Pinjaman

8 Perbedaan Multifinance dan Fintech yang Wajib Kamu Tahu

Admin BFI Diterbitkan: 18 November, 2025
Diperbarui: 18 November, 2025
31
8 Perbedaan Multifinance dan Fintech yang Wajib Kamu Tahu

Dalam beberapa tahun terakhir, prospek finansial di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan. Kini, sektor keuangan telah disemarakkan oleh dua pilihan utama sebagai solusi pembiayaan, yaitu multifinance dan fintech (teknologi finansial).

Meskipun demikian, keduanya tidaklah sama. Ada banyak perbedaan multifinance dengan fintech yang perlu diketahui. Artikel ini akan mengulas secara lebih lanjut mengenai hal tersebut. Simak dengan saksama.

 

Apa Itu Multifinance?

Perusahaan multifinance adalah lembaga keuangan nonbank yang berfokus dalam memberikan layanan peminjaman uang atau modal ke nasabah. Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dijelaskan bahwa multifinance menjual produk pembiayaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif. Perusahaan pembiayaan ini telah mengantongi izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, tidak ada izin untuk menerima simpanan dari masyarakat.

Terdapat beberapa contoh kegiatan usaha multifinance, yaitu pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna. Dalam penyediaan kredit, multifinance akan menyerahkan dana langsung ke merchant (pihak penjual barang atau jasa) yang dibutuhkan oleh konsumen.

Jadi, multifinance tidak memberikan pinjaman tunai secara langsung, melainkan menyalurkan pembiayaan. Nasabah kemudian membayar utang/cicilan untuk barang atau jasa tersebut ke multifinance sesuai dengan kesepakatan.

Apa Itu Fintech?

Fintech (financial technology) adalah bentuk inovasi teknologi di bidang jasa finansial. Fintech semakin berkembang dan terus mendorong perubahan terhadap aktivitas usaha finansial konvensional menjadi modern.

Alhasil, proses manajemen dan transaksi keuangan bisa diakses secara mudah sekaligus cepat tanpa terbatas ruang maupun waktu. Dengan fintech, perusahaan bisa menguatkan layanan keuangannya lewat pendekatan digital.

Produk dalam kategori fintech cukup beragam, mulai dari pendanaan (pinjam-meminjam), insurtech, perbankan digital, pasar modal, payment, supporting fintech, dan inovasi finansial digital lainnya.

Fintech terdiri dari berbagai aplikasi atau platform digital. Di Indonesia, contoh produk fintech mudah ditemukan, seperti e-wallet, aplikasi pinjaman online, layanan pembayaran digital, hingga platform investasi.

 

Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya

 

Perbedaan Multifinance dengan Fintech

Pada dasarnya, multifinance dan fintech sama-sama bergerak di bidang keuangan. Terkadang, keduanya juga melakukan kolaborasi. Namun, terdapat beberapa perbedaan multifinance dengan fintech yang esensial, yaitu:

1. Bentuk dan Cara Kerja

Multifinance adalah badan usaha yang hadir secara fisik seperti kantor cabang hingga agen. Perusahaan pembiayaan ini membantu masyarakat mengajukan pendanaan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari dana pendidikan, biaya membeli kendaraan, sampai renovasi rumah.

Sementara itu, bentuk dan cara kerja fintech di rana digital. Semua proses transaksinya dapat diakses melalui website atau aplikasi smartphone.

2. Proses Agunan atau Jaminan

Secara umum, jaminan atau agunan fisik termasuk syarat dalam mengajukan pembiayaan di perusahaan multifinance. Agunan bisa berupa properti atau aset lainnya, seperti BPKB kendaraan, sertifikat rumah, dan lain-lain.

Sedangkan, fintech tidak menerapkan persyaratan semacam itu. Namun, ada beberapa fintech yang menerapkan sistem agunan, khususnya untuk kredit dalam jumlah besar sampai Rp2 miliar (didasarkan pada Surat Edaran OJK).

3. Proses Scoring Kelayakan

Aspek lain yang menjadi perbedaan multifinance dengan fintech, yakni proses scoring kelayakan. Dalam hal ini, multifinance menggunakan data kredit dari laporan resmi, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

 

Baca Juga: Cara Mendapatkan SLIK OJK dan Arti Skor Kreditnya, Yuk Cek!

 

Tujuannya adalah untuk mengecek kelayakan calon peminjam (debitur). Di sisi lain, fintech memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan melibatkan machine learning, big data, hingga artificial intelligent (AI) sehingga prosesnya lebih modern dan bersifat otomatis.

4. Sumber Dana

Sumber dana perusahaan multifinance untuk pendanaan berasal dari pinjaman bank, kombinasi modal sendiri, dan penerbitan obligasi (surat utang).

Sementara itu, fintech memperoleh dananya dari investor, modal pemilik, atau menggunakan model P2P (peer-to-peer) lending.

 

Baca juga: Kredit Modal Kerja Adalah: Pengertian dan Manfaat bagi Bisnis

 

5. Risiko dan Pengelolaan

Pada fintech, risiko penyaluran kredit menjadi tanggungan dari investor. Untuk melakukan penilaian risiko penggunanya, maka dilakukan dengan menggunakan data teknologi, seperti analisis skor kredit digital.

Tetapi, jika dibandingkan dengan lembaga finansial tradisional, tingkat gagal bayar di fintech masih cenderung lebih tinggi.

Risiko penyaluran pinjaman di multifinance akan ditanggung oleh perusahaan multifinance itu sendiri. Dalam pengelolaan risikonya, lembaga ini memberlakukan sistem yang lebih ketat sebab wajib menjaga tingkat stabilitas perusahaan dalam jangka panjang. Itulah mengapa manajemen risikonya dinilai lebih konservatif.

6. Regulasi dan Pengawasan

Sebetulnya, multifinance maupun fintech sama-sama diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, regulasinya cukup berbeda. Fintech lebih unggul dalam penerapan teknologi sistem pengaduan konsumen dibandingkan multifinance, namun keduanya sama-sama mengedepankan perlindungan konsumen.

Apabila ada masalah yang merugikan konsumen/nasabah, pelaporannya bisa langsung dilakukan ke OJK. Kebijakan terkait fintech terus mengalami perkembangan seiring berjalannya inovasi teknologi agar tetap relevan.

Fintech di sektor pinjaman online diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi ini tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Multifinance sendiri harus memenuhi berbagai syarat modal, tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko. Bahkan, ada aturan resmi tidak terbatas pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018, POJK Nomor 46 Tahun 2024, sekaligus POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Tata kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan serta lainnya.

7. Teknologi yang Digunakan

Perbedaan multifinance dengan fintech pun bisa diamati dari penggunaan teknologinya. Walaupun masih banyak proses manual, seperti pengumpulan berkas fisik, verifikasi data tatap muka, dan tanda tangan basah, multifinance telah menerapkan digitalisasi dari waktu ke waktu.

Lain halnya dengan itu, fintech sangat mengandalkan big data, analisis perilaku digital, dan artificial intelligent (AI). Dengan otomatisasi dan teknologi yang modern, seluruh proses bisa berjalan cepat sekaligus praktis. Misalnya, verifikasi data secara online.

8. Pengalaman Nasabah

Multifinance menawarkan pengalaman layanan kombinasi di mana prosesnya cenderung konvensional, terstruktur, dan lebih dalam. Nasabah bisa mengajukan transaksi awal secara online. Namun, tetap perlu adanya pertemuan fisik untuk verifikasi dan tanda tangan kontrak.

Adapun pengalaman yang didapatkan dari fintech secara keseluruhan lebih praktis, efisien, dan instan karena dilakukan melalui digital. Nasabah tidak perlu bertatap muka untuk mendaftar, verifikasi, sampai pencairan dana.

 

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan beberapa perbedaan multifinance dengan fintech. Dengan memahami karakteristik dan keunggulan masing-masing, Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Anda.

Jika Anda membutuhkan dana pinjaman, pembiayaan di BFI Finance siap membantu. Cukup jaminkan Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, BPKB Motor, atau BPKB Mobil. Pembiayaan dari BFI Finance ini bisa menjadi solusi praktis untuk mendapatkan kebutuhan dana cepat.

Setiap transaksi di BFI Finance dijalankan secara transparan karena telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legalitasnya jelas. Ajukan proses pinjaman sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Baca juga: Apakah Mengajukan Pinjaman atau Kredit Berisiko?

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman