Masih bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan dan takut salah langkah? Tenang, Anda tidak sendirian. Sebab, ada banyak Wajib Pajak pemula yang masih ragu harus mulai dari mana saat musim pelaporan berbagai jenis pajak tiba.
Sekarang, sistem perpajakan di Indonesia memang menerapkan self assesment system yang memberikan kewenangan bagi Wajib Pajak untuk membuat pelaporan pajak penghasilannya secara mandiri. Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui website Coretax DJP yang mulai berlaku pada tahun 2026 untuk tahun pajak 2025.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan? Mari simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu SPT Tahunan?
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah surat yang digunakan seorang Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam setahun atau masa pajak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di dalam SPT, terdapat informasi lengkap mengenai penghasilan bruto, penghasilan neto, serta pajak terutang WP. Pelaporan pajak ini perlu dilakukan setiap tahun oleh perorangan atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Pentingnya Lapor SPT Tahunan
Tak hanya sekadar kewajiban administratif, melaporkan SPT tahunan juga sangat penting bagi setiap Wajib Pajak sebagai cara untuk mengecek posisi pajak masing-masing individu. Dari laporan ini, bisa dilihat apakah terjadi lebih bayar yang bisa direstitusi/dikompensasikan, atau justru masih ada kekurangan yang perlu diselesaikan.
Untuk batas waktunya, WP Orang Pribadi wajib melaporkan SPT tahunan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April setelah berakhirnya tahun pajak.
Misalnya, untuk tahun pajak periode Januari-Desember 2025, tenggat waktu laporan SPT tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, dan untuk WP Badan yaitu 30 April 2026.
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Tahunan?
Pada dasarnya, terdapat beberapa pihak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT kepada DJP setiap tahunnya, yaitu:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan tertentu karena bekerja sebagai karyawan/pegawai, pekerja bebas (freelance), hingga pekerja profesional (dokter, pengacara, dan lain-lain).
WP Orang Pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan, terutama jika penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni sebesar Rp54 juta per tahun bagi WP lajang. Namun, jika memiliki penghasilan di bawah PTKP, WP tetap disarankan untuk melapor agar seluruh data perpajakannya tercatat dengan baik.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik karena melakukan suatu usaha bersama ataupun tidak melakukan usaha. Terdapat dua jenis WP Badan yang wajib melaporkan SPT tahunan, yaitu perusahaan berbadan hukum, seperti PT, CV, firma, dan koperasi, serta badan usaha lain, seperti yayasan dan organisasi nirlaba.
Baca juga: Apa Itu NJOP? Berikut Besaran dan Cara Menghitungnya
3. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Luar Negeri
Wajib Pajak di Indonesia yang menerima penghasilan dari luar negeri juga tetap harus mencantumkannya dalam SPT Tahunan. Sebab, seluruh tambahan penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dalam objek pelaporan pajak.
Meski penghasilan tersebut berpotensi dikenai pajak di Indonesia, WP dapat memanfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri. Ketentuan ini memungkinkan pajak yang sudah dibayarkan di negara asal diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pajak berganda.
4. Wajib Pajak yang Memiliki Penghasilan dari Investasi
Setiap sumber penghasilan, termasuk dari kegiatan investasi, juga menjadi bagian dari kewajiban pelaporan SPT. Maka dari itu, Wajib Pajak yang memperoleh pemasukan dari instrumen investasi, seperti saham, obligasi, reksa dana, maupun properti, tetap harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Meski sebagian investasi sudah dikenai pajak final, penghasilan tersebut tetap perlu dicantumkan dalam SPT agar data perpajakan tercatat lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Orang yang Sudah Tidak Bekerja tapi Masih Memiliki NPWP
Meski sudah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun, pemilik NPWP tetap memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak lagi menerima penghasilan, laporan dapat disampaikan dengan status nihil.
Namun, apabila benar-benar tidak memiliki penghasilan dan tidak lagi menjalankan aktivitas usaha, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan penetapan nonefektif (NE). Dengan begitu, kewajiban pelaporan tahunan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Ada beberapa syarat penting yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum WP melaporkan SPT tahunan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
1. Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menunjang proses pelaporan SPT tahunan:
- Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat bekerja.
- NPWP.
- Memiliki akun Coretax DJP.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya apabila memiliki sumber penghasilan lain.
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban/utang, serta data lain yang terkait dengan penghasilan dan pajak.
2. Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Sementara itu, untuk WP Badan, syarat-syarat yang dibutuhkan dalam menunjang proses pelaporan SPT tahunannya adalah sebagai berikut:
- NPWP Badan yang masih aktif.
- Akun Coretax DJP.
- Salinan hasil pemindaian laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik dalam format PDF.
- Dokumen SPT Masa PPh Badan untuk masa pajak Januari hingga Desember dalam tahun yang dilaporkan.
- Bukti pelunasan pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP), khususnya apabila status SPT menunjukkan Kurang Bayar.
Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Mudah Menghitungnya
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Kini, lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara praktis melalui web Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2026 untuk pelaporan tahun pajak 2025. Proses pelaporannya bisa Anda pahami melalui penjelasan berikut ini:
A. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Apabila telah mendapatkan bukti potongan pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat melaporkan SPT tahunan Orang Pribadi dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
- Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih submenu dengan nama yang sama.
- Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk memulai draft pelaporan.
- Tentukan jenis SPT dengan memilih “PPh Orang Pribadi”.
- Pada bagian periode, pilih “SPT Tahunan”, lalu sesuaikan masa pajak, misalnya Januari-Desember 2025.
- Pilih model pelaporan “Normal”, kemudian lanjutkan dengan klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
- Isi data sesuai dokumen yang sudah disiapkan. Bagi karyawan, centang bagian “Pekerjaan” pada sumber penghasilan sebelum melanjutkan pengisian.
- Tandatangani SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Lalu, simpan dan konfirmasi tanda tangan.
B. Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Sementara itu, bagi WP Badan, pelaporan SPT tahunannya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan (laporan neraca dan laporan laba-rugi), daftar penyusutan, daftar peredaran bruto per bulan, serta bukti potong/pungut pajak yang relevan.
- Masuk ke akun Coretax DJP. pastikan Anda telah menggunakan NPWP badan yang akan dilaporkan, terutama jika Anda melakukan impersonate untuk mengakses akun badan dari akun pribadi.
- Setelah itu, buka menu SPT. lalu, klik tombol “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis PPh Badan dan periode pajak yang sesuai. Lalu, pilih mode “Normal”.
- Klik ikon pensil untuk membuka dan mulai mengisi formulir SPT tahunan badan dengan data yang sudah disiapkan.
- Lengkap formulir Induk dan lampiran, mulai dari data identitas, informasi laporan keuangan, penghasilan yang terkena PPh final, hingga perhitungan pajak.
- Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Tanda tangani SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Lalu, simpan dan konfirmasi tanda tangan.
Itulah panduan lengkap untuk melaporkan SPT tahunan yang bisa Anda ikuti agar proses pelaporan berjalan dengan lancar serta sesuai ketentuan. Dengan memahami alur serta menyiapkan dokumen sejak awal, pelaporan pajak tentu tidak lagi terasa rumit dan membingungkan, bukan?
Tak hanya menjadi kewajiban, pelaporan pajak juga termasuk sebagai bagian dari pengelolaan uang yang sehat. Saat administrasi pajak tertata rapi, Anda pun bisa lebih fokus mengatur tabungan, investasi, maupun rencana finansial ke depan.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan dana tak terduga bisa saja muncul, mulai dari biaya pendidikan, renovasi rumah, hingga kebutuhan mendesak lainnya. Di momen seperti ini, solusi pembiayaan yang tepat dapat membantu menjaga kondisi keuangan tetap stabil
BFI Finance hadir sebagai solusi pembiayaan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, hingga Sertifikat Rumah, Ruko, atau Rukan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Layanan dari BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legalitasnya terjamin.
Jadi, apa pun rencana dan kebutuhan finansial Anda ke depan, jalani dengan lebih tenang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Telat Bayar Pajak? Begini Cara Praktis Menghitung Denda Pajak Motor