Apakah Anda pernah meminjam uang untuk urusan bisnis? Dalam dunia profesional maupun personal, pinjam-meminjam uang tentu hal yang tidak asing lagi. Namun, sering kali kita hanya melakukan kesepakatan secara lisan tanpa dokumen resmi.
Di sinilah akta pengakuan utang berperan penting. Dokumen ini menjadi bukti autentik yang diakui hukum serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak. Jadi, kesepakatan yang awalnya bersifat informal pun berubah menjadi perjanjian yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.
Simak artikel ini untuk mengetahui bagaimana pentingnya membuat akta pengakuan utang hingga kedudukannya di mata hukum.
Apa Itu Akta Pengakuan Utang?
Akta pengakuan utang adalah dokumen resmi yang dibuat oleh debitur untuk mengakui secara tertulis dan formal adanya kewajiban pembayaran kepada kreditur. Biasanya dibuat sebagai akta autentik oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum nyata.
Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Indonesian Notary (2020), jika tidak menggunakan Hak Tanggungan, akta pengakuan utang itu sendiri dapat dipergunakan untuk mengekseskusi jaminan, dengan mengeluarkan grosse akta pengakuan utang yang dikeluarkan atas permintaan dari kreditur.
Grosse akta pengakuan utang yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang pasti dan tertuang dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Pasal 55 ayat (2).
Grosse akta pengakuan utang adalah salinan akta yang memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat dipergunakan oleh kreditur sebagai dasar hak untuk menagih piutangnya apabila pihak debitur lalai membayar utangnya.
Jadi, akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan dibuat atas permintaan kreditur agar hak kreditur lebih terjamin.
Baca Juga: Mengenal Surat Perjanjian Utang: Fungsi dan Contohnya
Alasan Pentingnya Membuat Akta Pengakuan Utang
Membuat akta atau surat pengakuan utang notaris sering dianggap sebagai langkah formalitas saja. Padahal, dokumen ini memiliki nilai yang sangat krusial baik bagi debitur maupun kreditur. Setidaknya, terdapat beberapa alasan utama mengapa dokumen ini sebaiknya dibuat secara resmi, yaitu:
1. Bukti Hukum yang Sah
Dalam praktik sehari-hari, banyak transaksi pinjaman dilakukan secara lisan atau hanya berdasarkan rasa saling percaya. Sayangnya, kesepakatan lisan sering menimbulkan masalah ketika salah satu pihak ingkar janji.
Surat pengakuan utang menjadikan perjanjian pinjam-meminjam memiliki kekuatan hukum. Tanpa dokumen tertulis, kesepakatan lisan akan sulit dipertanggungjawabkan jika terjadi sengketa. Dengan adanya surat ini, kreditur memiliki dasar yang jelas untuk menagih utangnya di mata hukum.
2. Melindungi Hak & Kewajiban Kedua Belah Pihak
Dalam sebuah perjanjian, perlindungan hukum harus bersifat timbal balik. Dokumen ini tidak hanya melindungi kreditur, tetapi juga memberi kepastian bagi debitur. Kreditur mendapat pegangan hukum untuk menagih sesuai kesepakatan, sementara debitur memperoleh kejelasan terkait jumlah pinjaman, bunga, maupun jangka waktu pembayaran.
3. Mencegah Perselisihan
Salah satu alasan terpenting membuat perjanjian pengakuan utang adalah untuk mencegah terjadinya sengketa. Banyak perselisihan muncul karena perbedaan pemahaman mengenai jumlah pinjaman atau waktu pelunasan. Dengan surat pengakuan utang, semua detail tercatat jelas sehingga risiko salah tafsir dan perselisihan dapat diminimalkan.
4. Memudahkan Proses Penagihan
Apabila debitur tidak menunaikan kewajibannya atau lalai membayar, surat pengakuan utang dapat menjadi dasar somasi bahkan langkah hukum berikutnya. Dokumen ini membuat proses penagihan lebih terarah, cepat, dan sah menurut hukum.
5. Bentuk Profesionalisme dan Kepercayaan
Membuat surat pengakuan utang menunjukkan keseriusan kedua pihak, sekaligus membangun rasa saling percaya. Meski hubungan debitur dan kreditur dekat, adanya dokumen resmi mencerminkan profesionalisme dan komitmen dalam bertransaksi.
Baca Juga: Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya
Syarat Sah Akta Pengakuan Utang
Mengutip dari Scholarhub UI, syarat sah akta pengakuan utang mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan antara debitur dan kreditur dalam perbuatan hukum utang piutang.
- Kecakapan hukum para pihak untuk membuat perjanjian. Artinya, setiap pihak mampu untuk melakukan perbuatan hukum serta bukan orang yang belum dewasa dan berada dibawah pengampuan.
- Objek perjanjian berupa utang yang jelas jumlah dan bentuknya.
- Suatu sebab yang halal sesuai hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Selain itu, karena dibuat sebagai akta autentik, akta ini juga harus memenuhi ketentuan UU Jabatan Notaris (UUJN), seperti dibuat dalam bahasa Indonesia, dibacakan, dan ditandatangani di hadapan notaris.
Estimasi Biaya Membuat Akta Pengakuan Utang
Dalam praktiknya, pembuatan akta pengakuan utang melalui notaris memerlukan biaya jasa. Besaran biayanya bervariasi, biasanya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung pada nilai pinjaman, tingkat kompleksitas perjanjian, serta kebijakan masing-masing kantor notaris. Biaya ini sebaiknya dilihat sebagai bentuk investasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Kedudukan Hukum Akta Pengakuan Utang
Akta pengakuan utang yang dibuat notaris berkedudukan sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan hukum penuh. Dokumen ini menjadi alat bukti sempurna bagi kreditur maupun debitur karena disahkan secara resmi oleh notaris serta ditandatangani para pihak terkait.
Kekuatan pembuktian akta autentik mencakup tiga aspek penting, yaitu:
- Pembuktian lahir: Memastikan akta memenuhi syarat formal sebagai akta autentik.
- Pembuktian formil: Menjamin bahwa peristiwa atau pernyataan dalam akta benar-benar terjadi.
- Pembuktian materiil: Menyatakan bahwa isi akta sesuai dengan kenyataan hukum yang berlaku.
Selain itu, akta autentik tertentu dapat diterbitkan dalam bentuk grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, akta pengakuan utang dapat langsung dijalankan layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi ini juga ditegaskan dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014. Notaris berwenang membuat akta autentik yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua akte autentik dapat dibuat grosse.
Demikian penjelasan mengenai pentingnya akta pengakuan utang sebagai dokumen yang sah di mata hukum. Dengan adanya akta ini, hubungan pinjam-meminjam menjadi lebih jelas, aman, dan terlindungi, baik untuk kreditur maupun debitur.
Dengan adanya akta pengakuan utang, hubungan pinjam-meminjam menjadi lebih jelas dan aman karena dilandasi dokumen resmi yang diakui hukum. Namun, selain perlindungan hukum, Anda tentu juga membutuhkan akses pembiayaan yang cepat, transparan, dan tepercaya untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial. Di sinilah BFI Finance hadir untuk membantu.
Melalui layanan pembiayaan, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Prosesnya mudah, transparan, dan pastinya memberikan kenyamanan bagi setiap nasabah.
Tenang saja, pembiayaan di BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance siap menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan impian Anda, mulai dari modal usaha, pembelian aset, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Jangan biarkan rencana finansial Anda hanya berhenti sebagai wacana. Saatnya wujudkan impian Anda sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance untuk menuju masa depan finansial yang lebih baik .
Baca Juga: AJB Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara dan Syarat Pembuatannya