Zakat penghasilan sering kali menjadi topik yang menimbulkan banyak pertanyaan. Tidak sedikit orang yang masih ragu, apakah penghasilannya sudah wajib dizakati, bagaimana cara menghitungnya, serta kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya sesuai syariat Islam.
Tentunya, perlu diingat bahwa pembayaran zakat penghasilan tidak bisa disamakan dengan zakat fitrah. Jika Anda masih merasa bingung atau ingin memastikan mengenai kewajiban menunaikan zakat ini, simak pembahasan lengkap berikut untuk mendapatkan penjelasan yang jelas, praktis, dan mudah dipahami.
Nisab Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, profesi, atau keahlian yang halal, seperti gaji karyawan, honor tenaga profesional, upah jasa, bonus, hingga hasil usaha. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki saat pendapatan diterima oleh seseorang yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Artinya, kewajiban zakat muncul ketika penghasilan tersebut sudah berada dalam penguasaan penuh dan berasal dari sumber yang halal.
Dalam praktiknya, seseorang dinyatakan wajib menunaikan zakat pendapatan apabila total penghasilannya telah mencapai nisab yang diqiyaskan kepada nisab emas, yaitu sebesar 20 dinar atau setara dengan sekitar 85 gram emas. Penetapan nisab ini tidak didasarkan pada nash yang secara eksplisit menyebutkan zakat profesi, melainkan pada dalil sahih tentang zakat emas.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat atas emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu haul, maka wajib dizakati setengah dinar” (HR. Abu Dawud).
Dari hadits inilah para ulama menetapkan bahwa nisab emas adalah 20 dinar yang dikonversi setara dengan ±85 gram emas, kemudian dijadikan acuan oleh sebagian ulama kontemporer dalam menentukan nisab zakat penghasilan melalui metode qiyas.
Di Indonesia, ketentuan nisab zakat penghasilan kemudian ditetapkan secara administratif oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, ditetapkan bahwa nisab zakat penghasilan tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas, yang setara dengan kurang lebih Rp229.500.000 per tahun (kurs emas Rp2.700.000/gram).
Syarat Zakat Penghasilan
Tidak semua orang yang berpenghasilan wajib zakat, hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu saja yang wajib menunaikannya. Berikut adalah syarat zakat penghasilan yang perlu dipenuhi agar seseorang dinyatakan wajib menunaikan zakat profesi sesuai ketentuan syariat Islam, di antaranya:
- Beragama Islam.
- Merdeka, yaitu memiliki kebebasan hidup dan bukan dalam status perbudakan.
- Memiliki kepemilikan penuh atas harta yang dimiliki, artinya harta berada dalam penguasaan sendiri dan bukan milik orang lain.
- Mencapai nisabnya, yaitu setara dengan ±85 gram emas dalam satu tahun, sudah dipotong kewajiban seperti membayar hutang
- Mencapai haul, yakni harta telah dimiliki selama satu tahun atau ditunaikan secara bulanan sesuai ketentuan.
- Balig dan berakal sehingga mampu memahami kewajiban dan tanggung jawab berzakat.
Baca juga: Fiqih Muamalah: Definisi, Dasar Hukum, Prinsip, dan Penerapannya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan umumnya dihitung dengan mengqiyaskan pendapatan kepada zakat emas dan perak, baik dari sisi nisab maupun kadarnya. Berdasarkan ketentuan fikih, nisab emas adalah 20 dinar atau setara dengan sekitar 85 gram emas murni, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Oleh karena itu, apabila total penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai setara 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Dasar ini diambil dari dalil zakat emas dan perak dalam hadits sahih, kemudian diterapkan pada harta modern seperti uang, tabungan, dan penghasilan melalui metode qiyas.
Dalam praktiknya, perhitungan zakat penghasilan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pendapatan dalam satu periode, memastikan telah melampaui nisab setara 85 gram emas, lalu mengalikan total tersebut dengan 2,5%. Pendekatan ini sejalan dengan ketentuan zakat harta lain seperti perdagangan dan simpanan, yang juga diqiyaskan kepada emas dan perak. Namun, perlu dipahami bahwa zakat penghasilan masih menjadi wilayah ijtihad, sehingga terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dasar hukum, waktu pengeluaran, serta metode perhitungannya.
|
Jenis Harta |
Nisab |
Kadar Zakat |
Dalil / Dasar |
|
Emas |
85 gram emas murni |
2,5% |
HR. Abu Dawud |
|
Perak |
595 gram perak murni |
2,5% |
HR. Bukhari |
|
Uang / Tabungan |
Setara 85 gram emas |
2,5% |
Qiyas ke emas |
|
Pertanian |
5 wasaq (±653 kg gabah) |
5% (irigasi) / 10% (hujan) |
HR. Bukhari |
|
Perdagangan |
Setara 85 gram emas |
2,5% |
Qiyas ke emas |
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan rujukan umum fikih zakat dan qiyas kepada zakat emas sebagaimana tercantum dalam tabel. Untuk penetapan hukum yang lebih tepat sesuai kondisi pribadi dan keyakinan mazhab, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi langsung dengan ustaz atau ulama yang kompeten.
Baca juga: 14 Jenis Akad dalam Transaksi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Menunaikan zakat penghasilan merupakan bagian penting dari ketaatan seorang Muslim dalam mengelola rezeki yang diterima. Dengan memahami zakat pendapatan secara menyeluruh, mulai dari syarat wajib, nisab, hingga cara menghitungnya, Anda dapat menjalankan kewajiban ini dengan tepat sekaligus menjaga keberkahan harta yang dimiliki.
Agar pengelolaan keuangan tetap selaras dengan prinsip syariah dan terasa lebih tenang, penting bagi Anda memilih solusi finansial yang aman dan tepercaya. Apabila Anda membutuhkan pembiayaan untuk keperluan pribadi maupun usaha, tidak perlu khawatir karena BFI Finance hadir dengan layanan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) yang dikelola sesuai akad dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan proses yang transparan dan sesuai nilai syariah, pengelolaan keuangan Anda dapat berjalan lebih nyaman dan #JauhLebihTenang bersama BFI Finance.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar 2026