Syariah

14 Jenis Akad dalam Transaksi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Diterbitkan: 10 December, 2025
Diperbarui: 10 December, 2025
30
14 Jenis Akad dalam Transaksi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Dalam keuangan dan ekonomi Islam, akad syariah menjadi pedoman penting yang menentukan cara suatu transaksi dijalankan. Setiap aktivitas bisnis diarahkan agar tetap selaras dengan nilai dan aturan Islam.

Mulai dari akad ijarah hingga kafalah, seluruhnya memiliki fungsi dan peran yang membantu memastikan transaksi berlangsung adil dan transparan. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk memahami lebih jauh bagaimana akad ekonomi syariah bekerja!

 

Akad Ekonomi Syariah

Dalam penerapannya, ekonomi syariah mengenal beberapa jenis akad dalam bank syariah dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai akad ekonomi syariah.

1. Salam

Salam adalah akad syariah jual beli lewat sistem pemesanan. Pembeli membayar di awal, lalu penjual menyediakan barang sesuai detail yang sudah disepakati dan mengirimkannya kemudian. Akad ini sering dipakai untuk kebutuhan pertanian. Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah biasanya berperan sebagai pembeli dan memberikan dana kepada petani sebagai nasabah.

2. Murabahah

Pada akad jual beli murabahah, harga dan besaran keuntungan ditentukan bersama sejak awal oleh penjual dan pembeli. Jumlah serta jenis barang juga dijelaskan dengan jelas sebelum transaksi berlangsung. Barang akan diberikan setelah akad disepakati. Pembeli dapat melunasi pembayarannya secara bertahap maupun langsung sesuai kesepakatan.

3. Musyarakah

Musyarakah ini melibatkan dua pihak atau lebih yang sama-sama menanamkan modal untuk menjalankan sebuah usaha atau proyek. Salah satu pemilik modal kemudian ditunjuk sebagai pengelola atau mudharib. Skema seperti ini biasanya digunakan untuk usaha yang didanai bersama oleh lembaga keuangan dan nasabah.

4. Istishna

Istishna merupakan pemesanan barang yang harus dibuat terlebih dahulu sesuai syarat yang sudah ditentukan bersama. Cara membayarnya menyesuaikan kesepakatan, bisa diberikan di awal, dicicil, atau dibayar setelah barang selesai dan siap diserahkan.

5. Wadiah

Wadiah adalah kesepakatan ketika seseorang menitipkan barang kepada pihak lain untuk disimpan dan dijaga. Dalam layanan keuangan syariah, konsep ini biasa diterapkan pada produk seperti rekening giro.

 

Baca juga: Khiyar: Pengertian, Hukum, Tujuan, Macam, & Hikmah

 

6. Wakalah

Akad ini digunakan untuk memberi kuasa kepada seseorang agar bisa mewakili pihak lain dalam urusan tertentu. Penerapannya sering dijumpai pada pembuatan faktur, penyampaian pesanan, hingga proses pembelian barang dari luar negeri.

7. Ju’alah

Ju’alah merupakan kesepakatan yang memberikan hadiah atau upah kepada seseorang setelah ia menyelesaikan suatu tugas atau menghasilkan manfaat tertentu. Begitu pekerjaan dimulai, perjanjian ini langsung dianggap berlaku dan tidak boleh dihentikan sepihak. Hal yang perlu ditegaskan dalam ju’alah hanyalah jenis tugas atau manfaat yang menjadi dasar pemberian imbalannya.

8. Ijarah

Ijarah adalah akad yang dipakai saat seseorang menyewa barang untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut. Dalam praktik perbankan syariah, pembayaran sewanya biasanya dihitung sebagai angsuran menuju kepemilikan barang.

Ketika masa sewa berakhir, penyewa dapat membeli barang yang selama ini digunakan dengan membayar sisa nilai yang sudah ditentukan. Mengingat sistem sewanya berujung pada pembelian, akad ini dikenal juga sebagai al-Ijarah wal-Iqtina’ atau al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.

9. Qardh

Qardh mengatur proses pemberian dana yang wajib dikembalikan dalam waktu singkat sesuai kesepakatan. Nilai pengembaliannya tidak berubah karena nasabah hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam tanpa biaya tambahan.

 

Baca juga: 8 Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional

 

10. Rahn

Rahn adalah akad gadai di mana seseorang menyerahkan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan dana. Dalam lembaga keuangan syariah, akad ini digunakan ketika suatu pembiayaan dianggap berisiko sehingga membutuhkan jaminan tambahan.

Pihak lembaga tidak diperbolehkan mengambil manfaat apa pun dari barang yang digadaikan, kecuali untuk biaya yang berkaitan dengan penjagaan atau pemeliharaannya.

11. Hawalah

Hawalah adalah kesepakatan yang membuat beban utang suatu pihak dialihkan kepada pihak lain. Akad ini biasanya dipakai ketika seseorang menerima pembayaran yang baru bisa ditunaikan pada tanggal tertentu. Pelaksanaannya harus mengikuti aturan syariah agar proses pemindahan tanggungan tetap sah.

12. Kafalah

Kafalah merupakan kesepakatan ketika seseorang bersedia menjadi penanggung jawab bagi pihak lain. Jaminan ini dapat dipakai untuk kebutuhan seperti pembayaran yang harus dilakukan di muka, memastikan sebuah proyek berjalan sesuai kesepakatan, atau sebagai syarat mengikuti proses tender.

13. Syirkah

Syirkah merujuk pada kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam urusan pembagian untung berdasarkan nisbah. Secara sederhana, syirkah diartikan sebagai kerja sama antara dua orang atau lebih dalam suatu bisnis yang mana keuntungan serta kerugian menjadi tanggungan bersama.

14. Mudarabah

Mudarabah merupakan kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak dengan peran berbeda. Salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal, sedangkan yang lainnya adalah pengelola. Adapun keuntungan yang didapatkan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Sementara itu, kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola hanya akan menanggung kerugian apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan.

 

Itulah penjelasan terkait beberapa akad ekonomi syariah, mulai dari salam hingga kafalah. Setiap akad memiliki fungsi yang berbeda dan dirancang untuk memastikan transaksi berjalan adil serta sesuai prinsip syariah.

Pemahaman ini juga membantu ketika kamu membutuhkan dukungan finansial yang tetap mengikuti ketentuan syariah. Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance menyediakan Pembiayaan Syariah yang berbasis akad ijarah dan murabahah.

Layanan Pembiayaan Syariah dari BFI Finance dapat dimanfaatkan untuk banyak kebutuhan, seperti tambahan modal usaha, pembelian barang tertentu, hingga pengadaan jasa. Seluruh prosesnya mengikuti aturan syariah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemenuhan berbagai kebutuhan dan perwujudan setiap rencana kini bisa #JauhLebihTenang dengan BFI Finance.

 

Baca juga: 14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Kategori : Syariah
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.