Informasi Umum

4 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali dengan Mudah

Admin BFI Diterbitkan: 21 October, 2025
Diperbarui: 21 October, 2025
132
4 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali dengan Mudah

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Program jaminan kesehatan dari pemerintah ini memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dengan menyediakan layanan kesehatan yang terjamin.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala karena status kepesertaan menjadi tidak aktif akibat tunggakan iuran BPJS, perubahan data, atau kesalahan administrasi.

Agar layanan kesehatan tersebut bisa segera digunakan lagi, ketahuilah langkah-langkah aktivasinya dengan tepat.

Simak pembahasan berikut untuk mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali dengan cepat dan praktis.

 

Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali

Sebelum melakukan proses aktivasi ulang, ada beberapa hal penting yang perlu dipenuhi agar kartu BPJS Kesehatan bisa kembali aktif, yaitu:

1. Melunasi Iuran yang Belum Terbayar

Jika kepesertaan dinonaktifkan karena belum membayar iuran, pastikan seluruh tunggakan sudah dilunasi terlebih dahulu.

2. Memastikan Kebenaran Data Peserta

Cek kembali kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan data di Dukcapil agar tidak terjadi kendala saat proses aktivasi.

3. Menerapkan Metode Aktivasi yang Tersedia

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa pilihan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, atau Call Center 165.

 

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali

Jika status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif, jangan khawatir. Ada beberapa cara mudah yang bisa dipilih untuk mengaktifkannya kembali, baik secara online maupun langsung. Berikut cara mengaktifkan BPJS kesehatan yang nonaktif untuk dicoba.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk atau buat akun baru menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik menu “Perbaikan Data” atau “Aktivasi Kepesertaan”.
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor kartu BPJS, dan nomor handphone.
  • Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang harus dibayar apabila ada.
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  • Proses verifikasi maksimal 1×24 jam.

Baca juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Semua Kelas, Lengkap!

2. Melalui WhatsApp (PANDAWA)

Selain lewat aplikasi, BPJS Kesehatan juga bisa diaktifkan kembali melalui layanan WhatsApp Pandawa. Berikut caranya:

  • Hubungi nomor WhatsApp Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau sesuai dengan domisili Anda.
  • Tuliskan pesan dengan format: “Aktivasi BPJS Kesehatan – Nama – NIK – Nomor BPJS”.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi data.
  • Lakukan pembayaran tunggakan apabila ada. Ikuti instruksi yang diberikan.
  • Tunggu hingga pembayaran terverifikasi.
  • Kartu akan kembali aktif kembali dalam 1–3 hari kerja.

3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan

Untuk pilihan yang lebih praktis, Anda bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan secara langsung. Caranya cukup mudah, yaitu:

  • Telepon 165 dan pilih menu aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan.
  • Siapkan data pribadi, seperti NIK, nomor kartu BPJS, serta alamat domisili untuk proses verifikasi.
  • Petugas akan memberi tahu jumlah tunggakan iuran (jika ada) yang perlu dibayarkan.
  • Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi ulang ke Call Center.
  • Kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran diverifikasi.

Baca juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan: Pentingnya, Manfaat, dan Cara Daftar

4. Mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Jika Anda lebih nyaman mengurusnya secara langsung, aktivasi ulang juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya yang cukup sederhana:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili Anda.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Petugas akan membantu verifikasi data dan menyelesaikan proses aktivasi di tempat.

 

Tips agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak kembali tetap aktif, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:

1. Membayar Iuran Tepat Waktu

Iuran BPJS Kesehatan perlu dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Sebaiknya jangan terlambat membayarnya agar tidak memiliki tunggakan. Dengan pembayaran tepat waktu, status kepesertaan BPJS Kesehatan pun akan tetap aktif.

2. Mengecek Status Kepesertaan

Setelah melakukan pembayaran iuran, cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau Call Center BPJS Kesehatan.

3. Memperbarui Data Apabila Ada Perubahan

Segera laporkan perubahan, seperti alamat, pekerjaan, atau data kependudukan agar informasi peserta selalu valid dan proses administrasi lancar.

Itulah penjelasan lengkap mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali dengan mudah dan praktis.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa harus repot mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain mengandalkan BPJS Kesehatan, dana untuk perawatan kesehatan juga bisa didapatkan dengan pembiayaan dari BFI Finance.

Bagi Anda yang memerlukan pinjaman untuk menutupi biaya perawatan kesehatan, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman dengan BPKB motor, BPKB mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan di BFI Finance.

Layanan dari BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Anda tidak perlu khawatir soal keamanan dan transparansi prosesnya.

Jadi, mari penuhi berbagai kebutuhan finansial Anda dengan pengajuan pinjaman yang transparan dan terjamin karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!

Baca juga: Gen Z, Simak! Ini Jurus Agar Anda Bisa Kaya Sebelum Pensiun

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum