Informasi Umum

Pajak Progresif: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Admin BFI
21 November 2022
38887
Pajak Progresif: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ada beragam jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Salah satu diantaranya yaitu pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Adanya pajak ini sengaja diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang ada serta mengurangi angka kemacetan yang umum terjadi di perkotaan.

Berapa tarif pajak progresif dan bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di uraian berikut ini.

 

Apa itu Pajak Progresif Kendaraan?

Apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Pajak progresif adalah tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak serta besaran nilai dari objek tersebut.

Pajak progresif dikenakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Dengan kata lain, semakin bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pajak jenis ini kerap kali disebut sebagai pajak bertingkat.

Jadi, bilamana Anda memiliki 2 unit motor atau mobil, maka pajak bertingkat ini sudah bisa dipastikan berlaku. Begitupun juga dengan kepemilikan 4 unit mobil atas nama berbeda namun alamat tempat tinggal sama atau tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka mobil kedua sampai dengan keempat dikenakan pajak ini.

Pajak progresif juga berlaku terhadap kendaraan lama yang sudah dijual namun belum dilakukan balik nama dan Anda sudah memiliki kendaraan baru. Oleh karenanya, sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru, pastikan untuk segera melakukan balik nama terhadap kendaraan lama Anda yang sudah terjual.

Pajak progresif tidak berlaku jika Anda memiliki 1 mobil dan 1 motor. Selain itu, kendaraan bermotor TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah, angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah, sampai dengan kendaraan untuk lembaga sosial dan agama tidak dipungut pajak tingkatan ini.

 

Baca Juga: Baru Beli Motor Bekas? Begini Cara Mudah dan Syarat Balik Nama Motor

 

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan

Adanya pajak progresif kendaraan telah diatur sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU tersebut berbunyi:

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.”

Pajak progresif yang ada dibedakan menjadi 3 sesuai jenis kepemilikannya:

  • Kendaraan Roda Kurang dari 4

  • Kendaraan Roda 4

  • Kendaraan Roda Lebih dari 4

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Berikut ini rincian terkait pajak progresif mobil dan pajak progresif motor di beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Perlu diingat, setiap provinsi memiliki besaran tarif pajak bertingkat yang berbeda-beda sesuai dengan wewenang yang ditetapkan dan selama hal tersebut mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009.

Adapun isi yang terkandung dalam pasal tersebut meliputi:

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama paling rendah 1% dan tertinggi 2%.

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua dan seterusnya yakni paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%. Berlaku untuk pemilik kendaraan mobil maupun motor.

 

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu Datang Ke Samsat!

 

Pajak Progresif

Image Source: BFI Finance Team

Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Th 2015, berikut ini besaran pajak yang berlaku.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Keduabelas 7,5%
Kendaraan Ketigabelas 8%
Kendaraan Keempatbelas 8,5%
Kendaraan Kelimabelas 9%
Kendaraan Keenambelas 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas 10%

Tarif Pajak Progresif di Jawa Barat

Sedangkan untuk pajak di Jawa Barat, rincian tarifnya seperti yang tercantum dalam tabel berikut ini.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,75%
Kendaraan Kedua 2,25%
Kendaraan Ketiga 2,75%
Kendaraan Keempat 3,25%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 3,75%

Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah

Untuk wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya, berikut ini tarif pajak yang berlaku.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya Kenaikan 0,5% Setiap Pertambahan Kendaraan yang Ada (Paling Tinggi 10%)

Tarif Pajak Progresif di Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan pajak bertingkat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pada aturan tersebut disebutkan besaran pajak yang berlaku sebagai berikut.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 3,5%

Tarif Pajak Progresif di Bali

Pajak progresif di Bali ditetapkan sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan besaran tarif pajak seperti di bawah ini.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya Kenaikan 0,5% Setiap Pertambahan Kendaraan yang Ada (Paling Tinggi 10%)

Tarif Pajak Progresif di Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu dengan besaran tarif beragam seperti di bawah ini.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat dan Seterusnya 4%

Tarif Pajak Progresif di Sulawesi Selatan

Terakhir, tarif pajak progresif yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki rincian tarif sebagaimana yang terlampir di tabel ini.

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,25%
Kendaraan Keempat 2,5%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 2,75%

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Menghitung pajak progresif didasarkan atas 4 hal penting

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

  • Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Nilai Pajak Progresif

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Berikut ini contoh perhitungan pajak bertingkat atau progresif kendaraan untuk memudahkan Anda dalam menghitungnya.

Misalnya, Anda memiliki 2 mobil dan berdomisili di Jakarta. Kedua mobil tersebut sama-sama dibeli di tahun yang sama. Mobil pertama memiliki rincian pajak dan biaya lainnya seperti di bawah ini.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp2.700.000 dan SWDKLLJ Rp153.000

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp2.700.000:2) X 100 = Rp135.000.000

Jika Anda ingin mencari tahu berapa besaran tarif pajak, maka perhitungannya:

PKB: Rp135.000.000 X 2% = Rp2.700.000

SWDKLLJ: Rp153.000

Besaran Pajak Progresif: Rp2.700.000 + Rp153.000 = Rp2.853.000

Jadi, besaran tarif pajak untuk mobil Anda yang pertama sebesar Rp2.853.00.

 

Sedangkan untuk mobil kedua yang memiliki harga Rp120 juta, perhitungannya:

PKB: Rp120.000.000 X 2,5% = Rp3.000.000

SWDKLLJ: Rp153.000

Besaran Pajak Progresif: Rp3.000.000 + Rp153.000 = Rp3.153.000

Dari hasil perhitungan di atas, untuk pajak kendaraan kedua yaitu sebesar Rp3.153.000.

Cara perhitungan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor ketiga, keempat, dan seterusnya. Dari perhitungan tersebut juga dapat diketahui jika nilai pajak akan bertambah besar seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Solusi Dana Cepat Cair

Butuh dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.

Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, demikian ulasan terkait pajak progresif kendaraan mulai dari definisi hingga cara menghitungnya. Pastikan untuk selalu patuh terhadap aturan yang ada, salah satunya yaitu membayar pajak tepat waktu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan Anda.

 

Dapatkan informasi menarik terbaru setiap Senin-Jumat di BFI Blog.

Kategori : Informasi Umum