Informasi Umum

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Semua Kelas, Lengkap!

Admin BFI Diterbitkan: 30 September, 2025
Diperbarui: 30 September, 2025
241
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Semua Kelas, Lengkap!

Pemerintah telah menetapkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 untuk semua kelas belum berubah dan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Meski begitu, rencana penyesuaian tetap ada, di mana sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap hingga 30 Juni 2025, lalu iuran baru masih dalam proses evaluasi. 

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan kenaikan iuran yang masih dibahas dan merupakan wacana sekarang. Namun, hal ini bisa diantisipasi dengan pengelolaan keuangan rumah tangga secara strategis dalam jangka panjang.

Lantas, berapa daftar iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk semua kelas? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

 

Aturan BPJS Kesehatan Terbaru

Pada 8 Mei 2024, pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan baru ini menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum layanan rawat inap, yang mencakup fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, hingga sarana dan prasarana lainnya.

KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga pemerataan akses kesehatan di Indonesia.

Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 30 Juni 2025, namun secara teknis masih belum berlaku hingga tarif atau iuran lain ditentukan. Dalam aturan tersebut, kriteria ruang rawat inap KRIS meliputi:

  • Komponen bangunan yang tidak berpori tinggi. 
  • Pencahayaan memadai.
  • Kamar mandi dalam yang memenuhi standar aksesibilitas. 
  • Ventilasi dan temperatur ruangan yang baik. 
  • Outlet oksigen. 
  • Kelengkapan tempat tidur. 
  • Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin maupun kondisi pasien. 
  • Nakas per tempat tidur, tirai antar bed.
  • Kepadatan ruang rawat yang sesuai standar.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk rawat inap bayi/perinatologi, pasien jiwa, ruang berfasilitas khusus, maupun perawatan intensif.

Baca juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan: Pentingnya, Manfaat, dan Cara Daftar

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku. Berikut ulasannya.

Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Mandiri (PBPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. 

Golongan ini dapat memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Berikut rincian besaran iurannya: 

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah).

Sementara itu, plafon BPJS Kesehatan untuk setiap kelas juga dibedakan. Sebagai contoh, plafon biaya persalinan normal adalah Rp600.000 untuk kelas 1. Sementara itu, plafon pelayanan KB, seperti pemasangan IUD, adalah sebesar Rp100.000.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja perusahaan swasta. 

Iuran yang dibayarkan sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh karyawan. Perhitungan ini berlaku hingga batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan ditanggung langsung oleh peserta PPU.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta dari kalangan masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. 

Besaran iurannya Rp42.000 per orang per bulan dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. 

Peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta lain dengan hak perawatan di kelas III.

Baca juga: Aplikasi Mobile JKN: Fitur, Kelebihan, & Cara Daftar

 

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan perlu diperhatikan karena berlaku bagi peserta yang menunggak, khususnya saat membutuhkan layanan rawat inap. 

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap awal dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan paling tinggi Rp30.000.000. 

Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. Kebijakan ini diberlakukan sebagai dorongan agar peserta lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya demi keberlanjutan program JKN.

 

Tips Agar Pembayaran BPJS Kesehatan Tidak Terlewat

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu penting agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan tanpa hambatan. 

Namun, kesibukan sehari-hari sering membuat orang lupa membayar. Untuk menghindarinya, ada beberapa cara praktis yang bisa dilakukan:

  • Siapkan pengingat pembayaran: Atur pengingat di ponsel atau kalender digital beberapa hari sebelum jatuh tempo. Jika perlu, gunakan aplikasi keuangan dengan fitur pengingat tagihan bulanan.
  • Cek rutin status pembayaran: Periksa pembayaran secara berkala, terutama bila menggunakan autodebet. Hal ini memastikan transaksi berhasil dan tidak ada kendala teknis. Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan perbankan.
  • Gunakan fitur autodebet: Dengan autodebet, pembayaran dilakukan otomatis setiap bulan. Pastikan saldo rekening mencukupi agar pemotongan berjalan lancar dan iuran tidak tertunggak.

Itulah pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk semua kelas. Informasi ini penting untuk dipahami agar masyarakat bisa lebih siap menghadapi setiap kebijakan baru.

Jika terdapat kebutuhan medis lain yang belum bisa didapatkan dengan BPJS Kesehatan, BFI Finance siap membantu pemenuhan dana dengan pembiayaan yang aman dan terpercaya.

Anda bisa mengajukan pembiayaan untuk berbagai keperluan, termasuk pengobatan berbiaya besar, dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.

Seluruh layanan pembiayaan dari BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan dan transparansinya terjamin.

Mari penuhi berbagai kebutuhan finansial Anda demi perwujudan rencana masa depan yang lebih baik karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum