Saat berencana membeli rumah, mobil, atau barang elektronik secara kredit, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai besaran uang muka atau DP. Mengetahui besar DP sejak awal membantu Anda merencanakan cicilan dan keuangan dengan lebih matang.
Meski begitu, banyak orang masih bertanya-tanya, DP biasanya berapa persen agar cicilan tetap ringan? Untuk mengetahui jawabannya, Anda bisa simak artikel berikut ini!
Apa Itu DP?
DP adalah singkatan dari down payment atau uang muka. Dengan kata lain, down payment artinya sejumlah dana yang dibayarkan di awal saat membeli barang atau jasa secara kredit. Pembayaran DP dilakukan sebelum cicilan dimulai dan menjadi bagian dari total harga yang harus dilunasi oleh pembeli.
Metode DP umum digunakan untuk mempermudah pembelian barang dengan harga relatif mahal. Dengan membayar DP, pembeli juga dapat mengamankan ketersediaan barang yang jumlahnya terbatas agar tidak diambil oleh pihak lain.
DP biasanya diterapkan pada pembelian barang elektronik, aset properti, maupun kendaraan. Besaran DP bersifat bervariasi karena menyesuaikan kesepakatan serta jenis aset yang dibeli yang umum dinyatakan dalam bentuk persentase, seperti 5%, 10%, 15%, maupun 20%.
DP Biasanya Berapa Persen?
Besaran DP di Indonesia bervariasi, tergantung jenis pembiayaan (perumahan, kendaraan, barang elektronik), kebijakan lembaga keuangan, dan regulasi pemerintah, seperti Rasio Loan-to-Value (LTV) atau Financing-to-Value (FTV). Berikut detailnya:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): DP umumnya dipatok sebesar 15%–30% dari total harga rumah, tergantung tipe rumah dan kebijakan Bank Indonesia.
- Pembiayaan Kendaraan Bermotor: DP minimum biasanya sekitar 15%–25% untuk pembelian motor dan 20%–30% untuk pembelian mobil, sesuai ketentuan LTV/FTV.
- Relaksasi DP 0% (Stimulus): Bank Indonesia memberi kebijakan DP 0% untuk kredit kendaraan sebagai stimulus ekonomi. Misalnya, kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, selama bank dan lembaga keuangan memenuhi syarat penilaian risiko.
Untuk pembiayaan selain bank dan lembaga keuangan, besaran DP bisa berbeda. Beberapa lembaga KPR selain bank dan lembaga keuangan menetapkan DP minimum 20%, tergantung jenis aset dan kebijakan internal masing-masing.
Jenis-Jenis DP
Jenis DP dapat dibedakan berdasarkan kondisinya. Berikut beberapa jenis DP yang umum digunakan:
- DP Tetap: Sesuai namanya, jenis DP ini akan ditetapkan dalam nominal tertentu, misalnya Rp5 juta atau Rp10 juta, tanpa melihat persentase dari harga barang yang dibeli. DP tetap biasanya diambil berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
- DP Fleksibel: DP yang besarannya dapat dinegosiasikan antara pembeli dan penjual atau lembaga keuangan, tergantung kemampuan finansial dan kebijakan yang berlaku.
- DP 0% (Nol Persen): Jenis DP ini memungkinkan Anda sebagai pembeli dapat memperoleh pembiayaan tanpa membayar uang muka, tergantung kebijakan promosi atau stimulus yang berlaku.
- DP Bersubsidi: DP yang sebagian atau seluruhnya ditanggung pihak lain, seperti pemerintah atau pengembang, sehingga beban awal pembeli lebih ringan. Misalnya melalui program bantuan uang muka (Down Payment Assistance) untuk pembelian rumah.
Baca juga: Apa Itu SP3K? Berikut Hal yang Wajib Anda Tahu Sebelum KPR!
Cara Kerja DP
Mengingat DP adalah uang muka yang dibayarkan di awal saat membeli barang atau jasa secara kredit, maka pembayarannya wajib dilakukan sebelum perhitungan cicilan dimulai. Setelah DP dibayarkan, sisa harga barang akan dicicil sesuai tenor atau jangka waktu yang disepakati.
Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp500 juta dengan DP 20%, maka Anda perlu membayar Rp100 juta di awal sebagai uang muka. Sisa tagihan Rp400 juta kemudian dicicil bulanan sesuai tenor yang disepakati dengan bank atau lembaga keuangan.
Secara ringkas, langkah-langkah umum dalam cara kerja DP dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menentukan harga barang atau aset yang akan dibeli.
- Menetapkan besaran DP dalam bentuk persentase atau nominal uang.
- Membayar DP sebagai uang muka di awal.
- Menghitung sisa harga yang akan dicicil.
- Membayar cicilan bulanan sesuai tenor dan kesepakatan dengan lembaga keuangan.
Apa Keuntungan DP?
Sebelum membeli barang secara kredit dan membayar DP, penting untuk memahami manfaat uang muka. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan membayar DP:
1. Suku Bunga Rendah
Membayar DP yang lebih besar biasanya membuat suku bunga atau margin pembiayaan lebih rendah. Hal ini karena risiko bagi pihak pemberi kredit berkurang sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan total biaya pinjaman lebih kecil.
2. Cicilan Sesuai Anggaran
Dengan membayar DP, sisa harga barang yang dicicil menjadi lebih kecil. Hal ini membuat cicilan bulanan lebih ringan dan fleksibel menyesuaikan dengan anggaran keuangan Anda.
3. Ada Sisa Uang untuk Kebutuhan Lain
Pembayaran DP dapat membantu Anda mengelola dana cadangan untuk kebutuhan lain. Mengetahui nilai DP yang harus dibayar dapat membantu mengatur keuangan bulanan dan menghindari tekanan akibat cicilan bulanan plus bunga kredit yang terlalu besar.
4. Mempercepat Kepemilikan Aset
Dengan membayar DP lebih besar, Anda bisa lebih cepat mengamankan dan memiliki barang atau aset yang Anda inginkan. Uang muka yang Anda bayar akan membuat proses administrasi dan pengajuan kredit berjalan lebih lancar sehingga kepemilikan aset terealisasi lebih cepat.
Baca juga: Simak 16 Tips Membeli Rumah dengan KPR Agar Anda Tidak Tertipu
Contoh Penerapan DP
Misalnya, Anda mau membeli rumah seharga Rp500 juta dengan DP 20%. Artinya, Anda membayar Rp100 juta di awal, dan sisa Rp400 juta dicicil setiap bulan sesuai tenor yang disepakati dengan bank. Dengan DP lebih besar, cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
Contoh lain, Anda berencana untuk membeli mobil seharga Rp300 juta dengan DP 15%. Anda membayar Rp45 juta di awal, dan sisa Rp255 juta dicicil bulanan. Pembayaran DP ini membantu mengamankan mobil yang diinginkan sekaligus meringankan pembayaran bulanan.
Sementara itu, untuk barang elektronik, misalnya Anda ingin membeli laptop seharga Rp20 juta dengan DP 10%, maka Anda wajib membayar Rp2 juta di awal dan sisanya Rp18 juta dicicil. Cara ini memudahkan Anda mengamankan barang dan mengatur keuangan dengan lebih baik.
Demikian penjelasan mengenai DP biasanya berapa persen, mulai dari pengertian, cara kerja, hingga faktor-faktor yang memengaruhi besaran uang muka. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda menyusun strategi pembelian aset secara kredit dengan lebih matang.
Jika Anda ingin memiliki rumah impian atau barang dengan cicilan yang terjangkau, pastikan memilih pembiayaan yang sesuai dengan kondisi keuangan. BFI Finance menyediakan solusi pembiayaan tepercaya yang memudahkan Anda mewujudkannya.
Anda bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun bisnis, seperti mendukung pembelian aset, renovasi hunian, hingga memulai usaha baru.
Semua layanan pembiayaan dari BFI Finance berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga setiap transaksi aman dan terjamin. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance siap mendukung kebutuhan finansial Anda dengan layanan profesional.
Mari wujudkan berbagai impian Anda sekarang tanpa keraguan karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: KPR Floating Rate: Definisi, Karakteristik, dan Cara Hitungnya