Siapa yang tidak ingin beribadah Umroh? Ibadah ini menjadi impian banyak umat Muslim karena dapat mendekatkan diri secara langsung ke Baitullah. Sejatinya, umroh menjadi ibadah yang membutuhkan kesiapan yang sangat matang, terutama hati yang sudah mantap.
Tak hanya hati yang sudah siap, umroh juga menuntut kesiapan fisik, mental, serta finansial agar bisa menjalankan setiap rangkaian ibadahnya dengan khusyuk dan tenang. Tidak jarang, sebagian orang bahkan mempertimbangkan untuk mengambil pembiayaan atau berhutang demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun, sebenarnya bolehkah umroh dengan berhutang menurut pandangan Islam? Bagaimana hukum cicilan umroh sebenarnya? Mari kita bahas lebih lanjut.
1. Tidak Diperbolehkan, Jika...
Islam mengajarkan untuk mendahulukan kewajiban, termasuk dalam hal melunasi hutang. Seseorang tidak boleh berhutang untuk menunaikan ibadah umroh jika ia tidak berniat atau tidak mampu membayar utang/cicilannya. Contohnya, jika ia berpenghasilan, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primer atau pokok diri sendiri dan keluarga, tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman untuk umroh. Hal ini karena berpotensi menimbulkan beban baru dan berpotensi mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari. Memaksakan diri berhutang dengan harapan penghasilan akan meningkat dalam waktu dekat, padahal belum ada kepastian, adalah keputusan yang berisiko. Ibadah umroh sejatinya dilakukan saat seseorang memiliki penghasilan yang realistis, dan mencukupi kebutuhan orang-orang yang ditinggalkan saat umroh dan kehidupan setelah umroh.
2. Diperbolehkan, Asal...
Meskipun begitu, dalam beberapa kondisi, berhutang untuk umroh masih diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan jika Anda ingin melakukan ibadah umroh dengan berhutang:
2.1 Mampu Membayar Kembali
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7)
Ayat ini mengajarkan bahwa setiap hamba tidak akan dibebani melebihi kemampuan yang dimilikinya. Maka, jika ada niat kuat untuk beribadah dan tersedia jalan yang halal serta syar’i untuk mewujudkannya, seperti skema pembiayaan umroh yang sesuai prinsip Islam, maka hal itu bisa menjadi bentuk ikhtiar yang baik—selama tetap disertai perhitungan yang bijak dan tanggung jawab.
Umroh dengan berhutang diperbolehkan selama ada keyakinan kuat bahwa Anda mampu melunasinya. Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc yang merupakan konsultan syariah menyampaikan bahwa talangan umroh diperbolehkan selama ada harapan kuat bahwa peminjam mampu membayar hutangnya. Jika penghasilan Anda tetap dan stabil, serta tidak memiliki beban utang lain yang mengganggu, maka mengambil pembiayaan bisa menjadi pilihan yang bijak.
2.2 Hutang Tidak Memberi Mudharat
Pastikan keputusan mengambil pinjaman tidak menimbulkan kerugian atau kesulitan yang berlebihan dalam kehidupan sehari-hari. Mudharat di sini bisa berupa terganggunya kebutuhan pokok, ketenangan rumah tangga, atau beban keuangan yang berkepanjangan. Hal ini dijelaskan oleh Prof. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa praktik dana talangan umroh bisa diperbolehkan selama ditujukan kepada masyarakat yang memang mampu membayar cicilannya.
Jika setelah berhutang Anda masih bisa memenuhi kebutuhan dasar dan tetap hidup dengan tenang, maka insyaAllah keputusan tersebut dapat dipertimbangkan dengan bijak.
2.3 Pemberi Pinjaman Ridho
Dalam Islam, keberkahan dalam utang juga ditentukan oleh ridho dari pihak yang memberi pinjaman. Jangan sampai mengambil pinjaman dari pihak yang merasa terpaksa atau tidak ikhlas, karena itu dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
2.4 Menggunakan Skema Pembiayaan yang Tepat
Saat mempertimbangkan untuk mengambil pembiayaan umroh, penting untuk memastikan bahwa skema yang dipilih bersifat aman, jelas, dan tidak membebani secara finansial. Pembiayaan yang baik seharusnya tidak hanya memudahkan proses keberangkatan, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Dr. Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional, menyampaikan bahwa produk pembiayaan umroh yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah sudah memenuhi kaidah syariah, selama menggunakan akad yang tepat serta ditujukan kepada konsumen yang memang memiliki kemampuan untuk melunasi tanpa mengesampingkan kewajiban lainnya.
Kini sudah banyak lembaga keuangan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan umroh dengan sistem yang sesuai prinsip Islam, seperti akad ijarah, salah satunya adalah BFI Finance.
3. Wujudkan Impian Umroh bersama MyIhram BFI Finance!
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anh berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Umroh satu ke Umroh lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengingatkan kita bahwa umroh tidak hanya bernilai ibadah spiritual, tetapi juga memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa. Dengan menjalankan umroh dengan niat tulus dan sesuai syariat, insyaAllah akan membawa keberkahan dan membuka jalan rezeki.
Keyakinan ini penting, terutama bagi mereka yang berangkat umroh dengan pembiayaan. Selama tetap bertanggung jawab secara finansial dan menjalani ibadah dengan sungguh-sungguh, niat baik akan berbuah kebaikan lainnya.
Kini, dengan program pembiayaan umroh seperti My Ihram dari BFI Finance, Anda dapat mewujudkan impian berangkat ke Tanah Suci lebih mudah tanpa harus menunggu dana penuh di awal. Melalui program ini, Anda dapat menjalankan ibadah umroh lebih dahulu dan membayar secara cicilan setelahnya, tentunya dengan tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam prosesnya.
Berikut adalah syarat dan ketentuannya:
3.1 Syarat Dokumen
-
KTP Suami & Istri (jika sudah memiliki pasangan)
-
Kartu Keluarga
-
Bukti Penghasilan
-
Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/AJB/PPJB/Sertifikat/Rek. Listrik/Rek. PDAM/
-
NPWP
-
BPKB, STNK, Faktur (dengan jaminan kendaraan untuk pembiayaan ≥40 juta)
3.2 Profil Diri
Karyawan Tetap:
-
WNI
-
Lama bekerja minimal 1 tahun
-
Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
-
Usia maksimal saat pembiayaan lunas: 55 tahun
-
Tempat tinggal bukan kost/sewa
-
Minimal gaji tetap: Rp6 juta
Entrepreneur/Pengusaha:
-
WNI
-
Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
-
Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah
-
Usia maksimal saat pembiayaan lunas: 60 tahun
-
Tempat tinggal bukan kost/sewa
Catatan: Konsumen diperbolehkan memberangkatkan Orang Tua, Mertua, atau Anak Kandung dengan bukti relasi melalui Kartu Keluarga.
Sebagai informasi, akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah Akad Ijarah, dimana BFI Finance bertindak sebagai pihak yang membeli paket umroh dari travel rekanan, kemudian menjualnya kembali kepada jamaah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Sistem ini pada dasarnya merupakan bentuk jual beli yang sah dan diperbolehkan dalam Islam, dimana pembayaran dilakukan secara bertahap (dicicil) oleh jamaah.
Jadi, jangan ragu untuk wujudkan impian umroh Anda sekarang. Berangkat umroh dulu, bayar belakangan. Yuk, #JauhLebihTenang dengan mengajukan pembiayaan My Ihram dari BFI Finance.
Untuk informasi produk syariah lainnya, dapat klik tautan ini!