Pinjaman

Lelang Agunan: Pengertian, Ketentuan, dan Prosedurnya

Admin BFI
20 August 2025
103
Lelang Agunan: Pengertian, Ketentuan, dan Prosedurnya

Pernahkah Anda memikirkan apa yang terjadi pada aset atau agunan yang dijadikan jaminan saat seseorang tidak mampu melunasi kewajiban pinjamannya? Dalam dunia keuangan, agunan merupakan sebuah aset jaminan bagi pemberi pinjaman dan jika terjadi gagal bayar, maka pemberi pinjaman atau dalam hal ini kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi aset tersebut dan kemudian melelangnya.

Proses pelelangan aset jaminan ini dinamakan lelang agunan. Kegiatan ini dilakukan untuk menutupi sisa pinjaman yang belum terbayarkan oleh debitur. Ingin tahu lebih lanjut? Mari simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa itu Lelang Agunan?

Lelang agunan kredit adalah proses penjualan aset yang dijaminkan pada pemberi pinjaman melalui proses lelang. Proses lelang agunan dari berbagai lembaga pemberi pinjaman biasanya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang agunan sendiri terdiri dari dua kata, yaitu “lelang” yang artinya menjual barang secara terbuka kepada masyarakat umum dengan harga yang semakin meningkat, dan penawar dengan harga tertinggi yang menang. Adapun kata “agunan” adalah properti atau aset lainnya yang dijadikan sebagai jaminan ketika melakukan pinjaman.

Biasanya, pihak yang berminat untuk membeli barang lelang diharuskan membayar uang jaminan pemenang terlebih dahulu. Adapun uang jaminan yang harus dibayarkan biasanya berkisar 20–50% dari harga limit barang lelang, dan wajib disetor paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

 

Perbedaan Lelang Eksekusi dan Lelang Non-eksekusi

Apakah Anda pernah mendengar istilah lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi? Keduanya merupakan jenis lelang untuk menjual barang, tetapi memiliki konsep yang berbeda.

Lelang eksekusi adalah proses penjualan aset akibat debitur gagal memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Contohnya seperti bank atau lembaga keuangan yang melakukan penjualan aset jaminan pinjaman karena debitur tidak dapat membayar utangnya.

Sementara itu, lelang non-eksekusi adalah jenis lelang yang sifatnya sukarela dan tidak dilakukan berdasar putusan pengadilan. Lelang ini biasanya dilakukan oleh perusahaan, perorangan, badan usaha atau pemerintah yang ingin menjual barang secara lelang.

Berdasarkan pengertian di atas, maka lelang agunan termasuk dalam jenis lelang eksekusi. Ini karena lelang agunan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban debitur yang gagal bayar, di mana aset atau barang jaminan akan dijual melalui metode lelang guna melunasi utang yang tertunggak.

Baca juga: Tepat dan Aman, Ini 9 Tips Memilih Perusahaan Pembiayaan

 

Ketentuan Eksekusi Agunan pada Perusahaan Pembiayaan

Ketentuan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan jika terjadi gagal bayar sesuai dengan hasil persidangan yang telah dilakukan mengacu pada Pasal 65 POJK 22/2023.

Pasal 65 ayat 1 menyatakan bahwa jika konsumen tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam jangka waktu tertentu setelah dilakukan penarikan atau pengambilalihan agunan sesuai Pasal 64 ayat 4, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) akan melakukan penjualan agunan wajib dengan cara:

  • Pelelangan umum yang hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan piutangnya dan/atau
  • Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan antara PUJK dengan konsumen jika dapat diperoleh harga tertinggi yang dapat menguntungkan kedua pihak.

Pada dasarnya, penarikan atau pengambilalihan agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu debitur terbukti wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban), sudah diberikan surat peringatan, perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat hak tanggungan, sertifikat jaminan fidusia, dan/atau sertifikat hipotek.

Ketika melakukan eksekusi agunan baik melalui pelelangan umum atau pelelangan di bawah tangan, perusahaan pembiayaan diharuskan memberi penjelasan kepada debitur tentang outstanding pokok, bunga, denda terutang, biaya eksekusi agunan, serta mekanisme penjualan agunan.

Baca Juga: Intip Cara Membuat Catatan Keuangan Pribadi dan Contohnya

 

Prosedur Lelang Agunan

Prosedur lelang bank meliputi dua proses utama, yaitu pra lelang dan pelaksanaan lelang. Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

1. Pralelang

Pada proses ini, bank atau lembxulis kepada Kepala KPKNL atau melalui Balai Lelang Swasta. Setelah semua dokumen persyaratan dipenuhi dan dianggap lengkap, KPKNL akan mengeluarkan jadwal lelang secara tertulis kepada lembaga pemberi pinjaman.

Jika barang yang dilelang merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah, maka akan dilakukan dua kali pengumuman dengan selang 15 hari. Pengumuman pertama melalui tempelan dan yang kedua melalui surat kabar harian 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak seperti motor, mobil, dan mesin, maka pengumuman dilakukan satu kali melalui surat kabar, paling lambat enam hari sebelum pelaksanaan lelang. Jika barang sitaan berupa barang yang mudah rusak atau tidak dapat disimpan lama, pengumuman dapat dilakukan paling lambat dua hari sebelum lelang.

2. Pelaksanaan Lelang

Pelaksanaan lelang dilaksanakan di kantor KPKNL sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.  Pelaksanaan lelang didasarkan pada asas keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, efisiensi, dan akuntabilitas.

Sebelum mengikuti proses lelang, calon peserta wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Selama lelang berlangsung, penawaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penawaran tertutup dan penawaran terbuka.

Pada penawaran tertutup, setiap peserta mengajukan harga tanpa mengetahui nominal penawaran dari peserta lain. Sementara itu, dalam penawaran terbuka, seluruh peserta dapat melihat dan mengetahui harga penawaran yang diajukan oleh pihak lain secara transparan.

Peserta lelang dengan penawaran harga tertinggi akan dipilih menjadi pemenang, yang akan dikenakan bea lelang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bea lelang yang perlu ditanggung adalah sebesar 2%-3%, disesuaikan dengan barang yang dilelang.

Demikian penjelasan lengkap tentang lelang agunan kredit, mulai dari pengertian, ketentuan, hingga prosedur lengkapnya. Dengan memahami proses ini, Anda dapat lebih waspada dan mengambil langkah yang tepat dalam mengelola kewajiban kredit agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

 

Jika Sobat BFI tertarik untuk membeli aset lelang BFI Finance, Anda dapat mengunjungi website https://beta.grosirmobil.id/ untuk melihat jenis aset mobil dan motor, dan https://sites.google.com/bfi.co.id/commercialbfi/property?authuser=0 untuk jenis aset properti. Dua platform tersebut adalah platform perantara untuk melihat aset lelang BFI Finance sebelum Anda bertransaksi dengan KPKNL.

Selain itu, jika Anda saat ini membutuhkan layanan pembiayaan, penting untuk memilih sumber pembiayaan yang aman dan tepercaya. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pengajuan pinjaman melalui lembaga keuangan resmi seperti BFI Finance.

Cukup dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda dapat memperoleh pinjaman tanpa potongan, tenor panjang, dan bunga yang kompetitif.

Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance dapat menjadi mitra andal dalam membantu mewujudkan tujuan keuangan Anda. Tak hanya itu, BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya sudah terjamin.

Mari ajukan pinjaman sekarang dan penuhi berbagai kebutuhan finansial Anda, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Baca juga: Tips Anti Gagal Bayar Saat Mengajukan Pinjaman

Kategori : Pinjaman