Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) biasanya memulai bisnis dari strategi sederhana, seperti membuat desain yang menarik, marketing sesuai tren, dan menjual produk dari rumah atau secara online. Namun, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yakni legalitas usaha.
Legalitas usaha UMKM menjadi bentuk perlindungan karena dengan memiliki izin resmi (seperti NIB dan izin usaha), pelaku usaha diakui secara hukum sehingga berhak mendapatkan kepastian berusaha, perlindungan merek, serta akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah. Lantas, seperti apakah legalitas UMKM itu? Simak penjelasannya di artikel ini.
Pentingnya Legalitas Usaha UMKM
Legalitas usaha adalah pengakuan resmi bahwa bisnis yang Anda jalankan sah di mata hukum. Dengan status legal, UMKM Anda memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat meminimalkan risiko masalah di kemudian hari, seperti sengketa usaha atau penertiban dari pihak berwenang.
Selain aspek hukum, legalitas usaha juga berkaitan erat dengan kepercayaan. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk atau menggunakan jasa dari usaha yang memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk diperhatikan, terlebih bagi UMKM yang ingin memperluas pasar, bekerja sama dengan brand besar, dan masuk ke platform digital atau marketplace.
Dari sisi internal, legalitas dapat membantu Anda mengelola bisnis dengan lebih rapi. Mulai dari pencatatan pajak, kepemilikan merek, hingga struktur usaha menjadi lebih jelas. Dengan begitu, usaha Anda tidak hanya berjalan untuk jangka pendek, tetapi juga bisa diwariskan atau dipindahtangankan secara jelas.
Izin Usaha UMKM Apa Saja?
Setiap UMKM memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda, tergantung jenis produk, bidang usaha, skala bisnis, dan jalur pemasaran. Berikut beberapa jenis izin UMKM yang perlu diperhatikan:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan perdagangan, baik barang atau jasa. Bagi UMKM yang bergerak di sektor perdagangan, SIUP berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut legal dan dapat menjalankan aktivitas komersial secara resmi.
Saat ini, sistem perizinan telah banyak terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission). Meski sudah banyak diwakili oleh penerbitan NIB, adanya SIUP masih sering digunakan sebagai persyaratan mengikuti tender, pameran resmi, atau kerja sama dengan instansi tertentu.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah bukti bahwa perusahaan atau usaha telah terdaftar secara resmi dalam data pemerintah. Melalui TDP, identitas usaha Anda tercatat dengan jelas, mulai dari nama usaha, alamat, hingga jenis kegiatan yang dijalankan. Dalam skema regulasi terbaru, TDP banyak terintegrasi melalui OSS sehingga proses pendaftaran perusahaan menjadi lebih mudah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Banyak UMKM masih merasa takut terhadap NPWP karena khawatir dengan kewajiban pajak yang berat. Padahal, sistem perpajakan untuk UMKM memiliki skema khusus dan relatif lebih ringan.
Selain itu, NPWP sering menjadi syarat dalam pengurusan izin lain, pengajuan pembiayaan, maupun kerja sama dengan lembaga tertentu. Kepemilikan NPWP menunjukkan bahwa usaha Anda dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
Baca juga: Apa itu Pinjaman UMKM? Ini Jenis dan Cara Mengajukannya
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Saat ini, NIB menjadi legalitas paling penting dan paling dasar bagi UMKM. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh akses nyata terhadap berbagai fasilitas yang sebelumnya tertutup.
Sebagai contoh, banyak pelaku UMKM yang setelah memiliki NIB dapat membuka rekening bisnis, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendaftarkan produknya ke marketplace dan program pengadaan pemerintah. Di beberapa daerah, UMKM yang telah memiliki NIB juga diprioritaskan dalam program pelatihan, bantuan modal, dan sertifikasi halal gratis.
Dampaknya, legalitas melalui NIB tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Mengurus NIB juga cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Namun, pastikan Anda mengisi data dengan benar, termasuk pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kesalahan KBLI dapat berpengaruh pada kebutuhan izin lanjutan dan proses kerja sama bisnis.
5. Hak Merek
Hak Merek adalah perlindungan hukum atas nama brand, logo, atau identitas bisnis Anda. Ketika bisnis mulai dikenal, risiko peniruan juga meningkat. Tanpa perlindungan merek, pihak lain bisa menggunakan nama yang sama atau mirip sehingga Anda akan menemukan kesulitan saat menuntut secara hukum.
6. Sertifikat Halal
Sertifikat Halal menjadi penting bagi UMKM makanan, minuman, kosmetik, dan produk yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim menjadikan aspek halal bukan hanya kebutuhan keagamaan, tetapi juga faktor kepercayaan konsumen.
7. Izin BPOM
Izin dari BPOM diperlukan untuk produk tertentu, seperti makanan olahan, minuman, obat tradisional, dan kosmetik. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pengawasan dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
8. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT adalah izin yang ditujukan khusus bagi usaha pangan skala rumah tangga. Izin ini menandakan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan keamanan dasar. Proses pengurusan PIRT relatif lebih sederhana dibandingkan izin lain, sehingga cocok bagi UMKM yang baru memulai usaha makanan.
Baca juga: Apa itu Pinjaman UMKM? Ini Jenis dan Cara Mengajukannya
Struktur Legalitas Usaha UMKM
Struktur legalitas UMKM merupakan tahapan pengajuan izin dari yang paling dasar hingga yang lebih spesifik. Dalam hal ini, tahap pertama adalah mengurus legalitas identitas usaha, yaitu NIB. Adanya NIB memperjelas status usaha Anda dan menjadi pintu masuk untuk sistem perizinan nasional.
Tahap kedua adalah legalitas administrasi dan perpajakan, yaitu NPWP. Ketika usaha mulai berkembang, memiliki NPWP membantu dalam pengelolaan transaksi formal, kerja sama, serta pengajuan pembiayaan.
Selanjutnya, tahap ketiga adalah legalitas perlindungan brand, yaitu Hak Merek. Hal ini penting ketika bisnis Anda sudah mulai dikenal, memiliki pelanggan tetap, dan berpotensi growth dengan stabil.
Lalu, tahap keempat yakni legalitas produk, yang disesuaikan dengan kategori usaha. Produk makanan rumahan, bisa menggunakan PIRT dan sertifikat halal. Untuk kosmetik dan produk kesehatan, Anda perlu menggunakan izin BPOM.
Struktur legalitas juga berhubungan dengan bentuk badan usaha. Ada UMKM yang tetap berbentuk perorangan, ada yang berkembang menjadi CV atau PT. Saat bisnis sudah berada di level tersebut, kebutuhan legalitas akan meningkat dan menjadi lebih kompleks, termasuk struktur kepemilikan, akta usaha, hingga kepatuhan laporan keuangan. Perbedaan struktur ini penting karena menentukan tingkat perlindungan hukum, tanggung jawab pemilik, serta peluang pengembangan usaha.
Pentingnya Legalitas dalam Mendapatkan Pembiayaan
Salah satu tantangan terbesar UMKM untuk mengembangkan usaha adalah keterbatasan modal. Dalam hal ini, pengajuan pembiayaan bisa menjadi solusi yang tepat. Ketika Anda memiliki legalitas seperti NIB dan NPWP, proses pengajuan pembiayaan tentu menjadi lebih mudah. Dokumen tersebut memudahkan pihak pembiayaan melakukan verifikasi usaha, menilai keseriusan pelaku usaha, serta memetakan profil risiko secara lebih akurat.
Nah, jika Anda tertarik mengajukan pembiayaan untuk UMKM tetapi masih bingung bagaimana prosesnya, tak perlu khawatir. BFI Finance hadir dengan layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Semua layanan pembiayaan di BFI Finance sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga setiap transaksinya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui legalitas usaha dan dukungan pembiayaan yang tepat, UMKM Anda akan jadi lebih cepat berkembang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.