Syariah

Khiyar: Pengertian, Hukum, Tujuan, Macam, & Hikmah

Admin BFI Diterbitkan: 02 October, 2025
Diperbarui: 02 October, 2025
25
Khiyar: Pengertian, Hukum, Tujuan, Macam, & Hikmah

Tahukah Anda, apa itu khiyar? Pada dasarnya, khiyar adalah salah satu istilah dalam hukum jual beli Islam.

Jadi, jika ingin mengikuti cara berdagang dalam Islam, Anda sebaiknya memahami konsep khiyar terlebih dahulu agar tidak bingung menerapkannya.

Mari simak penjelasan lengkap mengenai khiyar, hukum, tujuan, dan macam-macamnya di bawah ini.

 

Apa Itu Khiyar?

Definisi Khiar, menurut bahasa khiar berasal dari kata ikhtiar yang bermakna memilih. Menurut istilah khiar adalah hal pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad

Khiyar adalah hak pembeli atau penjual untuk melakukan perjanjian jual beli guna memilih antara meneruskan akad atau membatalkannya sebelum melakukan transaksi sesuai dengan pertimbangan terbaiknya.

Walaupun memberi kebebasan hak pribadi, khiyar sejatinya tidak sah tanpa ikrar atau kesepakatan di antara kedua pihak dalam jual beli.

 

Hukum Khiyar

Aktivitas khiyar sendiri berhukum mubah. Pada dasarnya, khiyar adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pembeli dan penjual lantaran mengarahkan untuk memikirkan baik buruknya transaksi agar tidak ada penyesalan di antara keduanya.

Namun, khiyar dilarang dijadikan alasan menipu orang lain karena prinsip ini tidak berhukum fardu. Bahkan, jika disalahgunakan, hukum khiyar berubah dari mubah menjadi haram.

Sementara itu, ada beberapa dasar hukum khiyar. Sebagai contoh pertama, ada hadis riwayat Ibnu Majah yang berarti sebagai berikut.

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam. Jika engkau suka, ambillah, dan jika tidak suka, kembalikanlah kepada pemiliknya.” (H.R. Ibnu Majah)

Selain itu, dasar hukum khiyar lainnya ditemukan dalam hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya berbunyi sebagai berikut.

“Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Akan tetapi, jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain, lalu terjadi jual beli, jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, jual beli telah terjadi (juga).” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Ijarah Adalah: Pengertian, Rukun, dan Ketentuannya

 

Macam-macam Khiyar

Sementara itu, khiyar terbagi menjadi tiga macam. Dalam hal ini, macam-macam khiyar adalah sebagai berikut:

  • Khiyar ‘Aibi: Hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi karena ada cacat pada barang tetapi hal ini tidak diketahui saat sedang terjadi jual beli.
  • Khiyar Majlis: Hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi ketika kedua pihak berada di tempat transaksi dan belum memutuskan untuk meneruskan jual beli.
  • Khiyar Syarat: Hak memilih meneruskan atau membatalkan transaksi dengan syarat tertentu dari salah satu atau kedua belah pihak yang terkait. Dalam hal ini, penentuan keputusan syarat hanya boleh berlaku selama maksimal tiga hari.

 

Tujuan Khiyar

Sebagaimana hukum Islam lainnya, menjalankan khiyar memiliki hikmah tertentu. Berkaitan dengan hal ini, beberapa hikmah khiyar adalah sebagai berikut:

  • Memastikan akad jual beli berlangsung berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam.
  • Menjamin pembeli memperoleh barang yang sesuai dengan keinginannya.
  • Memastikan penjual tidak semena-mena dalam menjual barang dagangannya kepada pembeli.
  • Menghindari unsur-unsur penipuan dalam jual beli.
  • Menanamkan rasa dan sikap saling percaya di antara kedua pihak yang terkait.

Dengan memahami apa itu khiyar hingga hikmahnya, Anda dapat menjalankan jual beli Islam secara lebih tepat. Dalam jual beli sesuai ajaran Islam, Anda harus pastikan pembiayaan usaha juga sudah mengikuti syariat.

Untuk ini, Anda dapat mengajukan Pembiayaan Syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dari BFI Finance.

Lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan Pembiayaan Multiguna Syariah untuk berbagai keperluan usaha, termasuk tambahan modal, pembelian barang, serta pengadaan jasa.

Anda pun tak perlu mengkhawatirkan keamanannya. Sebab, layanan pembiayaan dari BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, optimalkan usaha Anda tidak dengan ikhtiar yang tepat. Bersama BFI Finance Syariah, Anda bisa #JauhLebihTenang dalam mewujudkan impian.

Baca Juga: 14 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Kategori : Syariah