Apakah UMKM kena pajak? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak para pengusaha baru, mengingat usahanya masih berskala kecil.
Meski skala usahanya relatif kecil, kewajiban perpajakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, masih ada banyak pelaku UMKM yang kebingungan saat harus mengurus hal ini.
Memang, ada banyak hal yang perlu dipahami mengenai pajak UMKM, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, cara menghitung, hingga proses pelaporannya yang sering dianggap rumit.
Untuk mengetahui gambaran lengkap seputar pajak UMKM, termasuk aturan yang berlaku hingga tips mempermudah pengelolaannya, mari simak artikel di bawah ini sampai habis.
Jenis-Jenis Pajak yang Umumnya Berlaku untuk UMKM
Pada dasarnya, pajak yang berlaku untuk UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri dari beberapa jenis, yaitu PPh final 0,5 persen, PPN, dan pajak daerah. Berikut adalah masing-masing penjelasannya:
1. Pajak Penghasilan (PPh Final 0,5%)
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Perhitungannya diambil dari total omzet yang diperoleh setiap bulan.
Namun, fasilitas tarif final ini tidak berlaku selamanya. Untuk badan usaha berupa, masa penggunaannya dibatasi hingga tiga tahun, sedangkan CV, koperasi, atau firma empat tahun. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi, jangka waktunya bisa dimanfaatkan paling lama tujuh tahun. Jika masa tersebut sudah berakhir, maka UMKM wajib beralih ke skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Saat peredaran bruto UMKM sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka statusnya tak lagi bisa diperlakukan sebagai non-PKP. Dalam hal ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan status PKP, pelaku usaha harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas penyerahan barang maupun jasa kena pajak. Aturan ini sendiri mulai diberlakukan sejak terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022.
3. Pajak Daerah
Jenis usaha tertentu, seperti restoran, perhotelan, tempat hiburan, hingga layanan parkir umumnya masuk dalam objek pajak daerah. Artinya, kewajiban pajaknya bukan dipungut pemerintah pusat, melainkan oleh pemerintah daerah.
Besaran tarif serta jenis pajak yang dikenakan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pengelolaan dan pemungutan pajak tersebut biasanya ditangani langsung oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) di wilayah masing-masing.
Baca juga: Contoh Pembukuan Keuangan untuk UMKM dan Cara Membuatnya
Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Status UMKM dalam perpajakan tidak selalu melekat pada perorangan. Dalam praktiknya, usaha skala kecil dan menengah juga bisa berbentuk badan usaha yang memiliki kewajiban pajak tersendiri.
Perlu dipahami bahwa tidak semua bisnis otomatis termasuk ke dalam kategori UMKM. Penilaiannya sendiri akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti besaran aset yang dimiliki serta total penjualan dalam setahun.
Adapun acuan resminya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Lebih jelasnya, berikut adalah rincian kategori UMKM menurut PP tersebut:
|
Kriteria |
Usaha Mikro |
Usaha Kecil |
Usaha Menengah |
|
Modal usaha |
Paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha |
Lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha |
Lebih dari Rp5 miliar-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha |
|
Hasil penjualan tahunan |
Paling banyak Rp2 miliar per tahun |
Lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar per tahun |
Lebih dari Rp15 miliar-Rp50 miliar per tahun |
Kelompok UMKM Berdasarkan Tarif Pajaknya
Berdasarkan tarif pajaknya, UMKM juga dapat dibagi kembali menjadi dua kategori. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
1. UMKM dengan Penghasilan Bruto Tertentu
Berdasarkan PP 23/2018 yang telah diperbarui lewat PP 55/2022, pelaku UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun berhak memakai tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Namun, tarif ini hanya bisa dimanfaatkan dalam batas waktu tertentu sesuai bentuk usahanya, yaitu:
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi: 7 tahun.
- WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma: 4 tahun.
- WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): 3 tahun.
Perhitungan jangka waktu dimulai sejak tahun pajak saat wajib pajak terdaftar (bagi yang mendaftar setelah PP 23/2018 berlaku) atau sejak tahun diberlakukannya PP tersebut (bagi yang sudah terdaftar sebelumnya).
Setelah periode tarif final berakhir, wajib pajak orang pribadi akan dikenai tarif umum sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau dapat menggunakan metode NPPN. Sementara itu, wajib pajak badan seperti koperasi, CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma mengikuti tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan ketentuan Pasal 31E UU PPh. Selain itu, melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu juga mendapatkan fasilitas tidak dikenai pajak.
2. UMKM Berbentuk Badan dan Berstatus PKP
Bagi UMKM yang berbentuk badan usaha maupun yang telah berstatus PKP dan mencatatkan omzet bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun, tetap ada kesempatan memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Namun, fasilitas ini hanya berlaku dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022 seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu:
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi: 7 tahun.
- WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma: 4 tahun.
- WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): 3 tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, WP Badan tidak lagi menggunakan tarif final dan harus mengikuti tarif umum PPh Badan sebesar 22% yang berlaku sejak 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf b PP 55/2022. Sementara itu, ketentuan khusus terkait penyesuaian tarif PPh Badan untuk perusahaan terbuka (Tbk) diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.
Baca juga: 10 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Bisnis
Cara Menghitung Pajak UMKM
Untuk menghitung pajak UMKM, terutama PPh final dengan tarif 0,5%, pengusaha bisa menggunakan rumus berikut ini:
PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto
Agar lebih memahami penerapan penghitungan pajak UMKM, berikut adalah contoh kasusnya:
Pak Dian memiliki bisnis katering dengan omzet Rp50 juta per bulan. Itu berarti, omzet yang didapatkan Pak Dian dalam setahun mencapai Rp600 juta. Adapun penghitungan pajak penghasilan usahanya dikenakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 55/2022.
Dengan begitu, perhitungan PPh final 0,5% usaha Pak Dian adalah:
PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto
PPh Final = 0,5% x Rp600.000.000
PPh Final = Rp3.000.000 setahun atau Rp250 ribu sebulan.
Cara Bayar Pajak UMKM
Sekarang, pembayaran pajak UMKM bisa dilakukan dengan mudah secara online maupun melalui bank. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Kode Billing
Sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu membuat kode billing terlebih dahulu. Kode billing PPh Final UMKM dapat dibuat melalui sistem Coretax dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax.
- Pilih pembuatan kode billing PPh Final UMKM setor sendiri.
- Gunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP KJS) 411128-420.
Selain itu, kode billing juga bisa dibuat melalui menu Pencatatan Sederhana yang tersedia di Coretax.
2. Melakukan Pembayaran Melalui ATM
Setelah kode billing tersedia, pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan melalui bank persepsi, baik menggunakan ATM maupun layanan digital banking. Berikut adalah contoh pembayaran pajak UMKM lewat ATM BCA:
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Pilih “MPN/Pajak”.
- Pilih “Penerimaan Negara”.
- Masukkan kode billing yang telah dibuat.
- Lakukan konfirmasi pembayaran.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah pembayaran.
3. Melakukan Pembayaran Melalui Deposit Pajak
Setelah menggunakan website Coretax, pembayaran PPh final UMKM juga bisa dilakukan dengan Deposit Pajak secara manual melalui pemindahbukuan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka website Coretax.
- Masuk ke menu “Pembayaran”.
- Pilih “Permohonan Pemindahbukuan”.
- Cari dan pilih kredit Deposit Pajak yang akan digunakan.
- Pilih tujuan “Akun Wajib Pajak” dan jenis kewajiban “Lainnya”.
- Lakukan pemindahbukuan ke KAP KJS 411128-420.
- Tentukan masa pajak yang akan dibayarkan.
Tips Mempermudah Urusan Pajak UMKM
Agar urusan pajak UMKM tidak terasa rumit dan menyita waktu, ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan sejak awal, di antaranya:
- Catat omzet bulanan secara rutin. Biasakan mencatat setiap pemasukan usaha dengan rapi. Hal ini dapat mempermudah proses perhitungan pajak sekaligus membantu Anda saat pelaporan keuangan.
- Manfaatkan aplikasi perpajakan online. Gunakan layanan perpajakan digital yang terhubung dengan DJP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara praktis serta efisien.
- Selalu ikuti update peraturan pajak. Perlu diketahui bahwa aturan pajak UMKM dapat berubah sewaktu-waktu. Maka dari itu, pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi agar tidak keliru dalam menjalankan kewajiban pajak.
- Lakukan konsultasi jika masih ragu. Jika ada hal yang belum dipahami, jangan ragu untuk bertanya kepada konsultan pajak atau petugas di KPP.
Itu dia penjelasan mengenai pajak UMKM yang penting untuk diketahui para pelaku usaha. Pada dasarnya, kepatuhan pajak adalah bagian dari strategi menjaga keberlanjutan usaha. Dengan perencanaan keuangan yang rapi, kewajiban pajak bisa dipenuhi tanpa mengganggu arus kas bisnis.
Meski begitu, dalam menjalankan sebuah usaha, tak jarang pebisnis menghadapi berbagai tantangan tak terduga, seperti kebutuhan tambahan stok hingga rencana ekspansi yang memerlukan dana cepat agar peluang tidak terlewat. Dalam situasi seperti ini, pembiayaan yang terjamin bisa membantu menjaga momentum bisnis Anda agar tetap berjalan.
BFI Finance menyediakan solusi pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa menjadi opsi pendanaan andalan untuk mendukung perkembangan UMKM Anda secara lebih terencana.
Jadi, tak perlu khawatir untuk mengembangkan bisnis Anda karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: 10+ Kesalahan Umum UMKM yang Harus Dihindari, Wajib Tahu!