Pinjaman

Apa Itu Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat, Daftar Fintech Legal 2022

Admin BFI
2 August 2022
7347
Apa Itu Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat, Daftar Fintech Legal 2022

Perkembangan teknologi telah banyak memberikan kontribusi terhadap efisiensi aktivitas kita sehari-hari. Salah satunya adalah hadirnya fintech.

Berkat inovasi teknologi ini segala bentuk transaksi keuangan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. Banyak orang tertolong berkat adanya fintech.

Sobat BFI, tahukah Anda apa itu fintech? Tim BFI akan mengajak Anda untuk memahami apa itu fintech melalui artikel berikut ini.

 

1. Apa Itu Fintech?

Financial technology atau yang disingkat dengan fintech adalah inovasi teknologi di bidang keuangan. Inovasi ini dapat berupa produk dan jasa keuangan.

Fintech hadir untuk mempermudah segala bentuk transaksi keuangan yang ada. Antara lain kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran, keamanan sistem pembayaran, dan mendukung pemerintah dalam perkembangan ekonomi.

Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech adalah istilah yang dipakai untuk menyebut sebuah inovasi teknologi dan digitalisasi layanan finansial. Adanya fintech ini diharapkan dapat mempercepat kegiatan finansial. Misalnya transfer dana, pembayaran, hingga peminjaman dana.

2. Regulasi Fintech di Indonesia

Perkembangan Fintech di Indonesia telah diatur dalam peraturan pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan tersebut tertuang dalam uraian berikut.

  • Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

  • Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.

  • Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

  • Peraturan OJK (POJK) No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

Apa Itu Fintech

Image Source: Pexels/Ivan Samkov

3. Manfaat Fintech

Setelah Anda mengetahui apa itu fintech dan regulasinya, selanjutnya mari kita pahami manfaat dari fintech itu sendiri.

3.1. Manfaat Fintech Secara General

3.1.1. Memudahkan Transaksi Keuangan

Hadirnya fintech membuat transaksi keuangan menjadi lebih praktis. Cukup dengan satu ponsel genggam Anda sudah bisa melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa perlu mengantre, pergi ke bank, atau repot-repot menyediakan uang kembalian. Berbagai lapisan masyarkat dapat menggunakannya.

3.1.2. Kemudahan Dalam Akses Pendanaan

Adanya fintech sangat membantu mereka yang membutuhkan alternatif pendanaan cepat. Dengan begitu, siapa saja memiliki berkesempatan untuk mendapatkan modal usaha atau pun memenuhi biaya hidup harian.

3.1.3. Ikut Mendukung Inklusi Keuangan Nasional

Inklusi keuangan adalah aktivitas ekonomi di mana masyarakat ikut terlibat di dalamnya dan mendapat akses terhadap lembaga keuangan. Saat ini inklusi keuangan Indonesia masih berada di 49% dari target yang diharapkan pemerintah sebesar 75%.

Berkat hadirnya fintech yang menawarkan efektifitas serta kemudahan lewat teknologi, masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan keuangan. Misalnya, melakukan pembayaran, jual beli, menabung, meminjam dana, dan masih banyak lagi.

3.1.4. Meningkatkan Taraf Hidup

Berkat kemudahan akses yang tersedia, taraf hidup masyarkat menjadi meningkat. Masyrakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan finansial mereka. Termasuk diantaranya mereka yang terbatas akan akses terhadap bank konvensional.

3.1.5. Perputaran Ekonomi yang Lebih Cepat

Fintech juga dapat membantu mempercepat perekonomian. Salah satu alasannya adalah akses keuangan  jauh lebih mudah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat perputaran ekonomi karena  semakin banyak usaha kecil yang terbantu.

3.2. Manfaat Fintech Bagi Konsumen

1. Harga yang terjangkau

2. Beragam pilihan

3. Memperoleh layanan keuangan yang lebih baik

3.3. Manfaat Fintech Bagi Pemain Fintech

1. Mempermudah proses transaksi

2. Menekan biaya modal dan operasional

3. Informasi lebih terlindungi

3.4. Manfaat Fintech Bagi Suatu Negara

1. Mendukung perkembangan ekonomi

2. Mempercepat laju perputaran uang yang berimbas pada meningkatnya ekonomi masyarakat

3. Ikut andil dalam membangun Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)

 

Baca Juga: Apa Itu Pinjol: Definisi, Jenis, Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

 

4. Jenis Fintech di Indonesia

Setelah mengetahui apa itu fintech, kurang lengkap rasanya jika kita tidak mengetahui jenis fintech yang ada di Indonesia.

Berikut ini jenis fintech yang perlu Anda ketahui.

4.1. Peer to Peer Lending Service (P2P)

Inovasi teknologi dalam bentuk pinjaman uang. Dilakukan secara online, mudah, dan prosesnya cepat. Tidak perlu mengantre ataupun prosesnya berbelit-belit seperti bank konvensional.

Contoh Fintech P2P: Akseleran, JULO, koinp2p2, ModalRakyat.

4.2. Crowdfunding

Inovasi teknologi dalam bentuk transaksi keuangan yang berfungsi untuk menggalang dana, beronasi, maupun program inisiatif gerakan sosial tertentu.

Contoh Fintech P2P: KitaBisa.com, AyoPeduli.id, GandengTangan

4.3. Microfinancing

Inovasi teknologi yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Memudahkan mereka untuk memperoleh dana pinjaman dengan bunga yang terjangkau. Kehadiran inovasi ini sangat membantu masyarakay yang memiliki keterbatasan akses ke perbankan.

Contoh Fintech Microfinancing: amartha.com

4.4. Digital Payment System

Inovasi teknologi yang memudahkan transaksi pembayaran secara instan. Digunakan untuk membayar tagihan misalnya listrik, tiket transportasi, pulsa, dompet digital, dan masih banyak lagi.

Contoh fintech digital payment system: OVO, GoPay, ShopeePay

4.5. Market Comparison / Market Aggregator

Inovasi teknologi yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk membandingkan berbagai macam produk keuangan. Fungsi dari market comparison ini membantu khalayak umum dalam perencanaan finansial, khususnya dalam mengambil keputusan terkait instrumen investasi yang cocok.

Contoh fintech market comparison/market aggregator: Cekaja.com, Cermati, Lifepal, BandingAja

5. Bagaimana Fintech Bekerja

Cara kerja fintech bergantung pada jenis fintech tersebut. Misalnya fintech berupa digital payment system. Fintech jenis ini berfungsi sebagai dompet digital pemiliknya di mana kita akan dimudahkan untuk melakukan transaksi secara cashless tanpa perlu memusingkan kembalian.

Lain halnya dengan digital payment system, fintech jenis crowdfunding hadir sebagai solusi penampungan dana untuk berdonasi. cara nya yaitu dengan mengajukan sebuah campaign untuk penggalangan dana, nanti ketika pengajuan diterima pihak penyelenggara akan mencari orang yang bersedia menyisihkan sedikit uangnya untuk berdonasi.

Walaupun memiliki fungsi yang berbeda-beda, semua fintech yang ada sama-sama menawarkan kemudahan dalam bertransaksi melalui inovasi teknologi.

6. Perkembangan Fintech di Indonesia

Bicara mengenai apa itu fintech, ada baiknya jika kita mengetahui bagaimana perkembangan fintech di Indonesia.

Fintech mulai hadir di Indonesia pada tahun 2006. Kehadiran fintech ini tidak langsung berkembang pesat seperti sekarang, banyak tantangan yang dihadapi.

Baru pada tahun 2015, tepatnya di bulan September terbentuklah sebuah organisasi yang mengatur fintech bernama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Adanya organisasi ini turut mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Fintech pun akhirnya lebih mudah diterima dan tersebar luas.

Banyaknya pengguna fintech di Indonesia membuat negeri ini dinobatkan sebagai peringkat ke-3 dengan jumlah pengguna fintech tertinggi di dunia setelah India dan Brazil. Penobatan ini dilakukan oleh State of Finance App Marketing edisi 2021.

Dilansir dari asosiasi fintech Indonesia, banyaknya fintech di Indonesia masih didominasi oleh payment 43% dan pinjaman 17%.
Sedangkan untuk jumlah fintech lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 22 April 2022 berjumlah 102 perusahaan.

7. Daftar Fintech Legal Terbaru 2022 di Indonesia

Berikut ini merupakan daftar fintech legal peer to peer lending (P2P) menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

No. Nama Sistem Elektronik Website Nama Perusahaan Surat Tanda Berizin Tanggal Jenis Usaha Sistem Operasi
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id/ PT Pasar Dana Pinjaman KEP-49/D.05/2017 06 Juli 2017 Konvensional Android
2. Akseleran https://www.akseleran.co.id/ PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia KEP-122/D.05/2019 13 Desember 2019 Konvensional Android dan iOS
3.  JULO https://www.julo.co.id/ PT Julo Teknologi Finansial KEP-16/D.05/2020 19 Mei 2020 Konvensional Android
4.  EASYCASH https://indo.geteasycash.asia/ PT Indonesia Fintopia Technology KEP-49/D.05/2020 16 Oktober 2020 Konvensional Android
5. Pintek https://pintek.id/ PT Pinduit Teknologi Indonesia KEP-26/D.05/2021 21 April 2021 Konvensional -
6. investree https://investree.id/ PT Investree Radhika Jaya KEP-45/D.05/2019 13 Mei 2019 Konvensional dan Syariah Android dan iOS
7. Indodana https://indodana.id PT Artha Dana Teknologi KEP-15/D.05/2020 19 Mei 2020 Konvensional Android dan iOS
8. PINJAM YUK https://www.pinjamyuk.co.id/ PT Kuaikuai Tech Indonesia KEP-2/D.05/2021 6 Januari 2021 Konvensional Android
9. klikUMKM https://www.klikumkm.co.id/ PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat KEP-13/D.05/2021 23 Februari 2021 Konvensional -
10. KlikCair https://klikcair.com/ PT Klikcair Magga Jaya KEP-103/D.05/2021 17 September 2021 Konvensional Android

Untuk melihat daftar lengkapnya Anda bisa mengakses lama web berikut ini.

8. Alternatif Pinjaman Dana Mudah

Butuh pinjaman dana cepat cair? Bisa ajukan pinjaman di BFI Finance!

Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman untuk bisnis ayam petelur dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan. Antara lain sebagai berikut

Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, itulah pembahasan terkait Apa Itu Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat, Daftar Fintech Legal 2022. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Temukan informasi menarik lainnya di BFI Blog

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Pinjaman