Syariah

4 Sumber Dasar Hukum Islam dan Implementasinya, Wajib Tahu!

Admin BFI Diterbitkan: 02 October, 2025
Diperbarui: 02 October, 2025
27
4 Sumber Dasar Hukum Islam dan Implementasinya, Wajib Tahu!

Tahukah Anda, apa saja dasar hukum Islam? Sebagai seorang muslim, hal ini sebaiknya dipahami karena sumber hukum Islam memengaruhi pengaturannya.

Mulai dari adab makan dan minum hingga cara berdagang dalam Islam, empat sumber hukumnya menjelaskan peraturan menjalani keseharian secara detail. Untuk mengetahui dasar hukum Islam tersebut, simak artikel ini.

 

Sumber Hukum Islam

Seperti dijelaskan sebelumnya, dasar hukum Islam memiliki empat sumber. Sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan hadis. Sementara itu, ijma dan qiyas adalah sumber tambahannya.

Lebih lanjut, penjelasan mengenai empat sumber hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Al-Qur’an

Sebagai dasar hukum Islam paling utama, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam. untuk menjadi pedoman bagi umat muslim.

Pada dasarnya, kitab berbahasa Arab ini merupakan kitab suci yang tidak hanya memuat teks bacaan saja, namun berisikan petunjuk berupa tiga hal berikut:

  • Petunjuk tentang struktur kenyataan serta posisi manusia di dalamnya, seperti terkait moral dan hukum.
  • Petunjuk dalam ringkasan sejarah manusia, termasuk kisah raja, orang suci, nabi, hingga kaum.
  • Petunjuk berupa mukjizat.

Selain itu, Al-Qur’an terbagi menjadi dua periode turunnya, yakni sebagai berikut:

  • Fase Makkah: Sejak diangkatnya Muhammad  sebagai Rasul hingga hijrahnya ke Madinah. Di dalam ayat-ayatnya, ada pembahasan terkait ajaran Islam, seperti tauhid, eksistensi Allah Subhanahu wa ta'ala., masalah eskatologis, kisah terdahulu, salat, dan tantangan bagi orang kafir.
  • Fase Madinah: Sejak awal hijriyah hingga wafatnya Rasul. Di dalam wahyunya, terdapat pembahasan kebutuhan hukum untuk membangun masyarakat Islam yang baru terbentuk.

2. Hadis

Sementara itu, hadis merupakan dasar hukum Islam utama lainnya. Pada dasarnya, hadis adalah perkataan, perbuatan, persetujuan dan bahkan diamnya Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Sebagai sumber dasar hukum Islam, hadis seharusnya menjadi penjelas Al-Qur’an. Dalam penerapannya, aturan pada Al-Qur’an dan hadis dapat saling menjelaskan tanpa mempertimbangkan waktu turunnya.

Baca juga: 5 Cara Mendidik Anak dalam Islam, Calon Orang Tua Wajib Tahu!

3. Ijma

Sumber dasar hukum Islam selanjutnya adalah ijma. Secara bahasa, ijma berarti ‘kesepakatan’. Lebih lanjut, secara terminologi, ijma adalah kesepakatan yang dibuat oleh ulama terkait hukum suatu perkara setelah wafatnya Rasulullah berdasarkan tafsir Al-Qur’an dan hadis.

Setelah wafatnya Rasul, masih muncul masalah-masalah yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis secara eksplisit.

Jika demikian, ulama diperbolehkan untuk melakukan ijtihad, merundingkannya, dan kemudian menyepakati hasilnya sebagai fatwa.

Awalnya, ijma hanya dijalankan oleh khalifah dan petinggi negara. Namun, seiring berjalannya waktu, ijma dilakukan oleh makin banyak orang, terutama ahli ijtihad. Lebih lanjut, terdapat dua macam ijma, yakni sebagai berikut:

  • Ijma Sharih atau lafzhi: Kesepakatan para mujtahid yang dibuat berdasarkan pendapat atau perbuatan terhadap perkara tertentu.
  • Ijma Sukuti: Kesepakatan para mujtahid yang hadir karena adanya pendapat mujtahid terkait suatu perkara, lalu kabar tersebut menyebar ke banyak orang.

Intinya, dengan ijma, kaum muslim dapat mengurangi kesalahan ijtihad, menyatukan pendapat, serta memungkinkan penafsiran Al-Qur’an dan hadis yang lebih tepat.

4. Qiyas

Terakhir, ada qiyas. Dalam bahasa Arab, qiyas berarti ‘tindakan mengukur sesuatu yang kemudian dinamakan’.

Sementara itu, berdasarkan terminologinya, qiyas adalah analogi antara masalah yang belum ada dalil atau nash-nya dengan masalah di masa lalu yang sudah terjadi karena ada persamaan ‘illat.

Dalam memutuskan melakukan qiyas, terdapat empat rukun yang dapat digunakan sebagai pembanding, yaitu sebagai berikut:

  • Ashl: Masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis maupun melalui ijma.
  • Fur’u: Masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
  • Hukm Ashl: Masalah yang hukumnya sudah ditetapkan oleh nash.
  • ‘Illat: Masalah yang nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkret, tidak berubah, serta sesuai tujuan.

Baca juga: 10 Adab Menerima Tamu dalam Islam yang Perlu Diketahui

 

Implementasi Sumber-sumber Hukum Islam

Pada dasarnya, dasar hukum Islam terbagi menjadi wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah. Sifat tersebut diketahui melalui sumber-sumber hukum Islam.

Berdasarkan perkataan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam. kepada Muadz bin Jabal, Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam pertama yang kemudian diikuti oleh hadis.

Perlu diketahui, banyaknya ayat dalam Al-Qur’an terkait suatu topik menunjukkan urutan kepentingan implementasinya. Adapun ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum dalam Al-Quran hanya 5,8% dari 6.360 ayat Al-Quran. Ayat yang membahas terkait perekonomian diketahui sebanyak 70 ayat.

Kemudian, seperti disinggung sebelumnya, hadis merupakan penjelas Al-Qur’an yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam. melalui perbuatan maupun perkataannya karena beliau adalah utusan Allah Subhanahu wa ta'ala. yang menerima wahyu-Nya.

Dalam implementasinya, Al-Qur’an dan hadis menjadi kesatuan pedoman bagi umat manusia, terutama muslim, agar tidak kehilangan arah ketika menjalankan kehidupan.

Setelah itu, baru ada ijtihad yang akhirnya menghasilkan ijma atau qiyas. Diketahui, ijtihad adalah proses menetapkan hukum Islam melalui pemberian pendapat.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa ijtihad hanya dilakukan ketika dasar hukum Islam tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis secara eksplisit.

 

Dengan demikian, dasar hukum Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan kemudian dijelaskan hadis. Kemudian, penetapan aturan dalam Islam yang belum ada di dalam keduanya dapat dilakukan melalui ijma ataupun qiyas.

Pemahaman mengenai implementasi sumber dasar hukum Islam di atas dapat membantu Anda mengetahui cara mengikuti ajaran agama secara tepat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk terkait masalah ekonomi.

Terkait pinjaman, Anda bisa memanfaatkan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah dari BFI Finance (BFI Finance Syariah). Sebab, layanan pembiayaan ini memungkinkan perolehan pinjaman dengan akad syariah.

Anda juga bisa memanfaatkan Pembiayaan Multiguna Syariah guna memenuhi berbagai keperluan pribadi, seperti renovasi rumah hingga biaya ekspansi bisnis.

Dengan prosesnya yang sesuai syariat, layanan syariah dari BFI Finance bisa menjadi solusi amanah dalam membantu mewujudkan kebutuhan Anda.

Anda pun tak perlu mengkhawatirkan keamanannya lantaran BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, mari dapatkan kemudahan transaksi syariah yang tepat.. Bersama BFI Finance Syariah, mewujudkan impian menjadi #JauhLebihTenang

Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam, Apakah Boleh? Ini Syaratnya

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Kategori : Syariah