Islam yang mengatur seluruh aspek interaksi sosial-ekonomi antarmanusia.

Dalam agama Islam, cabang ilmu ini mengatur segala bentuk transaksi ekonomi, termasuk jual beli, peminjaman, sewa, kerja sama dagang, penyimpanan barang, piutang, warisan, wasiat, nafkah, penitipan, pemesanan, hingga pemungutan.

Lebih lanjut, fiqih muamalah terbagi menjadi dua. Pertama, al-muamalah al-madiyah yang mengatur spek bendanya, mulai dari kehalalan, nilai, hingga kelayakan kepemilikannya.

Sementara itu, ada juga al-muamalah al-adabiyah yang mengatur batasan perlakuan hukum oleh manusia terhadap benda.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa fiqih muamalah berperan penting dalam memastikan aktivitas sosial-ekonomi sesuai dengan syariat Islam.

 

Dasar Hukum Fiqih Muamalah

Seperti aturan Islam lainnya, fiqih muamalah diatur berdasarkan prinsip dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, hingga qiyas.

Kemudian, berbagai hadis memberi pedoman mengenai bagaimana cara transaksi sesuai ajaran Islam. Misalnya, ada hadis riwayat Muslim yang artinya berbunyi sebagai berikut.

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. bersabda, ‘Mereka semua sama.’” (H.R. Muslim: 1598)

Sebagai pelengkap, ijma dan qiyas menjadi sumber hukum sekundernya. Dalam hal ini, ijma merupakan kesepakatan para ulama mengenai masalah fiqih muamalah yang tidak disebutkan secara eksplisit pada Al-Qur’an dan hadis.

Sementara itu, qiyas merujuk pada penggunaan analogi untuk menyelesaikan masalah fiqih muamalah yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Caranya, masalah sosial ekonomi modern akan dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang memiliki kesamaan hukum.

Misalnya, ulama menggunakan ijma dan/atau qiyas untuk menentukan hukum transaksi keuangan digital.

Baca juga: Umroh dengan Berhutang atau Dicicil, Bolehkah? Ini Penjelasannya!

 

Prinsip-prinsip Fiqih Muamalah

Perlu dipahami, mengetahui apa itu fiqih muamalah saja tidak cukup. Sebab, ada beberapa prinsip yang menyertai pelaksanaannya. Secara singkat, prinsip dasar fiqih muamalah adalah sebagai berikut:

  • Halal: Niat transaksi harus baik dan barang atau jasa yang diperjualbelikan tidak boleh mengandung unsur haram, seperti minuman keras.
  • Mubah: Seluruh transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama belum ditemukan nash yang melarangnya.
  • Sukarela: Semua kegiatan ekonomi wajib dilakukan tanpa paksaan.
  • Bermanfaat: Tindakan memberi manfaat dan memungkinkan menghindari mudharat di tengah masyarakat.
  • Adil: Aturan harus memelihara keadilan dan menghindari unsur penganiayaan.
  • Saddu Al-Dzari’ah: Larangan atas segala hal yang dapat menyebabkan kerusakan.
  • Larangan Ihtikar: Larangan monopoli atau menimbun barang untuk mengurangi ketersediaannya di tengah masyarakat supaya harganya meningkat.
  • Larangan Gharar: Larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil atau tidak sah sesuai ajaran agama Islam.
  • Larangan Maisir: Larangan judi atau transaksi untuk memiliki benda maupun jasa yang menguntungkan salah satu satu pihak saja.

 

Penerapan Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari

Dengan memahami apa itu fiqih muamalah, Anda bisa langsung menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, cara menerapkan fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

  • Jual Beli: Dilakukan dengan jujur, barang harus halal, dan harga wajib disepakati kedua pihak tanpa adanya penipuan.
  • Investasi: Mengikuti prinsip syariah, seperti musyarakah (partnership) dan mudharabah (bagi hasil), tanpa riba atau spekulasi berlebihan.
  • Kontrak Kerja: Hak serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja harus jelas, termasuk upah yang adil dan layak.
  • Peminjaman: Pinjaman wajib dilakukan tanpa bunga serta waktu pengembalian dan jumlah biaya yang dikembalikannya harus jelas sejak awal.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu fiqih muamalah hingga contoh-contohnya. Berkaitan dengan contoh-contoh di atas, pembiayaan menjadi sesuatu yang perlu dipertimbangkan bagi pelaku usaha syariah.

 

Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan layanan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah dari BFI Finance (BFI Finance Syariah). Melalui layanan ini, Anda dapat memperoleh pinjaman dengan akad syariah.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Pembiayaan Multiguna Syariah guna memenuhi keperluan-keperluan lain di luar usaha, seperti berangkat umrah, memenuhi tambahan dana untuk renovasi rumah, hingga biaya pendidikan.

Dengan proses yang sesuai syariat Islam, BFI Finance Syariah siap menjadi solusi amanah untuk membantu mewujudkan kebutuhan Anda.

Tak perlu mengkhawatirkan keamanannya, BFI Finance berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mari nikmati kemudahan transaksi syariah di BFI Finance. Dengan pembiayaan syariah di BFI Finance, Anda dapat #JauhLebihTenang dalam mewujudkan impian Anda.

Baca juga: Israf Adalah: Definisi, Bahaya & Perbedaannya dengan Mubazir

Kategori : Syariah