Dalam mengelola hasil panen atau produksi, petani dan pelaku usaha sering menghadapi tantangan terkait penyimpanan, stabilitas harga, hingga akses pembiayaan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan Sistem Resi Gudang (SRG), mekanisme yang memungkinkan petani, nelayan, dan pelaku usaha menyimpan komoditas di gudang terakreditasi dan mendapatkan dokumen resi sebagai bukti kepemilikan.
Sistem ini telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 beserta peraturan turunannya yang disahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mempermudah akses pembiayaan, dan menstabilkan harga komoditas.
Dengan dukungan pemerintah sejak perumusan RUU pada 1999 hingga pengesahan pada 2006, SRG kini menjadi instrumen penting di sektor pertanian, perkebunan, dan industri. Mari pahami fungsi, keunggulan, dan jenisnya agar Anda dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal.
Apa Itu Sistem Resi Gudang?
Sistem resi gudang adalah mekanisme yang membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha menyimpan komoditas di gudang terdaftar serta mendapatkan resi sebagai bukti kepemilikan.
Resi ini berfungsi sebagai dokumen penyimpanan sekaligus dapat dijadikan jaminan pinjaman, sehingga memperkuat posisi tawar dan mempermudah akses pembiayaan.
Sistem Resi Gudang (SRG) diatur dalam UU No. 9 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011, serta didukung berbagai peraturan turunannya.
Adapun tujuan dari sistem ini adalah untuk melindungi pelaku usaha dari kendala modal usaha sekaligus membantu menstabilkan harga, dan meningkatkan kualitas serta produktivitas komoditas.
Fungsi Sistem Resi Gudang
Sistem resi gudang memiliki berbagai fungsi yang bermanfaat bagi petani dan pelaku usaha untuk mengelola komoditas secara lebih efektif. Berikut fungsi utama dari sistem resi gudang:
- Penyimpanan komoditas: Menyediakan tempat penyimpanan yang aman bagi hasil panen sehingga dapat dijual pada waktu yang tepat.
- Jaminan pembiayaan: Resi dari pengelola gudang dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan.
- Manajemen stok: Membantu menyimpan komoditas saat harga rendah dan menjualnya ketika harga naik untuk memaksimalkan keuntungan.
- Pengendalian inflasi: Mengatur pasokan komoditas agar harga jual tetap stabil dan mencegah lonjakan yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Bisnis Ritel: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Perbedaanya dengan Grosir
Keunggulan Sistem Resi Gudang
Sistem resi gudang tidak hanya memudahkan penyimpanan komoditas, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan strategis bagi petani dan pelaku usaha. Berikut beberapa keunggulannya:
1. Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Jaminan resi gudang memudahkan pelaku usaha mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa harus menjual barang terlebih dahulu.
Dengan dokumen resi gudang yang sah, mereka dapat mengajukan kredit, menunda penjualan saat harga pasar rendah, dan tetap memperoleh modal usaha.
2. Menstabilkan Harga Komoditas
Dengan menyimpan hasil panen saat pasokan melimpah, petani dapat menjualnya di waktu harga pasokan mulai meninggi. Dengan cara ini, petani dapat memperoleh keuntungan optimal sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
3. Meningkatkan Profesionalisme dan Transparansi
Gudang terakreditasi tentunya dikelola secara profesional sehingga dapat mencatat dan menjamin kualitas komoditas. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan pembeli dan lembaga pembiayaan, serta menciptakan perdagangan komoditas yang lebih transparan.
Alur Skema Sistem Resi Gudang
Alur skema Sistem Resi Gudang (SRG) melibatkan berbagai pihak, mulai dari petani, kelompok tani, koperasi, UKM, hingga lembaga terkait, seperti pengelola gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), pusat registrasi, asuransi, dan lembaga pembiayaan.
Prosesnya dimulai saat pelaku usaha membawa komoditas ke gudang SRG untuk diuji mutunya oleh LPK. Jika memenuhi persyaratan, LPK kemudian akan menerbitkan sertifikat berisi data lengkap komoditas.
Selanjutnya, pengelola gudang membuat perjanjian pengelolaan barang dan mengurus asuransi, lalu mendapatkan kode registrasi dari pusat registrasi untuk menerbitkan resi gudang.
Resi ini memuat informasi detail, seperti identitas pemilik, deskripsi barang, biaya penyimpanan, dan waktu jatuh tempo.
Data tersebut juga tercatat di pusat registrasi dan dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan, disimpan sebagai aset, atau diperjualbelikan.
Untuk mendukung implementasi SRG, Bappebti menyediakan sistem informasi harga yang terintegrasi secara online dan real-time.
Sistem ini membantu petani menentukan waktu terbaik menjual komoditas, serta memudahkan lembaga keuangan menilai besaran pembiayaan yang dapat diberikan.
Baca juga: 8 Jenis Jaminan Kredit untuk Pinjaman Anda
Jenis Komoditi Sistem Resi Gudang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021, terdapat 20 jenis komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG), yaitu:
- Gabah.
- Beras.
- Jagung.
- Kopi.
- Kakao.
- Lada.
- Karet.
- Rumput laut.
- Rotan.
- Garam.
- Gambir.
- Kedelai.
- Teh.
- Kopra.
- Timah.
- Bawang merah.
- Ikan.
- Pala.
- Ayam karkas beku.
- Gula kristal putih.
Penetapan komoditas SRG selanjutnya dilakukan melalui peraturan menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas.
Komoditas yang masuk SRG harus memenuhi syarat, seperti memiliki daya simpan minimal tiga bulan, standar mutu tertentu, serta berperan penting dalam perekonomian daerah maupun nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan dan menjadi komoditas unggulan ekspor.
Itulah pembahasan lengkap mengenai Sistem Resi Gudang, mulai dari fungsi, keunggulan, hingga jenisnya.
Dengan adanya SRG, pelaku usaha punya kesempatan lebih besar untuk menjaga kualitas komoditas dan mendapatkan pembiayaan tambahan. Namun, jika Anda membutuhkan modal yang lebih fleksibel di luar mekanisme Sistem Resi Gudang, BFI Finance bisa menjadi solusi.
Melalui produk pinjaman multiguna dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda bisa mendapatkan dana usaha dengan proses cepat, bunga kompetitif, dan persyaratan yang fleksibel.
Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan transaksi terjamin. Mari wujudkan rencana bisnis Anda segera karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan : Definisi, Jenis, dan Contohnya