Pinjaman

Over Kredit Rumah Subsidi: Arti, Regulasi, dan Prosedurnya

Diterbitkan: 09 January, 2026
Diperbarui: 09 January, 2026
40
Over Kredit Rumah Subsidi: Arti, Regulasi, dan Prosedurnya

Rumah subsidi menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki hunian pribadi. Dengan harga yang lebih terjangkau dan bantuan pembiayaan dari pemerintah, program ini banyak diminati.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik rumah subsidi yang menghadapi tantangan seperti penurunan pendapatan atau perubahan pekerjaan yang memengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban cicilan. Tidak heran jika kondisi tersebut sering kali mendorong mereka untuk mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain melalui mekanisme over kredit.

Proses over kredit kerap menimbulkan pertanyaan karena berkaitan langsung dengan aspek hukum dan peraturan yang cukup ketat yang memerlukan pemahaman mendalam untuk memastikan kepatuhan. Untuk itu, ketahui secara detail prosedur over kredit rumah agar transaksi Anda sah dan tidak merugikan. Simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?

Over kredit rumah subsidi adalah proses pengalihan kewajiban cicilan KPR subsidi dari debitur awal kepada pihak lain. Dalam skema ini, pihak penerima over kredit melanjutkan sisa cicilan rumah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemilik pertama.

Secara sederhana, rumah tidak dijual secara tunai, melainkan dialihkan bersama kewajiban kredit yang masih berjalan. Berbeda dengan rumah non-subsidi, rumah subsidi memiliki karakteristik khusus karena mendapatkan dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk suku bunga rendah, bantuan uang muka, maupun harga jual yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, pengalihan rumah subsidi tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan transaksi jual beli rumah biasa. Setiap proses over kredit harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam praktik di lapangan, over kredit sering dilakukan karena berbagai alasan, seperti pemilik awal pindah domisili, perubahan kondisi keuangan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Bisakah Over Kredit Rumah Subsidi?

Pada prinsipnya, take over KPR bisa dilakukan, tetapi harus memenuhi syarat seperti masa tunggu kepemilikan dan kriteria penerima rumah subsidi. Pemerintah dan pihak perbankan tidak memberikan kebebasan penuh dalam pengalihan rumah subsidi, mengingat tujuan utama program ini adalah membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

Salah satu ketentuan penting adalah adanya masa tunggu kepemilikan. Dalam periode tertentu, pemilik rumah subsidi tidak diperkenankan untuk mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain. Masa tunggu ini dimaksudkan agar rumah subsidi benar-benar digunakan sebagai hunian, bukan sebagai objek spekulasi atau investasi jangka pendek.

Selain itu, pihak penerima over kredit juga harus memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi. Artinya, tidak semua orang dapat menerima pengalihan tersebut. Jika syarat ini tidak terpenuhi, bank berhak menolak proses over kredit, meskipun kedua belah pihak telah sepakat secara pribadi.

 

Baca juga: Simak 16 Tips Membeli Rumah dengan KPR Agar Tidak Tertipu

 

Regulasi Over Kredit Rumah Subsidi

Berdasarkan Peraturan BP Tapera Nomor 9 Tahun 2021, rumah subsidi tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara bebas. Pengalihan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pewarisan, rumah telah dihuni minimal lima tahun untuk rumah tapak, minimal dua puluh tahun untuk rumah susun, atau untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Meski demikian, penerima rumah subsidi tidak dapat langsung melakukan over kredit, baik secara di bawah tangan maupun melalui bank, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengalihan kepemilikan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa proses pengalihan rumah subsidi wajib dilakukan oleh badan atau lembaga yang ditunjuk.

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Proses over kredit rumah subsidi harus mengikuti prosedur yang jelas. Berikut cara take over KPR yang perlu Anda pahami:

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Bank

Over kredit melalui bank merupakan cara yang paling aman karena melibatkan bank pemberi KPR secara langsung. Debitur awal mengajukan permohonan over kredit kepada bank, kemudian bank melakukan penilaian terhadap calon penerima. Evaluasi ini meliputi pemeriksaan dokumen identitas, penghasilan, serta kemampuan membayar cicilan.

Jika disetujui, bank akan memproses pengalihan debitur melalui akad kredit ulang atau penyesuaian perjanjian. Setelah itu, seluruh kewajiban cicilan beralih kepada debitur baru, sementara debitur lama resmi terbebas dari tanggung jawab pembayaran, dengan jaminan kepastian hukum karena proses dilakukan secara resmi.

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Antarbank

Over kredit rumah subsidi antarbank dilakukan ketika pembiayaan dialihkan dari bank lama ke bank baru. Proses ini mencakup pelunasan sisa kredit di bank awal, kemudian bank baru melakukan penilaian kelayakan calon debitur seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Jika pengajuan over kredit disetujui, pembiayaan rumah akan diambil alih oleh bank baru. Namun, skema ini harus mendapat persetujuan pihak terkait dan tetap mengikuti ketentuan rumah subsidi, mengingat tidak semua bank menyediakan program KPR subsidi. Dalam hal ini, diperlukan koordinasi antarbank yang jelas agar proses berjalan sesuai regulasi.

Dengan memahami pengertian, regulasi, dan prosedur over kredit rumah subsidi secara menyeluruh, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan memastikan transaksi yang aman dan sah. 

Di luar proses over kredit, mungkin akan ada beberapa kebutuhan yang perlu Anda penuhi secara finansial. Apabila kendala utama Anda berkaitan dengan dana untuk menyelesaikan kewajiban atau menata kembali kondisi keuangan, BFI Finance bisa menjadi solusi pembiayaan yang Anda andalkan.

Melalui pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh dana sesuai kebutuhan dengan proses yang relatif mudah dan bunga kompetitif.

BFI Finance berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga layanannya tepercaya. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dalam memenuhi kebutuhan dana karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Baca juga: KPR Floating Rate: Definisi, Karakteristik, & Cara Hitungnya

Kategori : Pinjaman
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.